Senin, 08 Oktober 2012
Ethical Governance(tugas wajib 3)
Ethical Governance
Etika pemerintah mengacu pada kode etik profesi tertentu etik bagi mereka yang bekerja di dalam dan bagi pemerintah. Etika pemerintahan mengatur tentang aturan perilaku sekelompok orang yang bekerja di Pemerintahan.
Ethical governance mengandung pengertian,yaitu menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan.
Dalam modul "Etika Birokrasi", Gering Supriyadi (2001: 54)
mengemukakan beberapa asas umum pemerintahan yang
diberlakukan di negara Belanda, sebagai berikut:
1. Asas kepastian hukum (Principle of Legal Security);
2. Asas keseimbangan (Principle of Proportionality);
3. Asas kesamaan dalam mengambil keputusan (Principle of
Equality);
4. Asas bertindak cermat (Principle of Carefulness);
5. Asas motivasi untuk setiap keputusan (Principle of
Motivation);
6. Asas tidak mencampuradukkan kewenangan (Principle of
non misuse of competence) yang bisa juga berarti Asas tidak
menyalahgunakan kekuasaan;
7. Asas permainan yang layak (Principle of Fairplay);
8. Asas Keadilan dan kewajaran (Principle of Reasonable or
Prohibition of Arbitrariness);
9. Asas menanggapi penghargaan yang wajar (Principle of
Meeting Raised Expectation) atau bisa juga berarti Asas
pemenuhan aspirasi dan harapan yang diajukan;
amandemennya, menjadi kerangka pedoman kebijakan dan
tindakan pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan
negara.
Penyelenggaraan pemerintahan yang baik tercermin dalam
Ketetapan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2000 Tentang
Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi,
dan Nepotisme. Dalam Pasal 3 dan Penjelasannya ditetapkan
mengenai asas-asas umum pemerintahan yang mencakup:
1. Asas Kepastian Hukum; yaitu asas dalam negara hukum
yang mengutamakan landasan peraturan perundangundangan,
kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan
penyelenggara negara;
2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, adalah asas yang
menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan
dalam pengendalian penyelenggaraan negara;
3. Asas Kepentingan Umum, adalah asas yang mendahulukan
kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif,
dan selektif;
4. Asas Keterbukaan, adalah asas yang membuka diri terhadap
hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar,
jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggara an
negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak
asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara;
5. Asas Proporsionalitas, yaitu asas yang mengutamakan
keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara
Negara;
6. Asas Profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan
keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Asas Akuntabilitas, adalah asas yang menentukan bahwa
setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara
Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan
tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Asas-asas umum pemerintahan sebagaimana diterapkan di
Indonesia berdasarkan Undang-Undang tersebut dewasa ini,
tidak terlepas dari kecenderungan global berlakunya paradigma
baru dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dikenal dengan
paradigma kepemerintahan yang baik (Good Governance).
Merupakan suatu penjabaran yang dapat menerangkan tentang perilaku serta kode etik pekerja
Perilaku merupakan perbuatan atau tindakan dan perkataan seseorang yang sifatnya dapat diamati, serta digambarkan dan dicatat oleh orang lain ataupun orang yang melakukannya
sedangkan Kode Etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan apa yang salah.
Kode Etik dan Standar Perilaku memiliki beberapa komponen
ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kode etik dan standart perilaku diantaranya :
1. Keimanan dan takwa
2. Kepatuhan terhadap hukum
3. Hubungan antara pengurus,pendiri,dewan pengawas dan karyawan
4. Hubungan pengurus terhadap mitra kerja/mitra bisnis
5. Hubungan sesama individu/karyawan
6. Moral dan etika di luar kedinasan
7. Penjagaan rahasia
8. Penyalahgunaan jabatan dan wewenang
Mengembangkan Etika Struktur Korporasi
Membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
Sumber : //www.itcilo.org/english/actrav/telearn/global/ilo/code/main.htm
http://pap.diklat.dephub.go.id/lampiran/materi_prajab/PRAJAB3/etika_organisasi_pemerintah3.pdf
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar