Kamis, 17 November 2011

penalaran deduktif

Penalaran Deduktif

Penalaran deduktif adalah suatu penalaran yang berpangkal pada suatu peristiwa umum, yang kebenarannya telah diketahui atau diyakini, dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat lebih khusus. Metode ini diawali dari pebentukan teori, hipotesis, definisi operasional, instrumen dan operasionalisasi. Dengan kata lain, untuk memahami suatu gejala terlebih dahulu harus memiliki konsep dan teori tentang gejala tersebut dan selanjutnya dilakukan penelitian di lapangan. Dengan demikian konteks penalaran deduktif tersebut, konsep dan teori merupakan kata kunci untuk memahami suatu gejala.
Contoh penalaran deduktif:
Semua manusia pasti mati (premis mayor)
Danu adalah manusia. (premis minor)
Danu pasti mati. (kesimpulan)
Macam-macam dari penalaran deduktif adalah :

Silogisme
Suatu bentuk proses penalaran yang berusaha menghubungkan dua proposisi (pernyataan) yang berlainan untuk menurunkan suatu kesimpulan atau inferensi yang merupakan proposisi ketiga. Dengan kata lain silogisme dapat di bentuk dengan dengan rangkaiian 3 buah pendapat, yang terdiri dari 2 pendapat (premis) dan 1 kesimpulan (konklusi).
Kriteria silogisme sebagai barikut :
Premis Umum (PU) : Menyatakan bahwa semua anggota golongan tertentu (semua A) memiliki sifat atau hal tertentu (=B)
Permis Khusu (PK) : Menyatakan bahwa sesuatu atau seseorang itu (=C) adalah golongan tertentu itu (=A)
Kesimpulan (K) : Menyatakan bahwa sesuatu atau sesorang itu (=C) memiliki sifat atau hal tersebut pada B (=B)
Silogisme ini bagian dari penalaran deduksi. Jika dirumuskan sebagai berikut :
PU : A = B
PK : C = A
K : C = B
Jenis dan contoh Silogisme
1. Silogisme Penggolongan
PU : AB
PK : CA
K : CB
Entimem: K karena PK
Contoh
PU : Setiap murid yang masuk kelas unggulan pintar.
PK : Rani murid kelas unggulan.
K : Rani murid yang pintar.
Entimem: Rani pintar karena rani masuk kelas unggulan.
2. Silogisme pemilihan
PU : ABC
PK : A tidak ingin B
K : A ingin C
Entimem : K karena PK
Contoh:
PU : Deni ingin pergi ke bandung atau ke bali.
PK : Deni tidak ingin ke bandung.
K : Deni ingin ke bali.
Entimem : Deni ingin pergi ke bali karena tidak ingin ke bandung.
3. Silogisme pengandaian
PU : Jika A tidak B, A C
PK : A B
K : A tidak C
Entimem : K karena PK
Contoh: PU : Jika Lukman tidak pergi ke sekolah, Lukman akan dimarahi ayah.
PK : Lukman pergi ke sekolah.
K : Lukman tidak dimarahi ayah.
Entimem : Lukman tidak dimarahi ayah karena Lukman pergi ke sekolah.
Entinem
Adalah penalaran deduksi secara langsung. Dan dapat dikatakan pula silogisme premisnya dihilangkan atau tidak diucapkan karena sudah sama-sama diketahui.
Entinem berasal dari kata Enthymeme, enthymema (Yunani) yang berasal dari kata kerja enthymeisthai yang berarti ‘simpan dalam ingatan’
Silogisme muncul hanya dengan dua proposisi.
Source :
http://ati.staff.gunadarma.ac.id/
http://ami26chan.wordpress.com/2011/02/19/penalaran-deduktif/

Sabtu, 08 Oktober 2011

cara cepat menjaga lingkungan

Cara cepat menjaga lingkungan
Lingkungan adalah adalah istilah yang dapat mencakup segala makhluk hidup dan tak hidup di alam yang ada di Bumi atau bagian dari Bumi, yang berfungsi secara alami tanpa campur tangan manusia yang berlebihan.
Semua makhluk hidup sangat bergantung pada lingkungan oleh karena itu lingkungan sangat berpengaruh dalam proses kelangsungan hidup makhluk hidup.lingkungan wajib dijaga sebab jika tidak dijaga atau tidak dilestarikan maka akan rusak dan berdampak negatif bagi seluruh makhluk hidup.berikut tips cara cepat menjaga lingkungan :
1. Ganti bolam lampu dengan CFL
Banyak dari kita tahu bahwa lampu neon kecil (compact flouresecent light bulb/CFL) merupakan lampu hemat energi yang umurnya lebih lama dari bolam lampu biasa, juga hanya memerlukan paling banyak seperempat energi yang dibutuhkan bolam lampu biasa untuk menghasilkan cahaya yang sama terang.
Beberapa produk CFL seringkali menyertakan label ENERGY STAR yang artinya telah diuji kualitas dan efisiensinya. Memang produk yang memiliki label ini biasanya lebih mahal daripada produk yang tidak memilikinya. Namun jangan salah, peralatan listrik yang kita beli harganya tidak ditentukan hanya dari harga pembelian, namun juga harga perawatan yang paling tidak terdiri dari biaya pemakaian listrik untuk peralatan tersebut. Jadi meskipun produk CFL berlabel ENERGY STAR harga belinya lebih mahal, namun sebenarnya kita menghemat biaya penggunaan dalam jangka panjang karena daya listrik yang dipakai produk berlabel ENERGY STAR jauh lebih kecil dan umur pakainya panjang.
Tidak hanya itu, bolam lampu biasa yang menggunakan kawat atau logam yang berpijar sebagai sumber cahaya juga menghasilkan karbon dioksida (CO2) saat pengoperasian.
Lalu untuk menghemat penggunaan listrik, hal sederhana yang bisa kita lakukan adalah memadamkan lampu yang tidak dibutuhkan, atau mengurangi penerangan dari lampu apabila cahaya matahari bisa masuk ke dalam ruangan dan bisa cukup menerangi ruangan.


2. Mengubah cara berkendara atau menggunakan kendaraan yang lain
Berita buruknya sebuah mobil bisa menghasilkan karbon dioksida paling tidak sebanyak yang dihasilkan oleh penghuni seisi rumah Anda dan karbon dioksida yang berlebihan merupakan salah satu penyebab terjadinya pemanasan global. Berita baiknya, kita bisa mengantisipasi hal ini dengan berbagai cara.
Cara pertama adalah dengan menggunakan kendaraan yang menggunakan bahan bakar gas. Kendaraan dengan bahan bakar gas lebih aman bagi lingkungan, namun untuk saat ini harganya lebih mahal dari kendaraan dengan bahan bakar minyak.
Cara kedua adalah dengan mengurangi berkendara. Ini hal yang cukup susah dilakukan. Karena pengendara biasanya memiliki kecenderungan untuk mengendara lebih jauh lagi ditahun berikutnya. Hal ini bisa diantisipasi dengan telecommuting (bekerja dari rumah menggunakan komputer yang terhubung dengan komputer tempat Anda bekerja) atau dengan mempergunakan angkutan umum. Dua hal ini cukup susah dilakukan di Indonesia, karena kedua sarana ini masih kurang memadai.
Cara ketiga adalah lakukan tune-up pada kendaraan Anda. Percaya atau tidak, tune-up bisa meningkatkan efisiensi penggunaan bahan bakar kendaraan Anda sampai dengan separuhnya.
Cara keempat adalah jangan ngebut. Ngebut memang cepat, tapi bahan bakar yang terpakai juga lebih banyak. Akibatnya karbon dioksida yang dihasilkan juga lebih banyak.


3. Atur suhu ruangan
Salah satu penggunaan energi listrik yang besar adalah untuk perlengkapan pendingin ruangan (Air Conditioner/AC). Penggantian AC lama bisa jadi salah satu alternatif, karena AC lama memiliki efisiensi yang lebih rendah sampai sepertiga dari efisiensi AC jenis baru. Lalu jangan lupa untuk membersihkan ventiasi dan filter dari AC, karena filter dan ventilasi yang kotor bisa mengurangi efisiensi AC secara dramatis.
Cara berikutnya adalah dengan mengatur suhu yang sesuai, tidak terlalu dingin. Karena pengaturan suhu yang terlalu dingin membutuhkan energi listrik yang lebih besar. Pengaturan suhu bisa dilakukan dengan memasang programmable thermostat.


4. Kalahkan kulkasmu
Percaya atau tidak kulkas bisa menjadi pelahap energi terbesar dirumahmu apabila dioperasikan dengan tidak benar. Untuk mencegah terjadinya hal itu, ada beberapa hal yang bisa dilakukan.
Jangan mengoperasikan kulkas didekat sumber panas, atau meletakkannya dibawah sinar matahari. Jangan lupa bersihkan kondensor kulkas untuk meningkatkan efisiensi kulkas. Jangan lupa tutup pintu kulkas. Jangan mengatur suhu kulkas terlalu dingin, secukupnya saja. Lalu jika ada tombol “Energy Saver”, jangan lupa diaktifkan. Namun jika kulkas Anda sudah tua, mungkin Anda bisa mempertimbangkan penggantian kulkas dengan kulkas baru, karena bisa meningkatkan efisiensi kulkas sampai 50%.


5. Kurangi penggunaan pemanas air
Pemanas air merupakan salah satu pengguna energi listrik yang besar. Untuk menggunakan pemanas air dengan efisien lakukan hal berikut. Jangan menyalakan pemanas air sepanjang waktu, nyalakan hanya pada saat dibutuhkan saja, pergunakan timer jika perlu. Perlengkapi pipa air panas dengan isolator untuk menjaga air tetap panas selama didalam pipa.


6. Atur tanaman
Menanam banyak pohon hanya baik untuk jangka pendek karena terlalu banyak pohon juga menghasilkan karbon dioksida. Tapi ada alasan lain yang bisa dipakai, misal untuk mengurangi biaya pendinginan dengan menutup perangkat pendingin atau ruangan tertentu dari panas sinar matahari langsung.
Untuk pemilihan tanaman, sebaiknya gunakan yang hanya membutuhkan sedikit air. Pilih tanaman keras. Jika menggunakan tanaman yang butuh banyak air, tempatkan secara bergerombol untuk menghemat pemakaian air dan mengatur kelembaban disekitar tanaman.


7. Investasi untuk energi hijau
Satu saat nanti tambang-tambang minyak bisa habis. Lalu bagaimana solusi untuk sumber energi yang baru. Sampai saat ini sumber daya yang cukup layak dipertimbangkan adalah sumber energi nuklir dan gas. Sumber energi nuklir menghasilkan radioaktif yang memiliki efek negatif untuk jangka panjangnya. Sedangkan energi gas memang bisa diperbaharui, namun energi yang dihasilkan relatif kecil. Jadi mungkin sumber energi gas bisa dipergunakan sebagai peralihan sebelum ditemukannya sumber energi baru yang lebih baik. Jadi mengapa Kita tidak melakukan investasi untuk penemuan energi baru ini.


8. Berpikir organik
Pestisida yang dipergunakan diperkebunan memang dipergunakan untuk membunuh hama tanaman, namun yang mati bukan hanya hama, tapi juga mikro oranisme yang ada ditanah yang berfungsi mengikat unsur karbon untuk menyuburkan tanah. Jadi setelah mikro organisme mati, karbon terlepas ke udara sebagai carbon dioksida, dan tanah menjadi perlu pupuk tambahan untuk penyubur. Jadi lebih baik tidak menggunakan pestisida kimiawi untuk mengusir hama, mungkin dipikirkan untuk menggunakan cara lain untuk mengusir hama misalnya dengan menggunakan predator dari hama tersebut.


9. Menggunakan barang daur ulang
Memproduksi barang daur ulang lebih mudah daripada memproduksi barang baru. Jadi apabila Kita menggunakan barang daur ulang, kita bisa meningkatkan perdagangan sekaligus juga meminimalkan penggunaan energi. Tidak hanya itu, barang daur ulang biasanya juga lebih murah dari barang baru, bisa sampai sepertiganya.


10. Jadi seorang minimalis
Ini hal yang tidak mudah. Disaat pola konsumtif semakin memasyarakat, susah bagi Kita untuk melakukan penghematan. Tapi perlu diingat, semakin banyak barang yang kita beli, semakin banyak pula energi yang dipergunakan untuk membuat barang tersebut. Jadi untuk menghemat energi, lebih baik kita berhemat. Lebih baik kreatif dalam kerja, permainan, dan hiburan, karena untuk bisa melakukan semuanya itu tidak harus mempergunakan barang-barang baru, barang-barang lama bisa dipergunakan lagi dalam cara yang kreatif.

Sumber : http://e-gu4rd14n.blogspot.com/2009/04/10-cara-menjaga-lingkungan-kita.htm

Penalaran induktif

PENALARAN INDUKTIF
Penalaran adalah proses berpikir secara sistematik untuk memperoleh kesimpulan berupa pengetahuan. Kegiatan penalaran mungkin bersifat ilmiah atau tidak ilmiah. Dari prosesnya, penalaran itu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu penalaran induktif dan penalaran deduktif.tetapi saat ini saya akan membahas tentang penalaran induktif.
Penalaran induktif adalah proses penalaran untuk manarik kesimpulan berupa prinsip atau sikap yang berlaku umum berdasarkan fakta – fakta yang bersifat khusus, prosesnya disebut induksi.
Ada 3 jenis penalaran induktif,yaitu:
1. Generalisasi
Penalaran generalisasi dimulai dengan peristiwa – peristiwa khusus untuk mengambil kesimpulan secara umum. Generalisasi adalah pernyataan yang berlaku umum untuk semua atau sebagian besar gejala.III.1 III.1.1. Generalisasi Tanpa Loncatan Induktif
Fakta yang dugunakan belum mencerminkan seluruh fenomena yang ada.
Contoh :
Setelah kita menyelidiki sebagian bangsa Indonesia bahwa mereka adalah manusia yang suka bergotong-royong, kemudian kita simpulkan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang suka bergotong-royong, maka penyimpulan ini adalah generalisasi tidak sempurna.

III.1.2. Generalisasi Dengan Loncatan Induktif
Fakta yang diberikan cukup banyak dan meyakinkan.
Contoh :
Setelah kita memerhatikan jumlah hari pada setiap bulan pada tahun Masehi, kemudian disimpulkan bahwa : Semua bulan Masehi mempunyai hari tidak lebih dari tiga puluh satu. Dalam penyimpulan ini, keseluruhan fenomena yaitu jumlah hari pada setiap bulan kita selidiki tanpa ada yang kita tinggalkan.

III.2. Analogi
Analogi yaitu proses membandingkan dari dua hal yang berlainan berdasarkan kesamaannya kemudian berdasarkan kesamaannya itu ditarik suatu kesimpulan. Kesimpulan yang diambil dengan analogi, yaitu kesimpulan dari pendapat khusus dengan beberapa pendapat khusus yang lain, dengan cara membandingkan kondisinya.

III.2.1. Tujuan Analogi
- Meramalkan kesamaan
- Menyingkap kekeliruan
- Menyusun sebuah klasifikasi
Contoh :
Kita banyak tertarik dengan planet Mars, karena banyak persamaannya dengan bumi kita. Mars dan Bumi menjadi anggota tata surya yang sama. Mars mempunyai atsmosfir seperti Bumi. Temperaturnya hampir sama dengan Bumi. Unsur air dan oksigennya juga ada. Caranya mengelilingi matahari menyebabkan pula timbulanya musim seperti di Bumi. Jika di Bumi ada makhluk. Tidaklah mungkin ada mahluk hidup di planet Mars.

III.3. Kausal
Kausal adalah merupakan prinsip sebab-akibat yang di haruri dan pasti antara gejala kejadian, serta bahwa setiap kejadian memperoleh kepastian dan keharusan serta kekhususan-kekhususan eksistensinya dari sesuatu atau berbagai hal lainnya yang mendahuluinya , merupakan hal-hal yang diterima tanpa ragu dan tidak memerlukan sanggahan.
Contoh :
Pada kata dewa-dewi, putra-putri, pemuda-pemudi, dan karyawan-karyawati.

III.3.1. Tujuan Kausal
Tujuan kausal terdapat dalam Hubungan Kausal Dapat berlangsung dalam tiga pola :
a. Sebab ke akibat
Dari peristiwa yang dianggap sebagai sebab menuju kesimpulan sebagai efek.
b. Akibat ke sebab
Dari peristiwa yang dianggap sebagai akibat menuju sebab yang mungkin telah menimbulkan akibat.
c. Akibat ke akibat
Dari akibat ke akibat yang lain tanpa menyebut sebab umum yang menimbulkan kedua akibat.

Sumber : http://okkiprasetio.blogspot.com/2011/03/penalaran-induktif.html
http://ati.staff.gunadarma.ac.id

Rabu, 13 April 2011

pasar modal

Pasar modal
Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Struktur Pasar Modal di Indonesia tertinggi berada pada menteri Keuangan menunjuk Bapepam merupakan lembaga pemerintah yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari pasar modal dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal.
Bagi emiten pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:[4]
1. jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
2. dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
3. tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
4. solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
5. ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
Fungsi Pasar Modal
Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.
Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi
perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil
Risiko dari Pasar Modal
• Risiko daya beli
Daya beli berkaitan dengan kemungkinan terjadinya inflasi yang menyebabkan nilai riil pendapatan akan lebih kecil.
• Risiko bisnis
Menurunnya kemampuan perusahaan memperoleh laba, menyebabkan menurunnya kemampuan emiten membayar bunga atau deviden.
• Risiko tingkat bunga
Tingkat bunga yang naik, biasanya akan menyebabkan nilai saham cenderung turun
• Risiko likuiditas
Kemampuan surat berharga untuk dapat segera diperjualbelikan
Kelemahan Pasar Modal
Selain kerugian, Pasar Modal juga memiliki kelemahan antara lain :
• Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat di dalamnya.
• Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
• Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.

Kekayaan Intelektual

Kekayaan Intelektual

Kekayaan intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Hukum yang mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.
contoh hak intelektual yaitu hak paten.hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Dalam hak paten ada subjek yang dapat dipatenkan yaitu :
Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.
Kebenaran matematika, termasuk yang tidak dapat dipatenkan. Software yang menerapkan algoritma juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis (di Amerika Serikat) atau efek teknikalnya (di Eropa).
Saat ini, masalah paten perangkat lunak (dan juga metode bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana, mengijinkan paten untuk software dan metode bisnis, sementara di Eropa, software dianggap tidak bisa dipatenkan, meski beberapa invensi yang menggunakan software masih tetap dapat dipatenkan.
Paten yang berhubungan dengan zat alamiah (misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba) dan juga obat-obatan, teknik penanganan medis dan juga sekuens genetik, termasuk juga subjek yang kontroversial. Di berbagai negara, terdapat perbedaan dalam menangani subjek yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat, metode bedah dapat dipatenkan, namun hak paten ini mendapat pertentangan dalam prakteknya. Mengingat sesuai prinsip sumpah Hipokrates (Hippocratic Oath), dokter wajib membagi pengalaman dan keahliannya secara bebas kepada koleganya. Sehingga pada tahun 1994, The American Medical Association (AMA) House of Delegates mengajukan nota keberatan terhadap aplikasi paten ini.
Di Indonesia, syarat hasil temuan yang akan dipatenkan adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten. Ada beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikro-biologis.

Kamis, 17 Maret 2011

hukum tentang asuransi_(aspek hukum dalam ekonomi)6

HUKUM TENTANG ASURANSI
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992 Pasal 1 :
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.

Didalam asuransi terdapat hukum – hukum asuransi yaitu :
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tetanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administrative dan keuntungan.
Contohnya, seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.
Prinsip dasar asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
*Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
*Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
*Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
*Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
*Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
*Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.



referensi:www.wikipedia.com

Surat berharga_(aspek hukum dalam ekonomi)5

Surat berharga
Surat berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang.
Macam-macam surat berharga yaitu :
1.Wesel

Wesel adalah suatu janji tertulis untuk membayar sejumlah uang tertantu di masa yang akan datang, dan mungkin timbul dari kegiatan penjualan, pembelanjaan, atau transaksi lainnya.

Utang wesel dapat diklasifikasikan menjadi 3 bagian, yaitu :
a. Utang wesel usaha
Utang wesel usaha yaitu utang yang timbul karena perolehan barang atau jasa secara kredit disertai dengan janji tertulis dari debitor untuk melunasi utangnya.
b. Utang wesel pinjaman
Utang wesel pinjaman yaitu utang yang timbul dari kegiatan pinjaman yang disertai janji tertulis untuk melunasinya.
c. Utang jangka panjang kini
Utang jangka panjang kini yaitu jumlah utang jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu kini.
Utang wesel biasanya timbul dari kegiatan peminjaman uang dari bank. Utang ini dibagi menjadi 2 yaitu :
a. Wesel jangka pendek tercantum bunga
Wesel jangka pendek ini menunjukkan secara eksplisit tingkat bunga tertentu di dalam janji tertulis tersebut.
Contoh kasus :
Pada tanggal 18 November 2004, PT. Asamku membeli sebuah mesin yang memiliki nilai pasar Rp. 1.000.000 dan mengeluarkan wesel sejumlah Rp.1.000.000 sisertai bunga 10%, wesel memutuskan jatuh tempo delapan bulan kemudian. Diketahui perusahaan menyusun laporan keuangannya 2 kali setahun, yaitu setiap tanggal 30 Juni dan 31 Desember.
Jurnalnya :
18 November 2004
Mesin Rp. 1.000.000
Utang wesel Rp. 1.000.000
(mencatat perolehan mesin dan mengelurkan wesel)
31 Desember 2004
Biaya bunga Rp. 12.500
Utang bunga Rp. 12.500
(mencatat biaya bunga yang terutang sebesar Rp.1.000.000 x 15 x 8/12 x 1/8 = Rp.12.500
30 Juni 2005
Biaya bunga Rp. 75.000
Utang bunga Rp. 75.000
(mencatat biaya bunga yang terhutang sebesar Rp. 1.000.000 x 15 x 8/12 x 6/8 = Rp.75.000
1 Juli 2005
Utang wesel Rp.1.000.000
Biaya bunga Rp.12.500
Utang bunga Rp.87.500
Kas Rp.1.100.000
(mencatat pelunasan wesel pada tanggal 1 Juli 2005)
b. Wesel jangka pendek tak tercantum bunga
Wesel jenis ini tidak mencantumkan secara eksplisit tingkat bunga wesel. Akan tetapi wesel tersebut tetap mempertimbangkan tingkat bunga yang secara implisit dimasukkan dalam nilai nominal wesel. Jika wesel ini dikeluarkan karena transaksi peminjaman akan memperoleh uang tunai sebesar nilai tunai dari nominal wesel tersebut.
contoh kasus :
Diasumsikan bahwa pada tanggal 1 November 2004 PT. Asyamku mengeluarkan wesel, jangka waktu 1 tahun, nominal Rp.1.000.000 kepada bank dan menerima uang sebesar Rp.892.860 secara tunai. Maka tingkat bunga implisit wesel yang digunakan untuk menentukan jumlah uang yang diterima PT. Asyamku sebesar present value wesel, yaitu Rp.892.860 adalah 12%.
Jurnal:
1 Nopember 2004
Kas Rp.892.860
Diskonto utang wesel Rp.107.140
Utang wesel Rp.1.000.000
Mencatat pengeluaran wesel dan terimaan kas)

Obligasi
Utang obligasi timbul berdasarkan kontrak yang disebut dengan bond indenture. Surat ini berisi janji untuk membayar (1) sejumlah uang tertentu pada tanggal jatuh tempo. (2) bunga periodik sebesar tingkat bunga tertentu dari nilai nominal.

Akuntansi Obligasi saat dikeluarkan

1. Obligasi dijual sebesar nilai nominal (pari) pada tanggal pembayaran bunga.
Jika obligasi dijual sebesar nilai nominal pada tanggal pembayaran bunga, maka tidak ada pengakuan atas premi atau disconto.
Ilustrasi:
Pada tanggal 1 Januari 2004, PT. Asyamku mengeluarkan obligasi nominal sebesar Rp.2.000.000 jangka waktu 10 tahun. Obligasi disertai tingkat bunga nominal sebesar 10%. Bunga dibayar setiap tanggal 1 Januari dan 1 Juli.
Jurnal:
1 Januari 2004
Kas Rp.2.000.000
Utang Obligasi Rp.2.000.000
1 Juli 2004
Biaya Bunga Rp.100.000
Kas Rp.100.000
Pada tanggal 31 Desember 2004 diakui bunga yang telah menjadi kewajiban perusahaan, yaitu dengan mengkredit rekening utang bunga dan mendebit biaya bunga sebesar Rp.100.000, [10% x Rp.2.000.000 x 6/12]
Biaya bunga Rp.40.000
Utang bunga Rp.40.000
Selanjutnya pada tanggal 1 Januari 2005, saat dilakukan pembayaran bunga dicatat debit utang bunga, dan kredit kas sebesar Rp.100.000

2. Penjualan obligasi pada tingkat premi atau disconto, pada tanggal pembayaran bunga.
Berdasarkan ulustrasi diatas, obligasi dikeluarkan pada tanggal 1 Januari 2004 dijual dengan kurs 97%. Hal ini berarti penjualan obligasi dilakukan pada tingkat disconto. Jurnal yang perlu dibuat untuk mencatat penjualan obligasi diatas adalah :
Kas Rp.1.940.000
Disconto obligasi Rp. 60.000
Utang obligasi Rp.2.000.000
Disconto atau premi harus diamortisasi dan dibebankan sebagai biaya bunga selama periode beredarnya obligasi. Jika menggunakan metode garis lurus, maka pada tahun pertama disconto diamortisasi sebesar Rp.6.000 yaitu 6.000:10.
Jurnal:
Biaya bunga Rp.6.000
Disconto obligasi Rp.6.000

Saham
Modal saham terdiri atas jumlah unit atau lembar yang sangat banyak.
Tiap lembar saham disertai dengan hak tertentu yang dibatasi oleh kontrak tertentu pada saat saham dikeluarkan.

Akuntansi saat mengeluarkan saham

Ilustrasi:
Pada tanggal 1 Oktober 2004 PT. Asyamku mengeluarkan saham biasa, nilai peri Rp.1.000 dengan Rp.1.500 perlembar.
Kas Rp.1.500.000.000
Modal saham biasa Rp.1.000.000.000
Agio Saham biasa Rp. 500.000.000

jadi, dapat di simpulkan surat-surat berharga biasanya diperjual belikan, seperti Wesel misalkan muncul karena adanya perjanjian untuk melunasi kewajiban pada pada jangka waktu tertentu. Hal ini dimaksudkan agar kreditur memiliki tanggung jawab penuh atas utang yang telah dilakukan. Obligasi biasanya timbul berdasarkan kontrak yang disebut dengan bond indenture.
Saham biasanya dikeluarkan untuk mendapatkan Uang tunai tertentu sebagai modal atau untuk transaksi selain kas.
Jenis – jenis surat berharga :
Berikut ini contoh jenis-jenis surat berharga yang diperjualbelikan di pasar uang
Treasury Bills (T-Bills)
• T-Bills merupakan instrument utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau Bank Sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan.
• Commercial Paper (CP) pada dasarnya merupakan promes yang tidak disertai dengan jaminan (unsequred promissory notes), diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang. Penerbit berjanji akan membayar sejumlah tertentu uang pada saat jatuh tempo.
• Commercial Paper (CP) pada dasarnya merupakan promes yang tidak disertai dengan jaminan (unsequred promissory notes), diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang. Penerbit berjanji akan membayar sejumlah tertentu uang pada saat jatuh tempo.






referensi:www.google.com

Hukum dagang _(aspek hukum dalam ekonomi)4

Hukum dagang
Dalam perdagangan dikenal hukum dagang.hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum). Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian, sebenarnya merupakan bagian dari hukum perdata, khususnya mengenai perikatan yang diatur dalam Burgerlijk Wetboek (BW) yang kita kenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt) Buku III tentang Perikatan.Jelaslah bahwa sumber hukum dagang Indonesia yang utama adalah KUHD dan KUHPdt (Buku III). Hukum dagang merupakan lex specialis dan hukum perdata mengenai Perikatan merupakan lex generalis, yang berarti sepanjang hukum dagang (KUHD) tidak mengatur akan berlaku hukum perikatan (KUHPdt Buku III) (Soedjono Dirdjosisworo, 2006 : 1). KUHD yang mulai berlaku di Indonesia pada 1 Mei 1848 terbagi atas dua Kitab dan 23 bab. Kitab I terdiri dari 10 bab dan Kitab II Kitab II terdiri dari 13 bab. Isi pokok dari KUHD Indonesia itu adalah : 1) Kitab Pertama berjudul : TENTANG DAGANG UMUMNYA yang memuat : Bab I : dihapuskan (menurut Stb. 1938 / 276 yang mulai berlaku pada 17 Juli 1938, Bab I yang berjudul : “Tentang pedagang-pedagang dan tentang perbuatan dagang” yang meliputi pasal 2, 3, 4 dan 5 telah dihapuskan).
HUBUNGAN HUKUM DAGANG DAN HUKUM PERDATA
(PASAL 1 KUHD)
Prof. Subeki berpendapat bahwa terdapatnya KUHD di samping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hal ini dikarenakan Hukum Dagang relatif sama dengan Hukum Perdata. Selain itu, pengertian “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian Hukum Sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam Hukum Romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalam KUHD, sebab perdagangan antarnegara baru berkembang dalam abad pertengahan.
Pada beberapa negara, misalnya di Amerika Serikat dan Swiss, tidak terdapat suatu Kitab UU Hukum Dagang yang terpisah dari KUHS. Dahulu memang peraturan-peraturan yang termuat dalam KUHD dimaksudkan hanya berlaku bagi kalangan pedagang saja, misalnya :
a. Hanyalah pedagang yang diperbolehkan membuat surat wesel.
b. Hanyalah pedagang yang yang dapat dinyatakan pailit.
Akan tetapi sekarang ini KUHD berlaku bagi setiap orang, termasuk yang bukan pedagang. Dapat dikatakan bahwa sumber yang terpenting dari Hukum Dagang adalah KUHS. Hal ini memang dinyatakan dalam pasal 1 KUHS yang berbunyi “KUHS dapat juga berlaku dalam hal-hal yang diatur dalam KUHD sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS.” Hal ini berarti bahwa untuk hal-hal yang diatur dalam KUHD, sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga berlaku peraturan-peraturan dalam KUHS.
Dengan demikian sudahlah diakui bahwa kedudukan KUHD terhadap KUHS adalah sebagai Hukum khusus terhadap Hukum umum. Menurut Prof. Sudiman Kartohadiprojo, KUHD merupakan suatu Lex Specialis terhadap KUHS yang sebagai Lex Generalis. Maka sebagai Lex Specialis apabila dalam KUHD terdapat ketentuan mengenai soal yang terdapat pula pada KUHS, maka ketentuan dalam KUHD itulah yang berlaku. Beberapa pendapat sarjana hukum lainnya tentang hubungan kedua hukum ini diantaranya :
a. Van Kan beranggapan bahwa Hukum Dagang adalah suatu tambahan Hukum Perdata. Dengan kata lain Hukum Dagang merupakan suatu tambahan yang mengatur hal-hal yang khusus. KUHS menurut Hukum Perdata dalam arti sempit, sedangkan KUHD memuat penambahan yang mengatur hal-hal khusus hukum perdata dalam arti sempit itu.
b. Van Apeldoorn menganggap Hukum Dagang adalah suatu bagian istimewa dari lapangan Hukum Perikatan yang tidak dapat ditetapkan dalam Kitab III KUHS.
c. Sukardono mengatakan bahwa pasal 1 KUHD “memelihara kesatuan antara Hukum Perdata Umum dengan Hukum Dagang….sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS.”
d. Tirtamijaya menyatakan bahwa Hukum Dagang adalah suatu Hukum Sipil yang istimewa.
Dalam hubungan Hukum dagang dan Hukum Perdata ini dapat pula dibandingkan dengan sistem hukum negara di Swiss. Seperti juga Indonesia, negara Swiss juga berlaku dua buah kodifikasi yang juga mengatur bersama hukum perdata, yaitu :
a. Schweizeriches Zivil Gesetzbuch dari tanggal 10 Desember 1907 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1912.
b. Schweizeriches Obligationrecht dari tanggal 30 Maret 1911, yang mulai berlaku juga pada 1 Januari 1912.
Kodifikasi yang kedua ini mengatur seluruh Hukum Perikatan yang di Indonesia diatur dalam KUHS (Buku III) dan sebagian dalam KUHD (C.S.T. Kansil, 1986 : 309-310).

Menurut sejarah hukum dagang
Perkembangan dimulai sejak kurang lebih tahun 1500. di Italia dan Perancis selatan
lahir kota-kota pesat perdagangan seperti Florence, Vennetia, Marseille, Barcelona, dan
lain-lain.
Pada hukum Romawi (corpus loris civilis) dapat memberikan penyelesaian yang ada
pada waktu itu, sehingga para pedagang (gilda) memberikan sebuah peraturan sendiri
yang bersifat kedaerahan.
Hukum dagang di Indonesia terutama bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang sudah di kodifikasikan
a. KUHD (kitab undang-undang hukum dagang) atau wetboek van koophandel
Indonesia (W.K)
b. KUHS (kitab undang-undang hukum sipil) atau Burgerlijk wetboek Indonesia
(B.W)
2. Hukum-hukum tertulis yang belum dikoodifikasikan, yakni :
Perudang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan
dengan perdagangan.
Pada bagian KUHS itu mengatur tentang hukum dagang. Hal-hal yang diatur dalam
KUHS adalah mengenai perikatan umumnya seperti :
1. Persetujuan jual beli (contract of sale)
2. Persetujuan sewa-menyewa (contract of hire)
3. Persetujuan pinjaman uang (contract of loun)


Hukum dagang selain di atur KUHD dan KUHS juga terdapat berbagai peraturanperaturan
khusus (yang belum di koodifikasikan) seperti :
1. Peraturan tentang koperasi
2. Peraturan pailisemen
3. Undang-undang oktroi
4. Peraturan lalu lintas
5. Peraturan maskapai andil Indonesia
6. Peraturan tentang perusahaan negara
Hubungan Hukum Perdata dan KUHD
Hukum dagang merupakan keseluruhan dari aturan-aturan hukum yang mengatur
dengan disertai sanksi perbuatan-perbuatan manusia di dalam usaha mereka untuk
menjalankan usaha atau perdagangan.
Menurut Prof. Subekti, S.H berpendapat bahwa :
Terdapatnya KUHD dan KUHS sekarang tidak dianggap pada tempatnya, oleh karena
“Hukum Dagang” tidak lain adalah “hukum perdata” itu sendiri melainkan pengertian
perekonomian.
Hukum dagang dan hukum perdata bersifat asasi terbukti di dalam :
1. Pasal 1 KUHD
2. Perjanjian jual beli
3. Asuransi yang diterapkan dalam KUHD dagang
Dalam hubungan hukum dagang dan hukum perdata dibandingkan pada sistem hukum
yang bersangkutan pada negara itu sendiri. Hal ini berarti bahwa yang di atur dalam
KUHD sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga
berlaku peraturan-peraturan dalam KUHS, bahwa kedudukan KUHD terdapat KUHS
adalah sebagai hukum khusus terhadap hukum umum.
Perantara dalam Hukum Dagang
Pada zaman modern ini perdagangan dapat diartikan sebagai pemberian perantaraan
dari produsen kepada konsumen dalam hal pembelian dan penjualan.
Pemberian perantaraan produsen kepada konsumen dapat meliputi aneka macam
pekerjaan seperti misalnya :
1. Perkerjaan perantaraan sebagai makelar, komisioner, perdagangan dan sebagainya.
2. Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas baik di darat, laut dan udara
3. Pertanggungan (asuransi) yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya
pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.


referensi:www.google.com

Selasa, 22 Februari 2011

Hukum Perikatan

Hukum Perikatan

Kata – kata hukum mungkin tidak asing kita dengar tetapi didalam hukum dikenal hukum perikatan.Perikatan terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literature hukum di Indonesia. Perikatan artinya hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Perikatan dibagi 2 yaitu perikatan dalam arti sempit dan luas.
1.Perikatan arti luas
Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan. Misalnya jual beli barang, Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang- undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi akibat hukum. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum( legal relation).Jika dirumuskan, perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan, peristiwa, atau keadaan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession), dalam bidang hukum pribadi (personal law).Perikatan yang terdapat dalam bidang hukum ini disebut perikatan dalam arti luas.
2. Perikatan arti sempit
Perikatan yang dibicarakan dalam buku ini tidak akan meliputi semua perikatan dalam bidang- bidang hukum tersebut. Melainkan akan dibatasi pada perikatan yang terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan saja,yang menurut sistematika Kitab Undang- Undang hukum Perdata diatur dalam buku III di bawah judul tentang Perikatan.
Tetapi menurut sistematika ilmu pengetahuan hukum, hukum harta kekayaanitu meliputi hukukm benda dan hukum perikatan, yang diatur dalam buku II KUHPdt di bawah judul Tentang Benda. Perikatan dalam bidang harta kekayaan ini disebut Perikatan dalam arti sempit.
Ukuran nilai
Perikatan dalam bidang hukum harta kekayaan ini selalu timbul karena perbuatan orang, apakah perbuatan itu menurut hukum atau melawan hukum. Objek perbuatan itu adalah harta kekayaan, baik berupa benda bergerak atau benda tidak bergerak, benda berwujud atau benda tidak berwujud, yang semuanya itu selalu dapat dinilai dengan uang. Jadi ukuran untuk menentukan nilai atau harga kekayaan atau benda itu adalah uang. Dalam kehidupan modern ini uang merupakan ukuran yang utama.
Debitur Dan Kreditur
Perikatan yang terjadi antara pihak yang satu dengan pihak yang lain, mewajibkan pihak yang satu dengan yang lain, mewajibkan pihak yang satu untuk berprestasi dan memberi hak kepada pihak yang lain untuk menerima prestasi. Pihak yang berkewajiban berprestasi itu biasa disebut debitur, sedangkan pihak yang berhak atas prestasi disebut kreditur.
Dalam suatu perikatan bisa terjadi bahwa satu pihak berhak atas suatu prestasi. Tetapi mungkin juga bahwa pihak yang berkewajiban memenuhi prestasi itu, di samping kewajiban tersebut juga berhak atas suatu prestasi. Sebaliknya jika pihak lain itu disamping berhak atas suatu prestasi juga berkewajiban memenuhi suatu prestasi. Jadi kedua belah pihak mempunyai hak dan kewajiban timbale balik.
Karena prestasi itu diukur dengan nilai sejumlah uang, maka pihak yang berkewajiban membayar sejumlah uang itu berkedudukan sebagai debitur, sedangkan pihak yang berhak meneriam sejumlah uang itu berkedudukan sebagai kreditur.
Macam- macam Perikatan
Dalam kenyataanya ada beberapa macam perikatan yang dikenal dalam masyarakat menurut syarat yang ditentukan oleh pihak- pihak, atau menurut jenis prestasi yang harus dipenuhi, atau menurut jumlah subyek yang terlibat dalam perikatan itu.
a) Perikatan bersyarat, perikatan yang timbul dari perjanjian dapat berupa perikatan murni dan perikatan bersyarat.
b) Perikatan dengan ketetapan waktu
c) Perikatan alternative
d) Perikatan tanggung menanggung
e) Perikatan yang dapat dan tidak dapat dibagi
f) Perikatan dengan ancaman hukuman
g) Perikatan wajar

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

Di dalam hukum selain definisi,tujuan juga terdapat subjek dan objek hukum.Subjek hukum sendiri itu memiliki arti yaitu setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.selain itu ada pun jenis – jenis hukum yaitu manusia biasa dan badan hukum.
1. Manusia Biasa
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon)
2 Badan Hukum
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum.
Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.dalam badan hukum ini di bedakan 2 bentuk,yaitu :
1. Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.

2. Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)

Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.

Kemudian setelah subjek hukum berikut adalah penjelasan objek hukum.
Objek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik. Objek hukum juga memiliki jenis – jenis. Dalam jenis objekj hukum dikenal berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
1. Benda bersifat kebendaan adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud ,meliputi : Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
2 Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.

ASPEK HUKUM DAN ASPEK LAINNYA DALAM EKONOMI

ASPEK HUKUM DAN ASPEK LAINNYA DALAM EKONOMI

Kata – kata hukum sudah tidak asing lagi di telinga kita karena negara ini adalah Negara hukum,tetapi hukum ekonomi mungkin tidak banyak orang mengetahui nya.hukum ekonomi tersebut adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.adapun pendapat lain tentang hukum ekonomi yaitu dari Sunaryati Hartono menyatakan hukum ekonomi indonesia adalah keseliruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
Sunaryati hartono juga membedakan hukum ekonomi Indonesia ke dalam dua macam, yaitu:
a. Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan
b. Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal,hukum,perburuhandanhukumperumahan).
Hukum ekonomi adalah hukum yang berkaitan dengan berbagai aktivitas ekonomi. Aktivitas ekonomi dalam berbagai kegiatan bidangnya ada yang diatur oleh hukum, ada pula yang tidak atau belim diatur oleh hukum. Jadi hokum ekonomi mempunyai ruang lingkup pengertian yang luas meliputi semua persoalan berkaitan dengan hubungan antara hukum dan kegiatan-kegiatan ekonomi.
Lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Di seluruh dunia hukum yang berfungsi mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.berikut adalah contoh hukum ekonomi yaitu Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.seperti itulah salah satu contoh hukum ekonomi dan selain itu hukum ekonomi juga memiliki tujuan,tujuan hukum ekonomi teraebut yaitu menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan dari hukum itu pula bersendikan keadilan.

Hukum ekonomi mempunyai kajian dengan pendekatan makro dan mikro. Kajian yang berkonsep makro maksudnya ialah kajian hukum terhadap setiap hal yang ada kaitannya dengan kegiatan pelaku ekonomi secara makro, dalam bagian ini ada campur tangan negara terhadap setiap hal yang ada kaitannya dengan kegiatan pelaku ekonomi secara makro, dalam bagian ini ada campur tangan negara terhadap kegiatan tersebut sehingga tercapai masyarakat ekonomi
yang sehat dan wajar (ruang lingkup publik). Sedangkan kajian yang berkonsep mikro maksudnya ialah kajian yang mempunyai wawasan khusus terhadap hubungan-hubungan yang tercipta karena adanya hubungan hukum para pihak yang sifatnya nasional, kondisional, situasional (ruang lingkup hukum privat).Dengan demikian hukum ekonomi berada dalam ranah atau mengacu pada hukum privat dan publik.

Senin, 03 Januari 2011

tugas artikel5_PERDAGANGAN SYARI’AH

PERDAGANGAN SYARI’AH

Perdagangan secara umum berarti kegiatan jual beli barang dan/atau jasa yang dilakukan secara terus menerus dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi.tetapi dalam al-qur’an perdagangan dijelaskan dalam 3 bentuk: yaitu tijarah (perdagangan), bay’(menjual) dan Syira’ (membeli). Selain istilah tersebut masih banyak lagi istilah-istilah lain yang berkaitan dengan perdagangan, seperti dayn, amwal, rizq, syirkah, dharb, dan sejumlah perintah melakukan perdagangan global (QS. Al-Jum’ah : 9).
Kata tijarah adalah mashdar dari kata kerja yang berarti menjual dan membeli.
B. Karakteristik Perdagangan Syari’ah
Prinsip dasar yang telah ditetapkan Islam mengenai perdagangan atau niaga adalah tolok ukur dari kejujuran, kepercayaan dan ketulusan. Dalam perdagangan nilai timbangan dan ukuran yang tepat dan standar benar-benar harus diperhatikan. Seperti yang telah dijelaskan dalam surat Al Muthoffifin ayat 2-7 :
“Kecelakaan besarlah bagi orang yang curang, yaitu orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan pada suatu hari yang besar, yaitu hari ketika manusia berdiri menghadap Tuhan Semesta Alam? Sekali-kali jangan curang, karena sesungguhnya kitab orang yang durhaka,tersimpan dalam Sijjin.”
Selain itu, Islam tidak hanya menekankan agar memberikan timbangan dan ukuran yang penuh, tetapi juga dalam menimbulkan itikad baik dalam transaksi bisnis. Hasil beberapa pengamatan yang dilakukan menjelaskan bahwa hubungan buruk yang timbul dalam bisnis dikarenakan kedua belah pihak yang tidak dapat menentukan kejelasan secara tertulis syarat bisnis mereka. Untuk membina hubungan baik dalam berbisnis, semua perjanjian harus dinyatakan secara tertulis dengan menyantumkan syarat-syaratnya, karena “yang demikian itu lebih adil di sisi Alloh, dan lebih menguatkan persaksian, dan lebih dapat mencegah timbulnya keragu-raguan.” (Al Baqoroh : 282-283)
Disamping itu, ada beberapa hal yang terkait dengan perdagangan syariah, yaitu :
1. Penjual berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada konsumen, sehingga konsumen akan merasa telah berbelanja sesuai syariah Islam, dimana konsumen tidak membeli barang sesuai keinginan tetapi menurut kebutuhan.
2. Penjual menjalankan bisnisnya secara jujur yakni kualitas barang yang dijual sesuai dengan harganya, dan pembeli tidak dirangsang untuk membeli barang sebanyak-banyaknya.
3. Hal yang paling baik bukan masalah harga yang diatur sesuai mekanisme pasar, namun status kehalalan barang yang dijual adalah lebih utama. Dengan konsep perdagangan syariah, konsumen yang sebagian besar masyarakat awam akan merasa terlindungi dari pembelian barang dengan tidak sengaja yang mengandung unsur haram yang terkandung di dalamnya. Barang-barang yang dijual dengan perdagangan syariah juga diperoleh dengan cara tidak melanggar hukum diantaranya bukan barang selundupan, memiliki izin SNI dan sebagian lagi memiliki label halal.
4. Sesungguhnya barang dan komoditi yang dijual haruslah berlaku pada pasar terbuka, sehingga pembeli telah mengetahui keadaan pasar sebelum melakukan pembelian secara besar-besaran. Penjual tidak diperkenankan mengambil keuntungan dari ketidaktahuan pembeli akan keadaan pasar dan harga yang berlaku.
Adapun perdagangan – perdagangan yang dilarang oleh agama islam,yaitu :
1. Talqi - Jalab
Talqi-jalab adalah suatu kegiatan yang umum dilakukan oleh orang-orang Madinah, yaitu manakala para petani membawa hasil ke kota, lalu menjualnya kepada orang-orang di kota kemudian orang kota tersebut menjual hasil panen tersebut, dengan harga yang mereka tetapkan sendiri. Rosululloh tidak menyukai cara perdagangan seperti ini, karena beliau menganggap perbuatan tersebut mencurangi seseorang.
2. Perdagangan melalui Al-Hadir-Libad
Ada beberapa orang bekerja sebagai agen-agen penjualan hasil panen dan semua hasil panen dijual melalui mereka. Mereka memperoleh keuntungan baik dari penjual maupun dari pembeli dan seringkali mencabut keuntungan sebenarnya yang harus diterima petani dan kepada para pembeli tidak diberi harga yang benar dan wajar. Rosululloh melarang bentuk perdagangan dengan menarik keuntungan dari penjual dan pembeli.
3. Perdagangan dengan cara Munabazah
Dalam perdagangan secara munabazah, seseorang menjajakan pakaian yang dia miliki untuk dijual kepada orang lain dan penjualan tersebut menjadi sah, meskipun orang tersebut tidak memegang atau melihat barang tersebut. Berarti bahwa penjual langsung melemparkan barang kepada pembeli dan penjualan itu sah. Pembeli tidak ada kesempatan untuk memeriksa pakaian tersebut atau harganya. Ada kemungkinan penipuan atau kecurangan atau penggmbaran yang keliru dalam bentuk perdagangan seperti ini, sehingga Rosululloh melarang perdagangan dengan cara munabazah.
4. Perdagangan dengan cara Mulamasah
Dalam perdangangan secara mulamasah, seseorang menjual sebuah pakaian dengan boleh memegang tapi tanpa perlu membuka atau memeriksanya. Hal ini juga dilarang Rosululloh karena keburukannya sama seperti munabazah.
5. Perdagangan dengan cara Habal-Al-Habala
Bentuk perdagangan ini sangat umum di negara Arab pada waktu itu. Dalam perdagangan ini, seseorang menjual seekor unta betina dengan berjanji membayar apabila unta itu melahirkan seekor anak unta jantan atau betina. Cara perdagangan seperti inipun dilarang oleh Rosululloh karena mengandung unsur perkiraan atau spekulasi.
6. Perdagangan dengan cara Al-Hasat
Dalam bentuk perdagangan seperti ini, penjual akan menyampaikan kepada pembeli bahwa apabila pembeli melemparkan pecahan-pecahan batu kepada penjual, maka penjualan akan dianggap sah. Cara seperti ini juga diharamkan oleh Rosululloh karena sama buruknya dengan perdagangan secara munabazah dan mulamasah.
7. Perdagangan dengan cara muzabanah
Dalam bentuk perdagangan ini, buah-buahan ketika masih di atas pohon sudah ditaksir dan dijual sebagai alat penukar untuk memeperoleh kurma dan anggur kering, atas sederhananya menjual buah-buahan segar untuk memperoleh buah-buahan kering. Rosululloh melarang cara seperti ini karena didasari atas perkiraan dan dapat merugikan satu pihak jika perkiraan ternyata salah
8. Perdagangan dengan cara Muhaqolah

Dalam sistem muhaqolah ini, panen yang belum dituai dijual untuk memperoleh hasil panen yang kering. Rosululloh melarang cara perdagangan seperti ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abdullah Ibn Umar, Abu Said al Khudri dan Said Ibn Mussayyib. Bentuk ini sama dengan bentuk muzabanah dengan semua kemudharatannya.
9. Perdagangan tanpa hak pemilikian
Perdagangan barang-barang khususnya yang tidak tahan lama, tanpa perolehan hak milik juga dilarang oleh Rosululloh karena mengandung unsur keraguan dan penipuan. Diriwayatkan oleh Ibn Umar bahwa Rosululloh bersabda: “Siapapun yang membeli gandum tidak berhak menjualnya sebelum memperoleh hak miliknya.”
10. Perdagangan dengan cara Sarf
Perdagangan dengan cara sarf berarti menggunakan transaksi di mana emas dan perak dipakai sebagai alat tukar untuk memperoleh emas dan perak. Rosululloh bersabda bahwa pertukaran emas dengan emas merupakan riba kecuali dari tangan ke tangan, kurma dengan kurma adalah riba kecuali dari tangan ke tangan, dan garam dengan garam adalah riba kecuali dari tangan ke tangan.
11. Perdagangan dengan cara Al-Ghoror
Perdagangan yang dilakukan dengan cara melakukan penipuan terhadap pihak lan.
12. Misrot
Misrot adalah hewan yang mempunyai susu, tapi susunya tidak diperas. Kebanyakan orang apabila berkeinginan menjual binatang ini terlebih dahulu diperah selama beberapa hari untuk menipu pembeli. Ini adalah salah satu cara dimana pembeli binatang merasa ditipu dan diminta untuk membayar dengan harga yang lebih mahal
13. Najsh
Sederhananya, najsh itu bermakna terjadinya sesuatu kenaikan harga karena seseorang telah mendengar bahwa harga barang tersebut telah naik, lalu membelinya tetapi tidak karena ingin membelinya melainkan karena ingin menjualnya kembali dengan menetapkan harga yang lebih tinggi, atau berminat terhadap barang yang dijual dengan tujuan untuk menipu orang lain.
14. Penjualan dengan sumpah
Penjual menjual barangnya (dalam harga tinggi) dengan melakukan sumpah tentang tingginya kualitas barang tersebut.
15. Pemalsuan
Rosululloh melarang pemalsuan barang-barang yang akan dijual sebagaiman yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori.
16. Perdagangan dengan cara menyembunyikan
Cara seperti ini yaitu menyembunyikan gandum dan barang-barang lainnya untuk menaikkan harga dengan sengaja.
17. Monopoli
Monopoli akan muncul manakala pusat kontrol pasokan (supply) barang atau jasa dipegang oleh satu orang atau sekelompok orang.dia yang mengontrol pasokan barang atau jasa dan menetapkan harga yang menguntungkan baginya, tetapi keuntungannya tidak bermanfaat bagi masyarakat.
Itulah larangan-larangan dari perdagangan islam,sebab kegiatan berdagang seperti itu dapat merugikan banyak pihak.oleh karena itu sangat diharamkan kegiatan seperti itu dalam islam.dan yang wajib digunakan yaitu perdagangan dengan prinsip syariah,prinsip yang diatur oleh islam yang tertera di al-quran.tidak heran dewasa ini banyak bank-bank yang memakai prinsip syariah karena prinsip syariah ini tidak merugikan orang-orang yang terlibat di transaksi tersebut dan prinsip ini sangatlah adil.
Sumber : Agustianto. Sekjen Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) dan Mahasiswa Program Doktor Ekonomi Islam UIN Jakarta. (Artikel)
Mannan, Abdul. 1995. Teori Dan Praktek Ekonomi Islam. Yogyakarta: PT Dana Bhakti Wakaf.
Rahman, Afzalur. 1995. Doktrin Ekonomi Islam. Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf.
http://ditjenpdn.depdag.go.id/pls/portal30/url/folder/
http://fossei.4t.com/Artikel.htm
http://muhammadfendisyariah.blog.friendster.com/about/
http://www.ekonomisyariah.org/docs/detail_cara.php?idKategori=1

tugas artikel4_Nyamuk Aedes Aegypti

Nyamuk Aedes Aegypti

Penyakit demam berdarah penyakit itulah yang biasa disebut oleh kebanyakan masyarakat Indonesia.penyakit yang berasal dari gigitan nyamuk aedes aegypti ini banyak menarik perhatian dunia . Penyakit ini pertama kali muncul di Manila pada tahun 1954. Sebagian besar kasus demam berdarah terjadi di negara yang terletak pada daerah tropis dan subtropis. Hal ini tidak mengherankan karena nyamuk suka dengan lingkungan yang hangat untuk hidup. Nyamuk Aedes aegypti merupakan pembawa virus dari penyakit Demam Berdarah. Cara penyebarannya melalui nyamuk yang menggigit seseorang yang sudah terinfeksi virus demam berdarah. Virus ini akan terbawa dalam kelenjar ludah si nyamuk. Kemudian nyamuk ini menggigit orang sehat. Bersamaan dengan terhisapnya darah dari orang yang sehat, virus demam berdarah juga berpindah ke orang tersebut dan menyebabkan orang sehat tadi terinfeksi virus demam berdarah.
Nyamuk demam berdarah ini memiliki siklus hidup yang berbeda dari nyamuk biasa. Nyamuk ini aktif dari pagi sampai sekitar jam 3 sore untuk menghisap darah yang juga berarti dapat menyebarkan virus demam berdarah. Sedangkan pada malam hari, nyamuk ini tidur. Maka, berhati-hatilah terhadap gigitan nyamuk pada siang hari dan cegah nyamuk ini menggigit anak yang sedang tidur siang.Kebiasaan dari nyamuk ini adalah dia senang berada di genangan air bersih dan di daerah yang banyak pohon seperti di taman atau kebun. Genangan air pada pot bunga mungkin menjadi salah satu tempat favorit nyamuk yang dapat terlupakan oleh Anda.
Gejala Demam Berdarah
Seseorang yang terinfeksi virus Demam Berdarah Dengue (DBD), umumnya menunjukkan gejala-gejala berikut:
• Demam tinggi terus menerus. Suhu badan sekitar 39 - 40 derajat Celcius. Hal ini menyebabkan sakit kepala pada penderita.
• Demam tanpa disertai batuk-batuk.
• Sakit perut atau mual.
• Badan terasa pegal atau nyeri pada persendian.
• Muncul bintik-bintik merah, tetapi hal ini tidak selalu terjadi pada setiap kasus.
Jika ada anggota keluarga Anda menunjukkan gejala-gejala tersebut, sebaiknya segera bawa ke dokter untuk mendapat pengobatan. Jangan biarkan demam terlalu lama karena dapat mengakibatkan terlambat untuk ditolong. Untuk lebih pastinya, Anda dapat melakukan cek darah.
Bahaya Demam Berdarah Dengue (DBD)
Ada 4 tipe dari penyakit Demam Berdarah. Jadi, seseorang yang sudah pernah terkena penyakit demam berdarah, tidak berarti dia tidak akan terkena penyakit ini lagi karena ada 3 tipe lainnya yang dapat menyebabkan DBD juga.
Saat terkena DBD, seseorang akan mengalami 3 fase. Yang pertama adalah fase demam selama 3 hari pertama. Berlanjut pada 3 hari selanjutnya yang merupakan fase kritis. Pada fase ini, demam sudah tidak terjadi, tetapi di fase inilah harus waspada agar tidak terkecoh dengan menganggap sudah sembuh dan tidak diberi pengobatan. Tiga hari selanjutnya adalah fase penyembuhan.Salah satu bahaya dari demam berdarah adalah menganggap demam yang dialami sebagai demam biasa sehingga dianggap ringan dan tidak mendapat perawatan khusus. Apalagi, pada fase kedua, biasanya demam sudah turun sehingga dianggap sudah sembuh.
Pengobatan DBD
Tidak ada obat khusus untuk menyembuhkan Demam Berdarah. Maka, hal yang dapat dilakukan untuk membantu kesembuhan orang yang terkena penyakit ini adalah:
• Berikan obat penurun panas atau parasetamol.
• Kompres agar panas tidak terlalu tinggi. Kompres sebaiknya dilakukan dengan air hangat, bukan dengan air dingin atau es. Air dingin dapat menyebabkan penderita menggigil sehingga tubuh menjadi panas.
• Minum air putih yang banyak. Penderita DBD biasanya akan kekurangan cairan, maka air putih sangat baik untuk mereka. Air putih juga dapat membantu menurunkan panas. Selain air putih, bisa juga berikan cairan oralit untuk membantu penyembuhan.
• Makanan yang bergizi. Sebenarnya tidak ada pantangan makanan untuk penderita DBD. Berikan makan bergizi agar tubuh menjadi kuat dan dapat melawan virus DBD. Buah-buahan dan sayuran dapat sangat bermanfaat untuk pemulihan.
• Minum air daun jambu dan angkak dapat membantu menaikkan trombosit.
Perawatan bisa dilakukan di rumah jika kondisi penderita tidak buruk dan diperbolehkan oleh dokter. Tetapi, butuh ketelitian dalam merawatnya. Anda juga harus terus berkonsultasi dengan dokter dan melakukan periksa darah setiap hari untuk mengetahui kondisinya. Dirawat di rumah sakit dapat menjadi pilihan jika Anda merasa hal itu lebih aman karena tindakan medis bisa segara diambil jika kondisi pasien menurun juga dimungkinkan diberikan infus untuk menambah cairan pasien.Hal-hal yang membahayakan dari penyakit DBD karena infeksi virus ini dapat menyebabkan trombosit darah turun menjadi sangat rendah. Yang kemudian akan menyebabkan pembuluh darah menjadi kempis, cairan bocor sehingga darah masuk ke rongga-rongga tubuh dan menyebabkan pendarahan pada telinga, hidung, atau kulit yang dapat mengakibatkan kematian.
Pencegahan DBD
Hal yang terbaik adalah mencegah agar tidak ada anggota keluarga yang terkena DBD. Tindakan-tindakan yang dapat dilakukan untuk mencegahnya yaitu:
• Mencegah perkembangbiakan nyamuk ada di sekitar kita. Anda dapat melakukan gerakan 3M yaitu Menutup tempat penyimpanan air, Menguras bak mandi dan Mengubur barang-barang yang tidak terpakai. Larva nyamuk akan berkembang di genangan air dalam waktu sekitar seminggu. Untuk itu, perlu dicegah kemungkinan benda-benda yang merupakan tempat berkembangnya larva ini seperti pot bunga, kaleng bekas, ban bekas atau barang lainnya yang menampung genangan air, khususnya pada musim penghujan dimana tempat-tempat tersebut dapat menjadi genangan dari air hujan yang turun.
• Cegah agar jangan digigit nyamuk, misalnya dengan cara menggunakan lotion atau obat pengusir nyamuk.
• Mennggunakan bubuk Abate pada selokan dan penampungan air agar tidak menjadi tempat bersarangnya nyamuk.
• Jaga kondisi tetap sehat. Kondisi badan yang kuat, membantu tubuh untuk menangkal virus yang masuk sehingga walau terkena gigitan nyamuk, virus tidak akan berkembang.
Demam Berdarah tidak dapat dianggap sebagai penyakit ringan. Penyakit ini dapat menyebabkan kematian. Maka, tindakan pencegahan dan selalu waspada terhadap penyakit ini dapat melindungi orang-orang yang Anda kasihi dari bahaya penyakit Demam Berdarah Dengue atau DBD.

www.ladanguang.flazzcash.biz by : KUSNADI

tugas artikel3_Komersialisasi Pendidikan Tinggi

Komersialisasi Pendidikan Tinggi

Perguruan tinggi merupakan suatu wadah yang digunakan untuk Research & Development (R&D) serta arena penyemaian manusia baru untuk menghasilkan generasi yang memiliki kepribadian serta kompetensi keilmuan sesuai bidangnya. Secara umum dunia pendidikan memang belum pernah benar-benar menjadi wacana publik di Indonesia, dalam arti dibicarakan secara luas oleh berbagai kalangan, baik yang bersentuhan langsung maupun tidak langsung dengan urusan pendidikan. Namun demikian, bukan berarti bahwa permasalahan ini tidak pernah menjadi perhatian.

Munculnya berbagai cara yang mengarah pada pelanggaran etika akademik yang dilakukan perguruan tinggi kita untuk memenangkan persaingan, menunjukkan bahwa pendidikan kini cenderung dipakai sebagai ajang bisnis. Pola promosi yang memberikan kemudahan dan iming-iming hadiah merupakan suatu gambaran bahwa perguruan tinggi tersebut tidak ada inovasi dalam hal kualitas pendidikan. Kecenderungan tersebut akan menghancurkan dunia pendidikan, karena akhirnya masyarakat bukan kuliah untuk meningkatkan kualitas diri, melainkan hanya mengejar hadiah & gelar untuk prestise. Kondisi pendidikan tinggi saat ini cukup memprihatinkan. Ada PTS yang mengabaikan proses pendidikan. Bahkan ada PTS yang hanya menjadi mesin pencetak uang, bukan menghasilkan lulusan yang berkualitas. Hal Ini yang membuat persainganmenjadi semakin tidak sehat.

Produk lulusan perguruan tinggi yang proses pendidikannya asal-asalan dan bahkan akal-akalan, juga cenderung menghalalkan segala cara untuk merekrut calon mahasiswa sebanyak-banyaknya, dengan promosi yang terkadang menjebak dengan iming-iming hadiah yang menggiurkan. Apakah ini gambaran pendidikan berkualitas ?. Semoga masyarakat dan orang tua yang akan menyekolahkan putra putrinya tidak terjebak pada kondisi tersebut dan lebih bijak dalam memilih perguruan tinggi, sehingga putra-putrinya tidak terkesan asal kuliah.

Ditengah besarnya angka pengangguran di Indonesia yang telah mencapai lebih dari 45 juta orang, langkah yang harus ditempuh adalah mencari pendidikan yang baik dan bermutu yang dibutuhkan pasar. Bukan hanya murah saja dan asal. Tidak dipungkiri lagi bahwa selama ini, dunia industri kesulitan mencari tenaga kerja dengan keahlian tertentu untuk mengisi kebutuhan pekerjaan. Bila membuka lowongan, yang melamar biasanya banyak, namun hanya beberapa yang lulus seleksi.

Pasalnya jarang ada calon pegawai lulusan perguruan tinggi atau sekolah, yang memiliki keahlian yang dibutuhkan, karena kebanyakan berkemampuan rata-rata untuk semua bidang. Jarang ada yang menguasai bidang-bidang yang spesifik. Hal ini tentunya menyulitkan pihak pencari kerja, karena harus mendidik calon karyawan dulu sebelum mulai bekerja.


Sebagian besar perguruan tinggi atau sekolah mendidik tenaga ahli madya (tamatan D.III) tetapi keahliannya tidak spesifik.

Lebih parah lagi, bahkan ada PTS di Jakarta yang memainkan range nilai untuk meluluskan mahasiswanya, karena mereka takut, ketika selesai ujian akhir (UTS/UAS) banyak mahasiswanya yang tidak lulus alias IP/IPK nasakom. Sehingga mereka lulus dengan angka pas-pasan yang sebenarnya mahasiswa tersebut tidak lulus. Ini adalah cermin dari proses PEMBODOHAN BANGSA bukan mencerdaskan BANGSA. Dalam hal ini semua pihak harus melakukan introspeksi untuk bisa memberi pelayanan pendidikan yang baik & berkualitas. Kopertis, harus bersikap tegas menindak Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang melanggar dan mensosialisasikan aturan yang tak boleh dilanggar oleh PTS. Pengelola perguruan tinggi juga harus menghentikan semua langkah yang melanggar aturan. Kunci pengawasan itu ada secara bertahap di tangan Ketua Program Studi, Direktur, Dekan, Rektor dan Ketua Yayasan.

Selain itu pula, apa yang menjadi barometer yang menunjukkan eksistensi sebuah perguruan tinggi? Untuk saat ini opini publik dan beberapa kalangan masyarakat bahwa eksistensi sebuah Perguruan Tinggi dilihat dari kuantitas mahasiswanya bukan kualitasnnya. Nah ini jelas sudah terlihat faktanya bahwa pendidikan di Indonesia hanya menjadi komoditi bisnis semata.

Menatap masa depan berarti mempersiapkan generasi muda yang memiliki kecintaan terhadap pembelajaran dan merupakan terapi kesehatan jiwa bagi anak bangsa, harapan kami semoga komersialisasi pendidikan tinggi tidak menjadi sebuah komoditi bisnis semata, akan tetapi menjadi arena untuk meningkatkan kualitas SDM dalam penguasaan IPTEK, sehingga kita bisa mempersiapkan tenaga handal ditengah kompetisi global. mulailah dari diri sendiri untuk berbuat sesuatu guna menciptakan pendidikan kita bisa lebih baik dan berkualitas, karena ini akan menyangkut masa depan anak-anak kita dan Juga Bangsa Indonesia.

Yayasan Total Sarana Edukasi

tugas artikel2_pencairan es dibumi

Pencairan Es di Bumi

Alam adalah salah satu hal terpenting bagi manusia .dimana alam mempunyai peran penting salah satunya sumberdaya alam sangat membantu manusia dalam meneruskan hidupnya.tetapi alam juga harus dijaga dan dilestarikan sebab jika alam dibiarkan begitu saja maka akan terjadi kerusakan-kerusakan alam.seperti misalnya yang terjadi yaitu pencairan es dibumi yaitu di Greenland terletak di sebuah pulau yang pada permukaannya terhampar berkilo-kilometer persegi salju atau es. Greenland ini juga merupakan salah satu penyimpan es terbesar di bumi setelah antartika. Menurut riset para ilmuwan, Greenland terkena imbas dari pemanasan global, yaitu mencairnya permukaan es di Greenland. Para ilmuwan memperkirakan jika es di Greenland terus mencair maka permukaan laut akan naik dan dapat membanjiri daerah pesisir pantai. Jika itu terjadi, maka orang-orang yang biasa tinggal di tepi pantai harus mengungsi untuk mendapat rumah baru.
Bagaimanakah pencairan es di Greenland bisa terjadi? Pencairan es di Greenland sebenarnya wajar terjadinya, tetapi diimbangi oleh pembentukan di puncak gletser yang merupakan sumber es. tetapi karena pemanasan global, gletser yang mencair jauh lebih banyak dibandingkan dengan gletser yang terbentuk. Itulah yang menyebabkan es atau gletser di Greenland semakin sedikit.
Proses pencairan es di Greenland diawali oleh pecahnya balok-balok es raksasa di Greenland. Greenland dapat terpecah-pecah karena sifat air yang membeku. Sifat tersebut adalah bertambahnya volume air pada saat menjadi es. Pada permukaan gletser di Greenland, terdapat celah-celah yang mencapai dasar gletser. Es yang mencair akan menjadi air dan masuk ke celah-celah gletser ini. Air yang masuk ke celah-celah ini kemudian membeku. Air yang membeku memiliki volume yang lebih besar daripada saat bentuk cair sehingga air yang membeku ini mendorong es disekitarnya dan membuat gletser di Greenland pecah.
Para ilmuwan merasa kesulitan untuk mencegah hal ini karena untuk menghentikan pencairan ini, maka harus menghentikan pemanasan global. Untuk itu dunia sedang mengusahakan pengurangan emisi gas buang dari perindustrian terutama dari negara-negara maju.
Selain di Greenland, Antartika juga semakin terancam oleh pemanasan global. Proses pencairan es di Antartika berlangsung lebih cepat karena seluruh permukaan antartika merupakan es tidak seperti di Greenland. Hal ini menyebabkan bertambahnya kecepatan pencairan dikarenakan sifat es yang lainnya, yaitu es lebih mudah bergerak di atas permukaan cair dibandingkan di atas permukaan padat.
Di Greenland, gletser berada di atas permukaan padat, tetapi di antartika es langsung berada di atas air. Es yang berada di atas air mengalami gerakan yang lebih cepat dibandingkan es yang berada di atas permukaan padat. Ini menambah faktor yang menyebabkan es pecah. Jika es di antartika pecah, maka balok es raksasa akan terapung di laut dan mengalami pencairan lebih cepat karena volumenya lebih kecil.
www.mudaers.com

Minggu, 02 Januari 2011

tugas artikel 1_kafir Quraisy Rajin Beribadah

1.Artikel Islam
Kafir Quraisy Rajin Beribadah
Anda tidak perlu merasa heran, karena inilah realita. Syaikh Muhammad At Tamimi rahimahullah menceritakan bahwasanya kaum musyrikin yang dihadapi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang-orang yang rajin beribadah. Mereka juga menunaikan ibadah haji, bersedekah dan bahkan banyak berdzikir kepada Allah. Di antara dalil yang menunjukkan bahwa orang-orang musyrik juga berhaji dan melakukan thowaf adalah dalil berikut.
Dan telah menceritakan kepadaku Abbas bin Abdul ‘Azhim Al Anbari telah menceritakan kepada kami An Nadlr bin Muhammad Al Yamami telah menceritakan kepada kami Ikrimah bin Ammar telah menceritakan kepada kami Abu Zumail dari Ibnu Abbas ia berkata; Dulu orang-orang musyrik mengatakan; “LABBAIKA LAA SYARIIKA LAKA (Aku memenuhi panggilanMu wahai Dzat yang tiada sekutu bagiMu). Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Celakalah kalian, cukuplah ucapan itu dan jangan diteruskan.” Tapi mereka meneruskan ucapan mereka; ILLAA SYARIIKAN HUWA LAKA TAMLIKUHU WAMAA MALAKA (kecuali sekutu bagi-Mu yang memang Kau kuasai dan ia tidak menguasai).” Mereka mengatakan ini sedang mereka berthawaf di Baitullah. (HR. Muslim no. 1185)
Mengomentari pernyataan Syaikh Muhammad At Tamimi di atas, Syaikh Shalih Al-Fauzan mengatakan bahwa kaum musyrikin Quraisy yang didakwahi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kaum yang beribadah kepada Allah, akan tetapi ibadah tersebut tidak bermanfaat bagi mereka karena ibadah yang mereka lakukan itu tercampuri dengan syirik akbar. Sama saja apakah sesuatu yang diibadahi disamping Allah itu berupa patung, orang shalih, Nabi, atau bahkan malaikat. Dan sama saja apakah tujuan pelakunya adalah demi mengangkat sosok-sosok tersebut sebagai sekutu Allah atau bukan, karena hakikat perbuatan mereka adalah syirik. Demikian pula apabila niatnya hanya sekedar menjadikan sosok-sosok itu sebagai perantara ibadah dan penambah kedekatan diri kepada Allah. Maka hal itu pun dihukumi syirik (lihat Syarh Kitab Kasyfu Syubuhaat, Syaikh Shalih Al-Fauzan)
Dua Pelajaran Berharga
Dari sepenggal kisah di atas maka ada dua buah pelajaran berharga yang bisa dipetik.
Pertama; pengakuan seseorang bahwa hanya Allah lah pencipta, pemberi rezki dan pengatur segala urusan tidaklah cukup untuk membuat dirinya termasuk dalam golongan pemeluk agama Islam. Sehingga sekedar mengakui bahwasanya Allah adalah satu-satunya pencipta, penguasa dan pengatur belum bisa menjamin terjaganya darah dan hartanya. Bahkan sekedar meyakini hal itu belum bisa menyelamatkan dirinya dari siksaan Allah.
Kedua; apabila peribadatan kepada Allah disusupi dengan kesyirikan maka hal itu akan menghancurkan ibadah tersebut. Oleh sebab itu ibadah tidak dianggap sah apabila tidak dilandasi dengan tauhid/ikhlas (lihat Syarh Kitab Kasyfu Syubuhaat, Syaikh Shalih Al-Fauzan)
Dengan demikian sungguh keliru anggapan sebagian orang yang mengatakan bahwasanya tauhid itu cukup dengan mengakui Allah sebagai satu-satunya pencipta dan pemelihara alam semesta. Dan dengan modal anggapan yang terlanjur salah ini maka merekapun bersusah payah untuk mengajak manusia mengenali bukti-bukti alam tentang keberadaan dan keesaan wujud-Nya dan justru mengabaikan hakikat tauhid yang sebenarnya. Atau yang mengatakan bahwa selama orang itu masih mengucapkan syahadat maka tidak ada sesuatupun yang bisa membatalkan keislamannya. Atau yang membenarkan berbagai macam praktek kesyirikan dengan dalih hal itu dia lakukan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah. Atau yang mengatakan bahwa para wali yang sudah meninggal itu sekedar perantara untuk bisa mendekatkan diri mereka yang penuh dosa kepada Allah yang Maha Suci. Lihatlah kebanyakan praktek kesyirikan yang merebak di tengah-tengah masyarakat Islam sekarang ini, maka niscaya alasan-alasan semacam ini -yang rapuh serapuh sarang laba-laba- yang mereka lontarkan demi melapangkan jalan mereka untuk melestarikan tradisi dan ritual-ritual syirik.
‘Kita ‘Kan Tidak Sebodoh Kafir Quraisy’
Barangkali masih ada orang yang bersikeras mengatakan,“Jangan samakan kamidengan kaum kafir Qurasiy. Sebab kami ini beragama Islam, kami cinta Islam, kami cinta Nabi, dan kami senantiasa meyakini Allah lah penguasa jagad raya ini, tidak sebagaimana mereka yang bodoh dan dungu itu!” Allahu akbar, hendaknya kita tidak terburu-buru menilai orang lain bodoh dan dungu sementara kita belum memahami keadaan mereka. Saudaraku, cermatilah firman Allah ta’ala,
“Katakanlah; ‘Milik siapakah bumi beserta seluruh isinya, jika kalian mengetahui ?’ Maka niscaya mereka akan menjawab, ‘Milik Allah’. Katakanlah,’Lalu tidakkah kalian mengambil pelajaran ?’ Dan tanyakanlah; ‘Siapakah Rabb penguasa langit yang tujuh dan pemilik Arsy yang agung ?’ Niscaya mereka menjawab,’Semuanya adalah milik Allah’ Katakanlah,’Tidakkah kalian mau bertakwa’ Dan tanyakanlah,’Siapakah Dzat yang di tangannya berada kekuasaan atas segala sesuatu, Dia lah yang Maha melindungi dan tidak ada yang sanggup melindungi diri dari azab-Nya, jika kalian mengetahui ?’ Maka pastilah mereka menjawab, ‘Semuanya adalah kuasa Allah’ Katakanlah,’Lantas dari jalan manakah kalian ditipu?.’” (QS. Al-Mu’minuun: 84-89)
Nah, ayat-ayat di atas demikian gamblang menceritakan kepada kita tentang realita yang terjadi pada kaum musyrikin Quraisy dahulu. Meyakini tauhid rububiyah tanpa disertai dengan tauhid uluhiyah tidak ada artinya. Maka sungguh mengherankan apabila ternyata masih ada orang-orang yang mengaku Islam, rajin shalat, rajin puasa, rajin naik haji akan tetapi mereka justru berdoa kepada Husain, Badawi, Abdul Qadir Al-Jailani. Maka sebenarnya apa yang mereka lakukan itu sama dengan perilaku kaum musyrikin Quraisy yang berdoa kepada Laata, ‘Uzza dan Manat. Mereka pun sama-sama meyakini bahwa sosok yang mereka minta adalah sekedar pemberi syafaat dan perantara menuju Allah. Dan mereka juga sama-sama meyakini bahwa sosok yang mereka jadikan perantara itu bukanlah pencipta, penguasa jagad raya dan pemeliharanya. Sungguh persis kesyirikan hari ini dengan masa silam. Sebagian orang mungkin berkomentar, “Akan tetapi mereka ini ‘kan kaum muslimin” Syaikh Shalih Al-Fauzan menjawab,“Maka kalau dengan perilaku seperti itu mereka masih layak disebut muslim, lantas mengapa orang-orang kafir Quraisy tidak kita sebut sebagai muslim juga ?! Orang yang berpendapat semacam itu tidak memiliki pemahaman ilmu tauhid dan tidak punya ilmu sedikitpun, karena sesungguhnya dia sendiri tidak mengerti hakikat tauhid” (lihat Syarh Kitab Kasyfu Syubuhaat, Syaikh Shalih Al-Fauzan)
Penulis: Abu Mushlih Ari Wahyudi dan Muhammad Abduh Tuasikal