Senin, 08 Oktober 2012

Ethical Governance(tugas wajib 3)

Ethical Governance Etika pemerintah mengacu pada kode etik profesi tertentu etik bagi mereka yang bekerja di dalam dan bagi pemerintah. Etika pemerintahan mengatur tentang aturan perilaku sekelompok orang yang bekerja di Pemerintahan. Ethical governance mengandung pengertian,yaitu menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. Dalam modul "Etika Birokrasi", Gering Supriyadi (2001: 54) mengemukakan beberapa asas umum pemerintahan yang diberlakukan di negara Belanda, sebagai berikut: 1. Asas kepastian hukum (Principle of Legal Security); 2. Asas keseimbangan (Principle of Proportionality); 3. Asas kesamaan dalam mengambil keputusan (Principle of Equality); 4. Asas bertindak cermat (Principle of Carefulness); 5. Asas motivasi untuk setiap keputusan (Principle of Motivation); 6. Asas tidak mencampuradukkan kewenangan (Principle of non misuse of competence) yang bisa juga berarti Asas tidak menyalahgunakan kekuasaan; 7. Asas permainan yang layak (Principle of Fairplay); 8. Asas Keadilan dan kewajaran (Principle of Reasonable or Prohibition of Arbitrariness); 9. Asas menanggapi penghargaan yang wajar (Principle of Meeting Raised Expectation) atau bisa juga berarti Asas pemenuhan aspirasi dan harapan yang diajukan; amandemennya, menjadi kerangka pedoman kebijakan dan tindakan pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Penyelenggaraan pemerintahan yang baik tercermin dalam Ketetapan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dalam Pasal 3 dan Penjelasannya ditetapkan mengenai asas-asas umum pemerintahan yang mencakup: 1. Asas Kepastian Hukum; yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundangundangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara; 2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara; 3. Asas Kepentingan Umum, adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif; 4. Asas Keterbukaan, adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggara an negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara; 5. Asas Proporsionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara; 6. Asas Profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 7. Asas Akuntabilitas, adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Asas-asas umum pemerintahan sebagaimana diterapkan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang tersebut dewasa ini, tidak terlepas dari kecenderungan global berlakunya paradigma baru dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dikenal dengan paradigma kepemerintahan yang baik (Good Governance). Merupakan suatu penjabaran yang dapat menerangkan tentang perilaku serta kode etik pekerja Perilaku merupakan perbuatan atau tindakan dan perkataan seseorang yang sifatnya dapat diamati, serta digambarkan dan dicatat oleh orang lain ataupun orang yang melakukannya sedangkan Kode Etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan apa yang salah. Kode Etik dan Standar Perilaku memiliki beberapa komponen ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kode etik dan standart perilaku diantaranya : 1. Keimanan dan takwa 2. Kepatuhan terhadap hukum 3. Hubungan antara pengurus,pendiri,dewan pengawas dan karyawan 4. Hubungan pengurus terhadap mitra kerja/mitra bisnis 5. Hubungan sesama individu/karyawan 6. Moral dan etika di luar kedinasan 7. Penjagaan rahasia 8. Penyalahgunaan jabatan dan wewenang Mengembangkan Etika Struktur Korporasi Membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders). Sumber : //www.itcilo.org/english/actrav/telearn/global/ilo/code/main.htm http://pap.diklat.dephub.go.id/lampiran/materi_prajab/PRAJAB3/etika_organisasi_pemerintah3.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar