Selasa, 04 Desember 2012

5 etika profesi akuntansi dan perbedaan dengan etika profesi lain.

Etika Profesi Akuntan Public dan Akuntansi Lainnya ETIKA PROFESI Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Jenis Profesi yang ada antara lain : 1. Akuntan Publik Akuntan publik merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum. 2. Akuntan Manajemen Akuntan manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan 3. Akuntan Pendidik Akuntan pendidik merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di lembaga-lembaga pendidikan, seperti pada sebuh Universitas, atau lembaga pendidikan lainnya. Akuntan manajemen bertugas memberikan pengajaran tentang akuntansi pada pihak – pihak yang membutuhkan. 4. Akuntan Internal Auditor internal adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas audit yang dilakukannya terutama ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja. 5. Konsultan SIA / SIM Salah satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini. 6. Akuntan Pemerintah Akuntan pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak akuntan yang bekerja di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak. KODE ETIK PROFESI Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. KODE ETIK PROFESI Kode; yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis. Kode etik ; yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja. MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN) Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu. Salah satu contoh tertua adalah ; SUMPAH HIPOKRATES, yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter. Hipokrates adalah doktren Yunani kuno yang digelari : BAPAK ILMU KEDOKTERAN. Beliau hidup dalam abad ke-5 SM. Menurut ahli-ahli sejarah belum tentu sumpah ini merupakan buah pena Hipokrates sendiri, tetapi setidaknya berasal dari kalangan murid-muridnya dan meneruskan semangat profesional yang diwariskan oleh dokter Yunani ini. Walaupun mempunyai riwayat eksistensi yang sudah-sudah panjang, namun belum pernah dalam sejarah kode etik menjadi fenomena yang begitu banyak dipraktekkan dan tersebar begitu luas seperti sekarang ini. Jika sungguh benar zaman kita di warnai suasana etis yang khusus, salah satu buktinya adalah peranan dan dampak kode-kode etik ini. Profesi adalah suatu MORAL COMMUNITY (MASYARAKAT MORAL) yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama. Kode etik profesi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negative dari suatu profesi, sehingga kode etik ibarat kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus juga menjamin mutu moral profesi itu dimata masyarakat. Kode etik bisa dilihat sebagai produk dari etika terapan, seban dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi. Tetapi setelah kode etik ada, pemikiran etis tidak berhenti. Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya selalu didampingi refleksi etis. Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah atau instansi-instansi lain; karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri. Instansi dari luar bisa menganjurkan membuat kode etik dan barang kali dapat juga membantu dalam merumuskan, tetapi pembuatan kode etik itu sendiri harus dilakukan oleh profesi yang bersangkutan. Supaya dapat berfungsi dengan baik, kode etik itu sendiri harus menjadi hasil SELF REGULATION (pengaturan diri) dari profesi. Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan citacita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang bis mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus. Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik. Kode Etik Profesi Akuntan Publik Sehubungan dengan perkembangan yang terjadi dalam tatanan global dan tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar atas penyajian Laporan Keuangan, IAPI merasa adanya suatu kebutuhan untuk melakukan percepatan atas proses pengembangan dan pemutakhiran standar profesi yang ada melalui penyerapan Standar Profesi International. Sebagai langkah awal IAPI telah menetapkan dan menerbitkan Kode Etik Profesi Akuntan Publik, yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2010. Untuk Standar Profesional Akuntan Publik, Dewan Standar Profesi sedang dalam proses “adoption” terhadap International Standar on Auditing yang direncanakan akan selesai di tahun 2010, berlaku efektif 2011. Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu: 1. Prinsip Integritas 2. Prinsip Objektivitas 3. Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional 4. Prinsip Kerahasiaan 5. Prinsip Perilaku Profesional Selain itu, Kode Etik Profesi Akuntan Publik juga merinci aturan mengenai hal-hal berikut ini: Seksi 200 Ancaman dan Pencegahan Seksi 210 Penunjukan Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP Seksi 220 Benturan Kepentingan Seksi 230 Pendapat Kedua Seksi 240 Imbalan Jasa Profesional dan Bentuk Remunerasi Lainnya Seksi 250 Pemasaran Jasa Profesional Seksi 260 Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramah-Tamahan Lainnya Seksi 270 Penyimpanaan Aset Milik Klien Seksi 280 Objektivitas – Semua Jasa Profesional Seksi 290 Independensi dalam Perikatan Assurance Kode Etik Profesi Akuntan Publik Setiap bidang profesi tentunya harus memiliki aturan-aturan khusus atau lebih dikenal dengan istilah “Kode Etik Profesi”. Dalam bidang akuntansi sendiri, salah satu profesi yang ada yaitu Akuntan Publik. Sebenarnya selama ini belum ada aturan baku yang membahas mengenai kode etik untuk profesi Akuntan Publik. Namun demikian, baru-baru ini salah satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang berkualitas yang berlaku bagi profesi akuntan publik di Indonesia. Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) ini terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu. Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan publik (KAP) atau Jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi. Untuk tujuan Kode Etik ini, individu tersebut di atas selanjutnya disebut ”Praktisi”. Anggota IAPI yang tidak berada dalam KAP atau Jaringan KAP dan tidak memberikan jasa profesional seperti tersebut di atas tetap harus mematuhi dan menerapkan Bagian A dari Kode Etik ini. Suatu KAP atau Jaringan KAP tidak boleh menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan daripada ketentuan yang diatur dalam Kode Etik ini. Setiap Praktisi wajib mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam Kode Etik ini, kecuali bila prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur oleh perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku ternyata berbeda dari Kode Etik ini. Dalam kondisi tersebut, seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku tersebut wajib dipatuhi, selain tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan etika profesi lainnya yang diatur dalam Kode Etik ini. Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. Delapan butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut : 1. Tanggung Jawab profesi Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semuakegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi. 2. Kepentingan Publik Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. 3. Integritas Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip. 4. Objektivitas Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas. 5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya. 6. Kerahasiaan Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.\ 7. Perilaku Profesional Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum. 8. Standar Teknis Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan. ETIKA PROFESI DAN KODE ETIK KESEHATAN 1. ETIKA KESEHATAN a. Etika dan Etiket b. Etika, Moral dan Agama c. Jenis - Jenis Etika d. Nilai Etika 2 HAM DALAM KESEHATAN a. Hak dan Kewajiban b. Hak Asasi Manusia Di Indonesia c. Hak dan Kewajiban dalam Profesi 3 ALIRAN DAN PRINSIP - PRINSIP ETIKA KESEHATAN a. Aliran - Aliran dalam Etika b. Prinsip - Prinsip Etika Kesehatan c. Etika Profesi Kesehatan d. Etika menurut Islam e. Etika penelitian 4 KODE ETIK PROFESI a. Kode Etik b. Fungsi Kode Etik Profesi c. Profesi 5. KODE ETIK DALAM KESEHATAN MASYARAKAT a. Kode Etik Tenaga Kesehatan b. Kode Etik Kesehatan dan Keselamatan Kerja c. Kode Etik Sanitarian (Ahli Kesehatan Lingkungan) d. Kode Etik Ahli Gizi e. Biostatistik f. Epidemiologi g. Informatika Kesehatan h. Kesehatan Reproduksi i. Manajemen Asuransi Kesehatan j. Manajemen Informasi Kesehatan k. Manajemen Pelayanan Kesehatan l. Manajemen Rumah Sakit m. Promosi Kesehatan 6. PROBLEMATIKA KODE ETIK KESMAS a. Penegakan kode etik b. Faktor penghambat kode etik c. Peradilan dalam profesi 1. ETIKA KESEHATAN A. Etika dan Etiket 1. Pengertian ETIKA Berasal dari bahasa Inggris ethics adalah istilah yang muncul dari aristoteles, asal kata ethos yaitu adat, budi pekerti. Etika pada umumnya adalah setiap manusia mempunyai hak kewajiban untuk menentukan sendiri tindakan-tindakannya dan mempertanggung jawabkanya dihadapan tuhan. 2. Pengertian ETIKET etiket yaitu cara melakukan perbuatan sesuai dengan Etika yang berlaku PERBEDAAN ETIKA DAN ETIKET 1. Etika menetapkan norma perbuatan apakah perbuatan itu dapat dilakukan atau tidak,cth masuk tanpa izin tdk boleh. Etiket menetapkan cara melakukan perbuatan sesuai dengan yang diinginkan, masuk kerumah org mengetuk pintu atau/dan salam. 2. Etika berlaku tidak bergantung pd ada tidaknya org,cth larangan mencuri walau tdk ada org. etiket berlaku jika ada org.cth org makan pakai baju tdk ada org tdk apa2. 3. Etika bersifat absolut tdk dpt ditawar cth mencuri&membunuh Etiket bersifat relatif cth koteka wajar dipapua, diaceh wajib menutup aurat 4. Etika memandang manusia dari segi dalam (batiniah) cth: org-org bersifat baik tidak munafik.etiket memandang manusia dari segi luar(lahiriah).cth: bersifat sopan dan santun tp munafik. B. ETIKA,MORAL DAN AGAMA 1. Etika berarti ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat istiadat 2. Moral (latin) objek etika (yunani) yang berarti adat kebiasaan Perbedaan Etika adalah ilmu pengetahuan dan moral adalah objek 3. Agama 1. hub antara manusia dan suatu kekuasaan luar yang lain dan lebih daripada yg dialami manusia 2. apa yang diisyaratkan Allah dengan perantara Nabi berupa perintah dan larangan HUBUNGAN ETIKA, MORAL DAN AGAMA Moral diartikan sama dengan dengan etika yang berupa nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan hidup manusia untuk mengatur perilakunya. Agama mengandung nilai moral yang menjadi ukuran moralitas/etika perilaku manusia. Makin tebal keyakinan agama dan kesempurnaan taqwa seseorg makin baik moralnya yang diwujudkan dalam bentuk perilaku baik dan benar. FAKTOR PENENTU MORALITAS 1. Perbuatan manusia dilihat dari motivasi,tujuan akhir dan lingkungan perbuatan 2. Motivasi :hal yang diinginkan oleh pelaku perbuatan dgn maksud untuk mencapai sasaran yang hendak dituju.cth: kasus Aborsi motivasix mencegah malu dan aib keluarga 3. Tujuan akhir adalah diwujudkan perbuatan yang dikehendaki secara bebas. Cth aborsi tujuanx mengugurkan kandungan. 4. Lingkungan perbuatan adalah segala sesuatu yang secara aksidential atau mewarnai perbuatan. Cth aborsi oleh PSK C. Jenis - Jenis etika Etika umum & etika khusus Etika umum membicarakan mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, teori-teori Etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak, serta tolok ukur menilai baik atau buruk. Etika khusus adalah penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Etika khusus dapat dibagi menjadi dua, yaitu 1. Etika individual Etika individual menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap diri sendiri. 2. Etika social mengenai kewajiban sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota masyarakat. Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara perseorangan dan langsung atau bersama-sama dalam bentuk kelembagaan, sikap kritis terhadap dunia dan ideologi, dan tanggung jawab manusia terhadap lainnya. PENGERTIAN Nilai adalah suatu keyakinan mengenai cara bertingkah laku dan tujuan akhir yang diinginkan individu, dan digunakan sebagai prinsip atau standar dalam hidupnya. Penilaian Etika itu di dasarkan pada beberapa factor yaitu : 1) Titik berat penilaian etika sebagai suatu ilmu, adalah pada perbuatan baik atau jahat, susila atau tidak susila. 2) Perbuatan atau kelakuan seseorang yang telah menjadi sifat baginya atau telah mendarah daging, itulah yang disebut akhlak atau budi pekerti. Budi tumbuhnya dalam jiwa, bila telah dilahirkan dalam bentuk perbuatan namanya pekerti Burhanuddin Salam, Drs. menjelaskan bahwa sesuatu perbuatan di nilai pada 3 (tiga) tingkat : 1) Tingkat pertama, semasih belum lahir menjadi perbuatan, jadi masih berupa rencana dalam hati, niat. 2) Tingkat Tingkat kedua, setelah lahir menjadi perbuatan nyata, yaitu pekerti. 3) Tingkat ketiga, akibat atau hasil perbuatan tersebut, yaitu baik atau buruk. NILAI DALAM FILSAFAT 1) Nilai Logika : akal. Nilainya benar atau salah ex: perbuatan mencuri 2) Nilai Estetika : penglihatan. Nilainya indah atau Jelek ex:Lukisan Gadis Telanjang 3) Nilai Etika : tingkah laku. Nilainya baik atau buruk ex: goyang Dewi Persik HAM DALAM KESEHATAN a. Hak Asasi Manusia Di Indonesia b. Hak dan Kewajiban c. Hak dan Kewajiban dalam Profesi a. Hak Asasi Manusia Di Indonesia HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Dasar Hukum H.A.M UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM Ciri-ciri khusus hakiki, artinya HAM sudah ada sejak lahir Universal, HAM berlaku umum tanpa memandang status,suku bangsa, gender tidak dapat dicabut, HAM tidak dapat diserahkan pada pihak lain, tidak dapat dibagi, semua orang mendapatkan semua hak, baik politik,ekonomi, sosbud. Hak yang paling dasar meliputi 1. Hak Hidup 2. Hak Kemerdekaan /kebebasan 3. Hak memiliki sesuatu Pengelompokan hak-hak dasar manusia meliputi: 1. hak sipil dan politik a. hak hidup b. hak persamaan dan kebebasan c.kebebasan berpikir dan menyatakan pendapat d. kebebasan berkumpul e. Hak beragama 2 . Hak ekonomi, sosial dan budaya a. hak ekonomi b. hak pelayanan kesehatan c. hak memperoleh pendidikan d. Hak (UU no 36 thn 2009 psl 4-8) Setiap orang berhak atas: 1. kesehatan. 2. akses atas sumber daya di bidang kesehatan. 3. pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. 4. menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya. 5. lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan. 6. informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab. 7. informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan. Kewajiban (UU no 36 thn 2009 psl 9-13) - Mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. - Menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat, baik fisik, biologi, maupun sosial. - Berperilaku hidup sehat untuk mewujudkan, mempertahankan, dan memajukan kesehatan yang setinggi-tingginya. - Menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan bagi orang lain yang menjadi tanggung jawabnya. - Setiap orang berkewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial. c. Hak dan Kewajiban dalam Profesi Pasal 27 (1) Tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya. (2) Tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki. 3. ALIRAN & PRINSIP - PRINSIP ETIKA KESEHATAN a. ALIRAN-ALIRAN DALAM ETIKA Aliran Deontologis: penilaian benar tidaknya suatu perbuatan atau baik tidaknya sesorg,tdk perlu dilihat hasil akhirnya tetapi yang dinilai adalah perbuatan itu sendiri. Immanuel kant “seseorang berbuat baik karena rasional dan tidak dogmatis Cth: org tdk mencuri bukan karna takut neraka tapi mencuri ad perbuatan buruk Aliran Teleologis(konsenkualis):Baik burukx seseorg dinilai dari tujuan hendak dicapai Pembagiannya: - Aliran Ethical Egoism: wajib berbuat baik demi kepentingan pribadi - Aliran utilitarinism : wajib berbuat baik demi kepentingan umum dan masyarakat b. PRINSIP-PRINSIP ETIKA(Hipcrates) 1. Tidak merugikan (non maleficence) Cth: Pendapat dokter dlm pelayanan tdk dpt diterima pasien&keluargax sehingga jk dipaksakan dpt merugikan pasien 2. Membawa Kebaikan (Beficence) Cth:dokter memberi obat kanker tetapi mempunyai efek yg lain, maka dokter harus mempertimbangkan secara cermat. 3. Menjaga Kerahasiaan (Confidentiality) cth: tenaga kesehatan menjaga identitas kesehatan pasien jgn menyamp semuax jgn sampai menghambat penyembuhanx 4. otonomi Pasien (autonomy Pasien) Cth: pasien berhak menentukan tindakan- tindakan baru dpt dilakukan atas persetujuan dirinya 5. Berkata Benar (truth telling) Cth: tenaga kesehatan harus menyampaikan sejujurx penyakit pasien namun tdk dpt diutarakan semua kecuali kpd keluargax 6. Berlaku adil (Justice) Cth: tenaga kesehatan tdk boleh diskriminatif dlm pelayanan kesehatan 7. Menghormati Privasi (Privacy) Cth : TS tdk boleh menyinggung hal pribadi pasien dan sebalikx c. Etika kesehatan Pengertian Etika Kesehatan Menurut Leenen: suatu penerapan dari nilai kebiasaan (etika) terhadap bidang pemeliharaan/pelayanan kesehatan. Menurut Soerjono Soekanto: penilaian terhadap gejala kesehatan yang disetujui, dan juga mencakup terhadap rekomendasi bagaimana bersikap tidak secara pantas dalam bidang kesehatan. Hubungan Etika Kesehatan dan hukum kesehatan 1. Hukum kesehatan lebih diutamakan dibanding Etika kesehatan. Contoh: (etiKes)Mantri dpt memberi suntikan tanpa ada dokter tp (Hkm kes) tdk membenarkan ini. 2. ketentuan hukum kesehatan dapat mengesampingkan etika tenaga kesehatan. Contoh: kerahasian dokter(etika kedokteraan) jk terkait dgn mslh hukum mk dikesampingkan 3. Etika kesehatan lebih diutamakan dari etika dokter. Dokter dilarang mengiklankan diri, tp dlm menulis artikel kesehatan tdk mslh(etika kesehatan) Perbedaan Etika Kesehatan dan hukum kesehatan 1. Etika kesehatan objeknya semata-mata dalam pelayanan kesehatan sedangkan hukum kesehatan objeknya tdk hny hkm tp melihat nilai-nilai hidup masyarakat. 2. Hukum berlaku umum, etika kesehatan berlaku hanya dalam pelayanan kesehatan 3. Etika sifatnya tidak mengikat dan pelanggarannya tidak dapat dituntut ,hukum mengikat pelanggarnya dapat dituntut. d. Etika Menurut Islam Ayat-ayat al-Qur’an menunjukkan bahwa etika Islam amat humanistik dan rasionalistik. Etika Islam menurut Al-Quran: 1. keadilan, 2. kejujuran, 3. kebersihan, 4. menghormati orang tua, 5. bekerja keras, 6. cinta ilmu, 7. dan lain-lain Kejujuran (surat an-Nisaa) e. Etika Penelitian  Persetujuan etika penelitian (PP No 39 tahun 1995 ttg penelitian dan pengembangan kesehatan): Persetujuan tertulis orang tua/ahli waris dapat dilakukan pada manusia yg diteliti: 1. Tidak mampu melakukan tindakan hukum 2. Karena keadaan kesehatan atau jasmaninya sama sekali tidak memungkinkan dapat menyatakan persetujuan secara tertulis. 3. Telah meninggal dunia, dalam hal jasadnya akan digunakan sebagaimana objek penelitian dan pengembangan kesehatan. Hak dan kewajiban responden Hak-hak Responden 1. Penghargaan kebebasan pribadi-nya 2. Merahasiakan informasi yang diberikan 3. Memperoleh jaminan keamanan dan keselamatan akibat dari informasi yang diberikan 4. Memperoleh imbalan dan kompensasi Kewajiban responden Memberikan informasi yang diperlukan peneliti Hak dan kewajiban peneliti Hak responden Memperoleh informasi yang dibutuhkan sejujur-jujurnya Kewajiban peneliti a. Menjaga kerahasian responden b. Menjaga privacy responden c. Memberikan kompensasi 4. KODE ETIK PROFESI a. Kode Etik b. Fungsi Kode Etik Profesi c. Standar Profesi Seperangkat kaidah perilaku yang diharapkan dan dipertanggung jawabkan dalam melaksanakan tugas pengabdian kepada bangsa, negara, masyarakat dan tugas-tugas organisasinya serta pergaulan hidup sehari-hari dan individu-individu dalam masyarakat. SIFAT DAN SUSUNAN KODE ETIK Kode etik harus memiliki sifat-sifat antara lain (1) Harus rasional, (2) harus konsisten, tetapi tidak kaku, dan (3) harus bersifat universal. Kode etik profesi terdiiri atas 1. aturan kesopanan dan 2. aturan kelakuan dan 3. sikap antara para anggota profesi. b. Fungsi Kode Etik Profesi Biggs dan Blocher ( 1986 : 10) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu : 1. Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah. 2. Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi. 3. Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi. c. ciri Profesi, yaitu : 1) Memberikan pelayanan (service) pada orang segera langsung (yang umumnya bersifat konfidental). 2) Menempuh pendidikan tertentu dengan melalui ujian tertentu sebelum melakukan pelayanan. 3) Anggotanya yang relatif homogen. 4) Menerapkan standar pelayanan tertentu. 5) Etik profesi yang ditegakkan oleh suatu organisasi profesi. Kualifikasi suatu pekerjaan sebagai sutau profesi adalah : 1) Mensyaratkan pendidikan teknis yang formal mengenai adekuasi pendidikannya mmmaupun mengenai kompetensi orang-orang hasil didikannya. 2) Penguasaan tradisi kultural dalam menggunakan keahlian tertentu serta keterampilan dalam penggunaan tradisi. 3) Komplek okupasi/pekerjaan memiliki sejumlah sarana institusional kaidah-kaidah pokok etika profesi sebagai berikut : 1) Profesi harus dipandang dan dihayati sebagai suatu pelayanan,. 2) Pelayanan professional dalam mendahulukan kepentingan pasien atau klien mengacu pada kepentingan atau nilai-nilai luhur 3) Pengembanan profesi harus selalu mengacu pada masyarakat sebagai keseluruhan. 4) Agar persaingan dalam pelayanan berlangsung secara sehat 5. KODE ETIK KESEHATAN MASYARAKAT a. Kode Etik Dokter Hak dan kewajiban dokter , berkaitan erat dengan transaksi terapeutik Transaksi terapeutik : terjadinya kontrak antara dokter dengan pasien STANDAR PROFESI MEDIS Prof.Dr.Mr.H.J.J Leenen pakar hukum kesehatan dari Belanda 1) Berbuat secara teliti dan seksama dkaitkan kelalaian/culpa à tdk teliti/tdk berhati-hati unsur kelalaian terpenuhi , sangat tdk teliti/hati2 : culpa lata 2) Sesuai standar ilmu medik 3) Kemampuan rata2 yg sama 4) Situasi dan kondisi yg sama 5) Sarana upaya yg sbanding/proposional STANDAR PROFESI MEDIS Prof Mr.W.B Van der Mijn Seorang tenaga kesehatan harus berpedoman pada : 1. Kewenangan 2. Kemampuan rata-rata 3. Ketelitian umum. Unsur tindakan medis 1. Dilakukan oleh dokter yang sudah lulus 2. Kepada pasien harus diberikan informasi yang sejelas – jelasnya dan menyetujui dilakukannya tindakan medis tersebut . 3. Harus ada indikasi medis yang merupakan titik awal dari segala tindakan medis selanjutnya 4. Sang dokter harus dapat merumuskan tujuan pemberian pengobatannya, disamping juga harus mempertimbangkan alternatif lain selain yang dipilihnya 5. Segala tindakannya harus selalu ditujukan kepada kesejahteraan pasiennya HAK DOKTER Menurut psl 50 UU No.29 Th 2004 1) memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi medis dan standar prosedur operasional; 2) memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional; 3) memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya ; 4) menerima imbalan jasa KEWAJIBAN – KEWAJIBAN DOKTER “AEGROTI SALUS LOX SUPREME ” keselamatan pasien adalah hukum yang tertinggi ( utama ) . Menurut Leenen : 1) Kewajiban yang timbul dari sifat perawatan medis dimana dokter harus bertindak sesuai dengan standar profesi medis atau menjalankan praktek kedokterannya 2) Kewajiban untuk menghormati hak – hak pasien yang bersumber dari hak - hak asasi dalam bidang kesehatan 3) Kewajiban yang berhubungan dengan fungsi sosial pemeliharaan kesehatan UU KESEHATAN No.23 Th 2003 Pasal 50 dan 51 1) Tenaga kesehatan menyelenggarakan atau melakukan kegiatan kesehatan sesuai dengan keahlian dan kewenangannya 2) Mematuhi standar profesi medis dan menghormati hak pasien . HAK PASIEN UU No. 23 Th 1992 ttg Kesehatan psl 53 (2) 1. Hak atas informasi 2. Hak memberikan persetujuan 3. Hak atas rahasia kedokteran 4. Hak atas pendapat ke 2 ( second opinion) HAK PASIEN UU Pradoks psl 52 1.Mendapat penjelasan secara lengkap ttg tindakan medis 2.Meminta pendapat dr/drg lain 3.Mendapat pelayanan sesuai dng kebutuhan medis 4.Mendapat isi rekam medis Kewajiban pasien UU No.29 Th 2004 (PRADOKS) Pasal 53 1.Memberi informasi yg lengkap dan jujur ttg masalah kesehatannya 2.Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter/dokter gigi 3.Mematuhi ketentuan yg berlaku di sarana pelayanan kesehatan 4.Memberi imbalan jasa atas pelayanan yg diterima a. Kode Etik perawat a. Kode Etik bidan b.Kode Etik Kesehatan &Keselamatan Kerja c. Kode Etik Sanitarian(Ahli Kes. Lingkungan) 1) menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan profesi sanitasi dengan sebaik-baiknya. 2) melaksanakan profesinya sesuai dengan standar profesi yang tertinggi. 3) tidak boleh dipengaruhi sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi. 4) menghindarkan din dan perbuatan yang bersifat memuji din sendiri. 5) berhati-hati dalam menerapkan setiap penemuan teknik atau cara baru yang belum teruji kehandalannya dan hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat. 6) memberi saran atau rekomendasi yang telah melalul suatu proses analisis secara komprehensif. 7) memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya dengan menjunjung tinggi kesehatan dan keselamatan manusia, serta kelestarian lingkungan. 8) bersikap jujur dalam berhubungan dengan klien atau masyarakat dan teman seprofesinya, dan berupaya untuk mengingatkan teman seprofesinya. 9) hak-hak klien atau masyarakat, hak-hak teman seprofesi, dan hak tenaga kesehatan lainnya, dan harus menjaga kepercayaan klien atau masyarakat. 10) memperhatikan kepentingan masyarakat dan memperhatikan seluruh aspek kesehatan lingkungan secara menyeluruh, daN menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenar-benarnya. 11) bekerja sama dengan para pejabat di bidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat, harus saling menghormati. d. Kode Etik Ahli Gizi 1.meningkatkan keadaan gizi dan kesehatan serta berperan dalam meningkatkan kecerdasandan kesejahteraan rakyat 2.menjunjung tinggi nama baik profesi gizi dengan menunjukkan sikap, perilaku, dan budi luhur serta tidak mementingkan diri sendiri 3.menjalankan profesinya menurut standar profesi yang telah ditetapkan. 4.menjalankan profesinya bersikap jujur, tulus dan adil. 5.menjalankan profesinya berdasarkan prinsip keilmuan, informasi terkini,. 6.mengenal dan memahami keterbatasannya sehingga dapat bekerjasama dengan fihak lain atau membuat rujukan bila diperlukan 7.melakukan profesinya mengutamakan kepentingan masyarakat dan berkewajiban senantiasa berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenarnya. 8.berkerjasama dengan para profesional lain di bidang kesehatan maupun lainnya berkewajiban senantiasa memelihara pengertian yang sebaik-baiknya. 9.membantu pemerintah dalam melaksanakan upaya-upaya perbaikan gizi masyarakat. e.Penyuluh kesehatan masyarakat Profesi PKM (Health Education Specialis) adalah seseorang yang menyelenggarakan advokasi, bina suasana, dan pemberdayaan masyarakat melalui penyebarluasan informasi, membuat rancangan media, melakukan pengkajian/penelitian perilaku masyarakat yang berhubungan dengan kesehatan, serta merencanakan intervensi dalam rangka mengembangkan perilaku masyarakat yang mendukung kesehatan. Kode Etik Profesi PKM. 1. Menunjukkan secara seksama kemampuan sesuai dengan pendidikan, pelatihan dan pengalaman, serta bertindak dalam batas-batas kecakapan yang profesional. 2. mempertahankan kecakapan pada tingkatan tinggi melalui belajar, lelatihan, dan penelitian berkesinambungan. 3. Melaporkan hasil penelitian dan kegiatan praktik secara jujur dan bertanggung jawab. 4. Tidak membeda-bedakan individu berdasrkan ras, warna kulit, bangsa, agama, usia, jenis kelamin, status social ekonomi dalam menyumbangkan pelayanan-pekerjaan, pelatihan atau dalam meningkatkan kemajuan orang lain. 5. Menjaga kemitraan klien ( individu, kelompok, institusi) yang dilayani. Kode Etik Profesi PKM. 6. Menghargai hak pribadi (privacy), martabat (dignity), budaya dan harga diri setiap individu, dan menggunakan keterampilan yang didasari dengan nilai-nilai secara konsisten. 7. Membantu perubahan berdasarkan pilihan, bukan paksaan. 8. Mematuhi prinsip “informed consent” sebagi penghargaan terhadap klien. 9. Membantu perkembangan suatu tatanan pendidikan yang mengasuh/memelihara pertumbuhan dan perkembangan individu. 10. Bertanggung jawab untuk menerima tindakan/hukuman selayaknya sesuai dengan pertimbangan mal praktek yang dilakukan. 6. PROBLEMATIKA KODE ETIK KESMAS a. Penegakan kode etik b. Faktor penghambat kode etik c. Peradilan dalam profesi a. Penegakan kode etik Bentuk Penegakan kode etik 1. Pelaksanaan kode etik 2. Pengawasan kode etik 3. Penjatuhan saksi kode etik Menurut Noto Hamidjo 4 norma dalam penegakan kode etik: 1) kemanusiaan 2) Keadilan 3) Kepatutan 4) kejujuran Sanksi kode etik 1) Teguran baik lisan maupun tulisan 2) Mengucilkan pelanggar dari kelompok profesi 3) Memberlakukan tindakan hukum dengan sanksi keras b.Faktor penghambat kode etik 1. Pengaruh Sifat Kekeluargaan 2. Pengaruh jabatan 3. Pengaruh konsumerisme 4. Karena lemah iman c. Peradilan dalam profesi 1. Peradilan profesi dipimpin komisi etik 2. Komisi etik terdiri 3 orang dan dipimpin oleh pimpinan profesi 3. Pelanggar etik didampingi penasehat etik. 4. Pelanggaran kode etik disampaikan oleh penuntut kode etik 5. Putusan pelanggaran kode etik ditetapkan oleh komisi etik. Mekanisme persidangan 1. Pemanggilan pelanggar kode etik 2. Pemeriksaan kode etik 3. Persidangan kode etik 4. Penyampaian bentuk pelanggaran dan sanksi yang dikenakan 5. Pembelaan oleh pelanggar kode etik 6. Pembuktian 7. Putusan

Rabu, 31 Oktober 2012

pengertian etika,profesi,akuntansi (4eb12 (1))

Etika Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral . Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita.Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain.[1] Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika.Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia.Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika). 1. Etika Filosofis secara harfiah (fay overlay) dapat dikatakan sebagai etika yang berasal dari kegiatan berfilsafat atau berpikir, yang dilakukan oleh manusia. Karena itu, etika sebenarnya adalah bagian darifilsafat : etika lahir dari filsafat. 2. Etika Teologis Ada dua hal yang perlu diingat berkaitan dengan etika teologis. Pertama, etika teologis bukan hanya milik agama tertentu, melainkan setiap agama dapat memiliki etika teologisnya masing-masing. Kedua, etika teologis merupakan bagian dari etika secara umum, karena itu banyak unsur-unsur di dalamnya yang terdapat dalam etika secara umum, dan dapat dimengerti setelah memahami etika secara umum. 3. Relasi Etika Filosofis dan Etika Teologis Terdapat perdebatan mengenai posisi etika filosofis dan etika teologis di dalam ranah etika.Sepanjang sejarah pertemuan antara kedua etika ini, ada tiga jawaban menonjol yang dikemukakan mengenai pertanyaan di atas, yaitu: a.Revisionisme: Tanggapan ini berasal dari Augustinus (354-430) yang menyatakan bahwa etika teologis bertugas untuk merevisi, yaitu mengoreksi dan memperbaiki etika filosofis. b.Sintesis: Jawaban ini dikemukakan oleh Thomas Aquinas (1225-1274) yang menyintesiskan etika filosofis dan etika teologis sedemikian rupa, hingga kedua jenis etika ini, dengan mempertahankan identitas masing-masing, menjadi suatu entitas baru. Hasilnya adalah etika filosofis menjadi lapisan bawah yang bersifat umum, sedangkan etika teologis menjadi lapisan atas yang bersifat khusus. C. Diaparalelisme: Jawaban ini diberikan oleh F.E.D. Schleiermacher (1768-1834) yang menganggap etika teologis dan etika filosofis sebagai gejala-gejala yang sejajar. Hal tersebut dapat diumpamakan seperti sepasang rel kereta api yang sejajar. Profesi Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknikdan desainer.Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi. Karakteristik Profesi Daftar karakterstik ini tidak memuat semua karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi: 1. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik. 2. Asosiasi profesional: Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya. 3. Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi. 4. Ujian kompetensi: Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis. 5. Pelatihan institutional: Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan. 6. Lisensi: Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya. 7. Otonomi kerja: Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar. 8. Kode etik: Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan. 9. Mengatur diri: Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi. 10. Layanan publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat. 11. Status dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat http://id.wikipedia.org/wiki/Profesi Akuntansi Akuntansi adalah pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang akan membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan, organisasi, dan lembaga pemerintah. Akuntansi adalah seni dalam mengukur, berkomunikasi dan menginterpretasikan aktivitas keuangan. Secara luas, akuntansi juga dikenal sebagai "bahasa bisnis".Akuntansi bertujuan untuk menyiapkan suatu laporan keuangan yang akurat agar dapat dimanfaatkan oleh para manajer, pengambil kebijakan, dan pihak berkepentingan lainnya, seperti pemegang saham, kreditur, atau pemilik. Pencatatan harian yang terlibat dalam proses ini dikenal dengan istilah pembukuan. Akuntansi keuangan adalah suatu cabang dari akuntansi dimana informasi keuangan pada suatu bisnis dicatat, diklasifikasi, diringkas, diinterpretasikan, dan dikomunikasikan. Auditing, satu disiplin ilmu yang terkait tapi tetap terpisah dari akuntansi, adalah suatu proses dimana pemeriksa independen memeriksa laporan keuangan suatu organisasi untuk memberikan suatu pendapat atau opini - yang masuk akal tapi tak dijamin sepenuhnya - mengenai kewajaran dan kesesuaiannya dengan prinsip akuntansi yang berterima umum.Praktisi akuntansi dikenal sebagai akuntan. Akuntan bersertifikat resmi memiliki gelar tertentu yang berbeda di tiap negara. Contohnya adalah Chartered Accountant (FCA, CA or ACA), Chartered Certified Accountant (ACCA atau FCCA), Management Accountant (ACMA, FCMA atau AICWA), Certified Public Accountant (CPA), dan Certified General Accountant (CGA). Di Indonesia, akuntan publik yang bersertifikat disebut CPA Indonesia (sebelumnya: BAP atau Bersertifikat Akuntan Publik). Akuntansi modern Prinsip inti akuntansi keuangan modern ada pada sistem pembukuan berpasangan. Sistem ini meliputi pembuatan paling tidak dua masukan untuk setiap transaksi: satu debit pada suatu akun, dan satu kredit terkait pada akun lain. Jumlah keseluruhan debit harus selalu sama dengan jumlah keseluruhan kredit. Cara ini akan memudahkan pemeriksaan jika terjadi kesalahan. Cara ini diketahui pertama kali digunakan pada abad pertengahan di Eropa, walaupun ada pula yang berpendapat bahwa cara ini sudah digunakan sejak zaman Yunani kuno. Kritik mengatakan bahwa standar praktik akuntansi tidak banyak berubah sejak dulu. Reformasi akuntansi dalam berbagai bentuk selalu terjadi pada tiap generasi untuk mempertahankan relevansi pembukuan dengan aset kapital atau kapasitas produksi. Walaupun demikian, hal ini tidak mengubah prinsip-prinsip dasar akuntansi, yang memang diharapkan tidak bergantung pada pengaruh ekonomi seperti itu. Akuntansi sebagai suatu seni yang mendasarkan pada logika matematik - sekarang dikenal sebagai “pembukuan berpasangan” (double-entry bookkeeping) - sudah dipahami di Italia sejak tahun 1495 pada saat Luca Pacioli (1445 - 1517), yang juga dikenal sebagai Friar (Romo) Luca dal Borgo, mempublikasikan bukunya tentang “pembukuan” di Venice. Buku berbahasa Inggris pertama diketahui dipublikasikan di London oleh John Gouge atau Gough pada tahun 1543. Sebuah buku ringkas menampilkan instruksi akuntansi juga diterbitkan pada tahun 1588 oleh John Mellis dari Southwark, didalamnya memuat perkataannya, "I am but the renuer and reviver of an ancient old copie printed here in London the 14 of August 1543: collected, published, made, and set forth by one Hugh Oldcastle, Scholemaster, who, as appeareth by his treatise, then taught Arithmetics, and this booke in Saint Ollaves parish in Marko Lane." John Mellis merujuk pada fakta bahwa prinsip akuntansi yang dia jelaskan (yang merupakan sistem sederhana dari masukan ganda/double entry) adalah "after the forme of Venice". Pada awal abad ke 18, jasa dari akuntan yang berpusat di London telah digunakan dalam suatu penyelidikan seorang direktur South Sea Company, yang tengah memperdagangkan bursa perusahaan tersebut. Selama penyelidikan ini, akuntan menguji sedikitnya dua buku perusahaan para. Laporannya diuraikan dalam buku Sawbridge and Company, oleh Charles Snell, Writing Master and Accountant in Foster Lane, London. Amerika Serikat berhutang konsep tujuan Akuntan Publik terdaftar pada Inggris yang telah memiiki Chartered Accountant di abad ke 19. Laporan akuntansi Akuntansi disebut sebagai bahasa bisnis karena merupakan suatu alat untuk menyampaikan informasi keuangan kepada pihak-pihak yang memerlukannya. Semakin baik kita mengerti bahasa tersebut, maka semakin baik pula keputusan kita, dan semakin baik kita di dalam mengelola keuangan. [2] Untuk menyampaikan informasi-informasi tersebut, maka digunakanlah laporan akuntansi atau yang dikenal sebagai laporan keuangan. Laporan keuangan suatu perusahaan biasanya terdiri atas empat jenis laporan, yaitu neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan modal, dan laporan arus kas.[3] Siklus Akuntansi Perusahaan jasa: Untuk membuat Laporan Keuangan, khususnya perusahaan jasa terdapat delapan langkah, yang dikenal dengan Siklus Akuntansi. kedelapan langkah tersebut adalah: 1. Transaksi keuangan 2. Mencatat segala transaksi keuangan, berdasarkan bukti asli transaksi, dalam satu periode akuntansi 3. Membuat Jurnal Umum berdasarkan catatan no.2 4. Membuat Buku Besar 5. Membuat Jurnal Penyesuaian 6. Membuat Laporan Keuangan: Laporan Laba rugi, Neraca, dan Leporan Perubahan Modal 7. Membuat Jurnal Penutup 8. Membuat Neraca Saldo setelah penutupan Perusahaan dagang: Untuk perusahaan dagang, sebenarnya juga hampir sama tetapi ada tambahan lain. Langkah-langkah tersebut adalah: 1. Pengumpulan Bukti Transaksi 2. Mencatat ke dalam Jurnal Umum, Jurnal Khusus dan ke dalam Buku Besar Pembantu 3. Merekapitulasi Jurnal Umum dan Jurnal Khusus 4. Posting ke Buku Besar Tahap Pengikhtisaran 1. Membentuk Neraca Saldo 2. Menyusun Ayat Jurnal Penyesuaian 3. Membentuk Kertas Kerja (Worksheet) dalam bentuk Neraca Lajur • Tahap Pelaporan Keuangan 1. Menyusun Laporan Keuangan 1. Laporan Laba Rugi 2. Laporan Perubahan Modal 3. Laporan Neraca 4. Laporan Arus Kas 1. Menyusun Ayat Jurnal Penutup 2. Membentuk Neraca Saldo setelah Penutupan 3. Menyusun Ayat Jurnal Pembalik sumber : www.wikipedia.com

Jumat, 12 Oktober 2012

Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi (tgs wajib 4)

Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi Perilaku etika tidak hanya diperlukan di masyarakat,bisnis dan Pemerintahan.jika kita lihat lebih spesifik lagi bahwa etika juga diperlukan disetiap profesi-profesi yang menjadi keahlian kita.seperti yang kita bahas disini yaitu profesi akuntansi. Profesi akuntansi sendiri memiliki arti yaitu sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi kepada masyarakat dengan di batasi dengan kode etik yang ada.selain arti dari profesi itu sendiri,akuntan memiliki peran,yaitu: • Peran Akuntan Profesional: Akuntan adalah penasihat bisnis independen. Akuntan dapat menawarkan berbagai layanan. Akuntan dapat didaftarkan auditor, dapat mengatur sistem akuntansi klien, bisa menjadi penasihat pada perencanaan pajak, atau detektor penipuan dan penggelapan, dapat melakukan penganggaran dan analisis laporan keuangan, menyarankan klien pada keputusan pembiayaan, memberikan pengetahuan khusus dan dapat membantu menjaga etika lingkungan. • ekspetasi publik Perubahan ekpektasi publik terhadap bisnis juga akanmempengaruhi ekpektasi publik terhadap peran akuntan. Trade Off antara akuntan sebagai bagian dari perusahaan dan sebagaipenjaga kepentingan publik bisa dikatakan sulit. Pada satu sisi, akuntansebagai bagian dari perusahaan diharapkan mampu dalam memenuhi tanggungjawabnya sebagai karyawan dalam sebuah perusahaan, sisi lainnya adalah publikmengharapkan agar akuntan juga tetap profesional dan memegang teguh nilai-nilaiobjektifitas, Integritas dan kerahasiaan untuk melindungi kepentingan publik. Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam. Selain itu masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan. • Nilai-nilai Etika Vs Teknik Akuntansi/Auditing : 1. Integritas : setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten. 2. Kerjasama : mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim 3. Inovasi : pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru. 4. simplisitas : pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana. Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut • Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik Setiap akuntan publik sebagai bagian anggota Institut Akuntan Publik Indonesia maupun staff profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP) harus menerapkan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik atau sekarang disebut sebagai Kode Etik Profesi Akuntan Publik dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemberi jasa.Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. • Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: 1. Prinsip Etika, memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota. 2. Aturan Etika, disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. 3. Interpretasi Aturan Etika, merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/01/prilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi/ http://www.scribd.com/doc/

Senin, 08 Oktober 2012

Ethical Governance(tugas wajib 3)

Ethical Governance Etika pemerintah mengacu pada kode etik profesi tertentu etik bagi mereka yang bekerja di dalam dan bagi pemerintah. Etika pemerintahan mengatur tentang aturan perilaku sekelompok orang yang bekerja di Pemerintahan. Ethical governance mengandung pengertian,yaitu menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. Dalam modul "Etika Birokrasi", Gering Supriyadi (2001: 54) mengemukakan beberapa asas umum pemerintahan yang diberlakukan di negara Belanda, sebagai berikut: 1. Asas kepastian hukum (Principle of Legal Security); 2. Asas keseimbangan (Principle of Proportionality); 3. Asas kesamaan dalam mengambil keputusan (Principle of Equality); 4. Asas bertindak cermat (Principle of Carefulness); 5. Asas motivasi untuk setiap keputusan (Principle of Motivation); 6. Asas tidak mencampuradukkan kewenangan (Principle of non misuse of competence) yang bisa juga berarti Asas tidak menyalahgunakan kekuasaan; 7. Asas permainan yang layak (Principle of Fairplay); 8. Asas Keadilan dan kewajaran (Principle of Reasonable or Prohibition of Arbitrariness); 9. Asas menanggapi penghargaan yang wajar (Principle of Meeting Raised Expectation) atau bisa juga berarti Asas pemenuhan aspirasi dan harapan yang diajukan; amandemennya, menjadi kerangka pedoman kebijakan dan tindakan pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Penyelenggaraan pemerintahan yang baik tercermin dalam Ketetapan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dalam Pasal 3 dan Penjelasannya ditetapkan mengenai asas-asas umum pemerintahan yang mencakup: 1. Asas Kepastian Hukum; yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundangundangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara; 2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara; 3. Asas Kepentingan Umum, adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif; 4. Asas Keterbukaan, adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggara an negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara; 5. Asas Proporsionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara; 6. Asas Profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 7. Asas Akuntabilitas, adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Asas-asas umum pemerintahan sebagaimana diterapkan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang tersebut dewasa ini, tidak terlepas dari kecenderungan global berlakunya paradigma baru dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dikenal dengan paradigma kepemerintahan yang baik (Good Governance). Merupakan suatu penjabaran yang dapat menerangkan tentang perilaku serta kode etik pekerja Perilaku merupakan perbuatan atau tindakan dan perkataan seseorang yang sifatnya dapat diamati, serta digambarkan dan dicatat oleh orang lain ataupun orang yang melakukannya sedangkan Kode Etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan apa yang salah. Kode Etik dan Standar Perilaku memiliki beberapa komponen ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kode etik dan standart perilaku diantaranya : 1. Keimanan dan takwa 2. Kepatuhan terhadap hukum 3. Hubungan antara pengurus,pendiri,dewan pengawas dan karyawan 4. Hubungan pengurus terhadap mitra kerja/mitra bisnis 5. Hubungan sesama individu/karyawan 6. Moral dan etika di luar kedinasan 7. Penjagaan rahasia 8. Penyalahgunaan jabatan dan wewenang Mengembangkan Etika Struktur Korporasi Membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders). Sumber : //www.itcilo.org/english/actrav/telearn/global/ilo/code/main.htm http://pap.diklat.dephub.go.id/lampiran/materi_prajab/PRAJAB3/etika_organisasi_pemerintah3.pdf

Kamis, 04 Oktober 2012

tugas tambahan (minggu ke 4)

Kasus Enron Enron Corporation adalah sebuah perusahaan energi Amerika yang berbasis di Houston, Texas, Amerika Serikat. Sebelum bangkrutnya pada akhir 2001, Enron mempekerjakan sekitar 21.000 orang pegawai dan merupakan salah satu perusahaan terkemuka di dunia dalam bidang listrik, gas alam, bubur kertas dan kertas, dan komunikasi. Enron mengaku penghasilannya pada tahun 2000 berjumlah $101 miliar. Fortune menamakan Enron "Perusahaan Amerika yang Paling Inovatif" selama enam tahun berturut-turut. Enron menjadi sorotan masyarakat luas pada akhir 2001, ketika terungkapkan bahwa kondisi keuangan yang dilaporkannya didukung terutama oleh penipuan akuntansi yang sistematis, terlembaga, dan direncanakan secara kreatif. Operasinya di Eropa melaporkan kebangkrutannya pada 30 November 2001, dan dua hari kemudian, pada 2 Desember, di AS Enron mengajukan permohonan perlindungan Chapter 11. Saat itu, kasus itu merupakan kebangkrutan terbesar dalam sejarah AS dan menyebabkan 4.000 pegawai kehilangan pekerjaan mereka .Tuntutan hukum terhadap para direktur Enron, setelah skandal tersebut, sangat menonjol karena para direkturnya menyelesaikan tuntutan tersebut dengan membayar sejumlah uang yang sangat besar secara pribadi. Selain itu, skandal tersebut menyebabkan dibubarkannya perusahaan akuntansi Arthur Andersen, yang akibatnya dirasakan di kalangan dunia bisnis yang lebih luas, seperti yang digambarkan secara lebih terinci di bawah.Enron masih ada sekarang dan mengoperasikan segelintir aset penting dan membuat persiapan-persiapan untuk penjualan atau spin-off sisa-sisa bisnisnya. Enron muncul dari kebangkrutan pada November 2004 setelah salah satu kasus kebangkrutan terbesar dan paling rumit dalam sejarah AS. Sejak itu, Enron menjadi lambang populer dari penipuan dan korupsi korporasi yang dilakukan secara sengaja. Tanggapan : Menurut saya, kasus yang seperti ini sangat berbahaya.bahaya untuk bank-bank yang lain yang bekerjasama dengan bank tersebut bahkan merugikan nama baik negara dimana bank tersebut berdiri.oleh karena itu, untuk berdirinya perusahaan contohnya disini bank maka negara harus mempertimbangkan dengan berbagai cara dan syarat-syarat yang tertentu.misalnya: melihat dari segi modal,aktiva yang ada dan modal dari bank tersebut. Jadi, jika terjadi kebangkrutan atau penipuan untuk para nasabah bisa terjamin dan bisa menggantikan nasabah-nasabah yang tertipu.dan untuk kasus seperti ini diberi sanksi yang seberat-beratnya agar tidak terjadi hal-hal seperti ini lagi. ref: www.wikipedia.com

tugas tambahan (minggu 3)

Nikmatnya Pedas Saus Busuk Sigi | oleh Tim Liputan 6 SCTV Posted: 21/05/2011 21:37 Liputan6.com, Jakarta: Bicara soal makanan, Indonesia bisa dibilang gudangnya makanan yang menerbitkan selera. Cari santapan mewah nan lezat ada atau santapan murah dan sederhana, namun hmmm.. tetap menggoyang lidah juga tersedia. Agar makanan jadi tambah lezat menambahkan campuran penambah rasa tertentu jadi opsi yang dipilih. Anda suka pedas atau sekadar ingin menambahkan rasa menggigit pada makanan biasanya sambal jadi favorit. Bahkan bagi sebagian orang terutama pecinta makanan pedas tak lengkap rasanya jika tak menambahkan menu sambal disetiap makanan. Mau sambal pabrik atau sambal buatan sendiri tinggal pilih.Untuk jenis makanan tertentu saus sambal dalam kemasan banyak digunakan terlebih jenis penganan pinggir jalan. Warnanya benar-benar menggugah selera.Namun kegemaran masyarakat akan makanan bercita rasa pedas harus diikuti kehati-hatian.Tak hanya sebabkan gangguan perut tapi ada bahaya lain mengintai. Berbekal informasi dari seorang kerabat tentang peredaran saus sambal berbahaya, tim Sigi belum lama ini menyambangi salah satu kota di Jawa Tengah. Penelusuran diawali di salah satu pasar.Fakta mencurigakan segera didapati. Dibalik cabe-cabe segar ini terselip cabe yang sudah busuk. Begitu juga tomat-tomatnya yang sudah busuk tak dibuang tapi tetap dijual, tentu dengan harga yang sangat miring. Ternyata benar, upaya investigasi tak sia sia. Kabar adanya pembuatan saus tak sehat berhasil diperoleh.Pembuatan saus tak sehat ini dilakukan seadanya di rumah berukuran kecil. Guna mengetahui lebih dekat, tim Sigi berpura-pura sebagai pembeli dalam partai besar sekaligus mencari tahu proses pembuatan saus sambal di tempat ini.Informasi seputar proses pembuatan saus pelan-pelan mulai mengalir. Adonan saus sambal tersedia di drum-drum besar. Kemudian hanya dipanaskan di tungku besar. Proses pengemasannya juga langsung dilakukan di tempat tersebut, tentu saja dengan teknologi seadanya. Saus yang telah diproses, dikemas, dan siap dipasarkan. Sejauh ini belum ditemukan unsur yang melanggar hukum.Belum berhasil mengungkap produksi saus berbahaya, penelusuran dilanjutkan ke pembuat saus lainnya. Akhirnya didapati lagi salah seorang pembuat saus sambal yang diduga hasil produksinya sangat tidak higienis.Pedagang tersebut ternyata bersedia buka kartu bagaimana cara dan trik membuat saus sambal dengan bahan sangat murah. Sudah bisa ditebak tidak bisa dipertanggungjawabkan kualitasnya bahkan cenderung tidak sehat dikonsumsi. "Tadinya nggak enak rasanya, tapi lama-lama banyak yang menyukainya,"kata Parmin, pembuat saus.Bahan baku yang diperlukan didapat dengan mudah di pasar. Cabe, pepaya, tomat hingga bawang semua dalam kondisi busuk. Masih ada fakta yang lebih mengerikan. Ia juga menambahkan bahan-bahan kimia berbahaya. Sang pembuat saus tak kesulitan mendapatkan bahan kimia yang seharusnya tak dijual bebas.Tak mau gegabah saus buatannya dimasukkan ke botol layaknya produk berkualitas baik. Supaya tak berbiaya ia gunakan botol-botol bekas saus yang dikumpulkan di rongsokan. Sebelum pemrosesan bahan baku didapati fakta lain yang menjijikkan dari cabe busuk yang akan diolah.Dan......dimulailah proses pembuatan saus sambal yang sangat tidak layak. Buah-buahan yang sudah busuk dihaluskan bukan dengan mesin tapi dengan diinjak-injak. Agar saus tahan lama adonan ditambahkan pengawet natrium benzoat. Supaya berwarna segar dan menarik pembeli pewarna tekstil pun dihalalkan dicampur ke dalam adonan saus. Padahal, penggunaan bahan kimia tanpa perhitungan apalagi juga menggunakannya bukan untuk makanan akan sangat membahayakan.Supaya tak terlalu kentara ada trik untuk mengelabui konsumen. Agar hasilnya lebih sempurna adonan disaring supaya saus lebih halus. Dan agar bau menyengat dari bahan-bahan busuk hilang adonan saus berbahaya ini dipanaskan. Proses pemanasan dilakukan juga untuk membuat saus ini lebih kental.Saus pun siap dikemas. Botol-botol yang dibeli dari rongsokan jadi pilihan agar saus terlihat meyakinkan meski tanpa merek. Satu persatu botol diisi penuh dan siap dipasarkan.Untuk menjual produk saus ini, sang pembuat saus harus berkeliling untuk menyasar pembeli. Harganya yang murah rupanya jadi daya tarik untuk pelanggannya. "Dengan modal sedikit saya ingin mendapat keuntungan yang lebih besar," ujar Parmin. Supaya lebih mendapat kepastian bahaya atau tidaknya saus, tim Sigi membawanya ke laboratorium pangan. Hasilnya mengerikan. Kandungan pengawet di saus ini jauh diatas ambang batas yang bisa dikonsumsi.Tidak main-main kandungan benzoat yang melampaui ambang batas akan berdampak sangat buruk bagi tubuh. Selain mengandung pengawet yang jauh melampaui ambang batas, hasil uji teknis laboratorium benar-benar membuktikan fakta ini. Belum lagi dampak dari ketidakhigienisan proses produksi dan bahan-bahan yang sudah busuk.Efek buruk saus yang dibuat ugal-ugalan ini diamini oleh Dinas Kesehatan. Menurut Niken WH, Kepala Dinkes Kota Semarang, jika takarannya melebihi efek yang akan dirasakan adalah gangguan fungsi ginjal.Namun sayangnya pengawasan soal beredarnya makanan berbahaya ini tampaknya belum jadi prioritas. Sementara lembaga pembinaan dan perlindungan konsumen punya komentar tersendiri seputar peredaran saus berbahaya. Faktanya saus berbahaya terbukti masih beredar di pasaran.(IAN) Tanggapan : Menurut saya,atas kasus tersebut yaitu jelas tidak beretika,seharusnya sesama manusia bukannya saling menyakiti melainkan melindungi.prilaku orang tersebut sangat tidak bermoral dan berprikemanusiaan, demi uang manusia seperti itu rela melakukan hal-hal yang sangat kejam.memang kelihatannya prilaku nya sangat sederhana tetapi dampak kedepannya akan sangat berbahaya bagi kondisi kesehatan orang yang memakan saos tersebutt.selain itu dari segi agama juga sangat tidak beragama.Oleh karena itu, untuk kasus yang seperti itu agar lebih diberi sanksi yang setegas-tegasnya agar yang melakukan tidak melakukan tindakan seperti itu dan agar lebih ditingkatkan dalam hal agama.Dan selain itu lebih baik agar semua masyarakat diberi pengetahuan tentang bahaya-bahaya dari komsumsi saos tersebut,kemudian berikan penjelasan antara saos yang menggunakan komposisi cabe busuk dengan yang segar.

Rabu, 03 Oktober 2012

tugas wajib (ke-2)

Etika berbisnis Beretika tidak hanya dibutuhkan dalam bermasyarakat tetapi dalam berbisnis pun penting. Etika berbisnis adalah cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. ᴥ Manfaat Etika Bisnis bagi Perusahaan : Etika bisnis mempunyai manfaat,manfaat nya yaitu sebagai berikut: 1. Dapat meningkatkan kredibilitas suatu perusahaan, karena etika telah dijadikan sebagai corporate culture. Hal ini terutama penting bagi perusahaan besar yang karyawannya tidak semuanya saling mengenal satu sama lainnya. Dengan adanya etika bisnis, secara intern semua karyawan terikat dengan standard etis yang sama, sehingga akan mefigambil kebijakan/keputusan yang sama terhadap kasus sejenis yang timbul. 2. Dapat membantu menghilangkan grey area (kawasan kelabu) dibidang etika. (penerimaan komisi, penggunaan tenaga kerja anak, kewajiban perusahaan dalam melindungi lingkungan hidup). 3. Menjelaskan bagaimana perusahaan menilai tanggung jawab sosialnya. 4. Menyediakan bagi perusahaan dan dunia bisnis pada umumnya, kemungkinan untuk mengatur diri sendiri (self regulation). 5. Bagi perusahaan yang telah go publik dapat memperoleh manfaat berupa meningkatnya kepercayaan para investor. Selain itu karena adanya kenaikan harga saham, maka dapat menarik minat para investor untuk membeli saham perusahaan tersebut. 6. Dapat meningkatkan daya saing (competitive advantage) perusahaan. 7. Membangun corporate image / citra positif , serta dalam jangka panjang dapat menjaga kelangsungan hidup perusahaan (sustainable company). Etika bisnis perusahhan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki dsaya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai yang tinggi,diperlukan suatu landasan yang kokoh. • Etika bisnis juga memiliki prinsip-prinsip yaitu : Menurut salah satu sumber yang penulis kutip ada lima prinsip etika bisnis menurut Keraf (1994:71-75) diantaranya adalah : 1. Prinsip Otonomi. Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri. Bertindak secara otonom mengandaikan adanya kebebasan mengambil keputusan dan bertindak menurut keputusan itu. Otonomi juga mengandaikan adanya tanggung jawab. Dalam dunia bisnis, tanggung jawab seseorang meliputi tanggung jawab terhadap dirinya sendiri, pemilik perusahaan, konsumen, pemerintah, dan masyarakat. 2. Prinsip Kejujuran. Prinsip kejujuran meliputi pemenuhan syarat-syarat perjanjian atau kontrak, mutu barang atau jasa yang ditawarkan, dan hubungan kerja dalam perusahaan. Prinsip ini paling problematik karena masih banyak pelaku bisnis melakukan penipuan. 3. Prinsip Tidak Berbuat Jahat dan Berbuat Baik. Prinsip ini mengarahkan agar kita secara aktif dan maksimal berbuat baik atau menguntungkan orang lain, dan apabila hal itu tidak bisa dilakukan, kita minimal tidak melakukan sesuatu yang merugikan orang lain atau mitra bisnis. 4. Prinsip Keadilan. Prinsip ini menuntut agar kita memberikan apa yang menjadi hak seseorang di mana prestasi dibalas dengan kontra prestasi yang sama nilainya. 5. Prinsip Hormat Pada Diri Sendiri. Prinsip ini mengarahkan agar kita memperlakukan seseorang sebagaimana kita ingin diperlakukan dan tidak akan memperlakukan orang lain sebagaimana kita tidak ingin diperlakukan.

tugas tambahan ( minggu ke 2)

Tawuran SMA 70 dan SMA 6 Warisan Senior? Kasus tawuran siswa SMA 70 dan SMA 6 yang mengakibatkan meninggalnya seorang siswa SMA 6 masih bergulir. Setelah sebelumnya polisi memeriksa beberapa saksi, sesuai rencana pada Senin (1/10) kemarin telah dipanggil 15 orang siswa sebagai saksi, oleh pihak Polda Metro Jaya. “Dari seharusnya 15 orang siswa baru datang 11 orang saksi. Masih kurang 4 orang lagi,” ungkap Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di ruang kerjanya Selasa (2/10).Menurut rencana, keempat orang saksi lain akan dipanggil untuk kali kedua Kamis (4/10) ini. “Mereka yang dipanggil ini adalah siswa SMA 70 yang diduga terkait kegiatan maupun hadir dalam kegiatan (tawuran),” ungkap Rikwanto. Masih menurut Rikwanto, nama-nama ini didapat berdasarkan berbagai keterangan yang dihimpun diantaranya dari mulut FR, Guru SMA 6, Guru SMA 70, beberapa saksi sebelumnya dan lingkungan sekitar. Selama pemeriksaan, para saksi di uji silang keterangannya untuk menentukan adakah keterlibatan siapa-siapa yang hadir di lokasi, siapa saja yang berperan ikut membantu baik memukul, menendang, melempat dan lain-lain. Peran ini yang akan diambil keterangan oleh kepolisian. “Dari keterangan 11 orang saksi yang kami periksa, belum bisa ditentukan adanya tambahan tersangka baru. Namun ada beberapa keterangan yang mewakili apa yang telah terjadi selama ini,” ujar Rikwanto. Beberapa keterangan tersebut diantaranya yang menyatakan tawuran ini dipicu oleh tradisi yang diturunkan oleh senior. Dimana selama ini ditanamkan oleh senior SMA 70 jika kawasan Bulungan adalah kawasan mereka. Sebaliknya, senior SMA 6 juga menanamkan jika kawasan Mahakam adalah wilayah mereka. “Kalau ada yang masuk kawasan tersebut, sama artinya dengan mengisyaratkan perang,” ungkap Rikwanto. Dijelaskan Rikwanto, berdasarkan keterangan saksi-saksi didapat fakta jika di SMA 70 ada semacam geng. Di kelas 2 namanya geng Balistik dan di kelas 3 namanya geng Gestapo. Begitu pula di SMA 6 juga diwarisi dari senior-senior jika SMA 70 adalah musuh bersama. “Jadi tawuran ini adalah juga warisan senior-senior mereka,” papar Rikwanto. Soal warisan senior ini, sedang didalami oleh kepolisian untuk pengembangan kasus. "Jika ada fakta hasutan, ajakan, ucapan, kata-kata langsung maupun adanya senior di lokasi kejadian akan dilakukan pembuktian. “Kalau terbukti, juga akan dikenakan pidana,” pungkasnya. Laili Tanggapan saya : Menurut saya tawuran dikalangan remaja sudah sangat marak,sampai-sampai sebagian dari orang sudah menganggap bahwa itu adalah tradisi yang kalau dibiarkan begitu saja sudah menganggap bahwa itu adalah tradisi. Jelas kasus ini sudah melambangkan rendahnya etika dikalangan masyarakat. Hal tersebut mencakup beberapa faktor,salah satunya yaitu kurangnya perhatian dari orang tua dari remaja tersebut,lingkungan sekitar dan kurangnya pendalaman ilmu agama. Oleh karena itu,mulai sekarang beri anak perhatian sebanyak mungkin,lengkapi fasilitas dan ekstrakulikuler disekolah dan tanamkan ilmu agama agar remaja tersebut tau dan lebih mengerti bersikap.

tugas tambahan (minggu 1)

Minggu 1 Tugas 1 Soal: Sebutkan Pengertian Etika (min 3) menurut para ahli ? Jawab : 1. Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik. 2. Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal. 3. Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya. Pengertian dan definisi Etika dari para filsuf atau ahli berbeda dalam pokok perhatiannya; antara lain: 1.Merupakan prinsip-prinsip moral yang termasuk ilmu tentang kebaikan dan sifat dari hak (The principles of morality, including the science of good and the nature of the right) 2.Pedoman perilaku, yang diakui berkaitan dengan memperhatikan bagian utama dari kegiatan manusia. (The rules of conduct, recognize in respect to a particular class of human actions) 3.Ilmu watak manusia yang ideal, dan prinsip-prinsip moral sebagai individual. (The science of human character in its ideal state, and moral principles as of an individual) 4.Merupakan ilmu mengenai suatu kewajiban (The science of duty) 4. Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat Etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal. Sumber: http://id.shvoong.com/social-sciences/2159592-pengertian-dan-definisi-etika-menurut/#ixzz28D2UlHfw Tugas 2 Soal : jelaskan perbedaan egoisme dan hedoisme Jawab : Egoisme adalah cara untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang menguntungkan bagi dirinya sendiri, dan umumnya memiliki pendapat untuk meningkatkan citra pribadi seseorang dan pentingnya - intelektual, fisik, sosial dan lainnya. Sedangkan Hedonisme adalah pandangan hidup yang menganggap bahwa orang akan menjadi bahagia dengan mencari kebahagiaan sebanyak mungkin dan sedapat mungkin menghindari perasaan-perasaan yang menyakitkan. Sumber: http://id.shvoong.com/social-sciences/psychology/2292935-pengertian- egois/#ixzz28DmxXM6W http://id.wikipedia.org/wiki/Hedonisme

Selasa, 02 Oktober 2012

ETIKA (tugas wajib)

ETIKA Dalam kehidupan di masyarakat,tidak bermodalkan ramah,baik saja tetapi kita harus memiliki Etika. Etika berasal dari bahasa yunani yaitu ethos adalah tempat tinggal atau budaya dan ta etha adalah adat istiadat. Banyak para ahli mendefinisikan arti Etika yaitu Drs.O.P. SIMORANGKIR, Drs. H. Burhanudin Salam dan lain sebagainnya yang dapat kita simpulkan yaitu Etika adalah suatu cabang dari ilmu filsafat yang berbicara tentang perilaku manusia mulai dari baik buruk, benar salah, tanggung jawab dan di dalam etika terdapat norma-norma. Dalam beretika juga memiliki Prinsip-Prinsip yaitu : 1. Prinsip Keindahan Prinsip ini mendasari segala sesuatu yang mencakup penikmatan rasa senang terhadap keindahan. Berdasarkan prinsip ini, manusia memperhatikan nilai-nilai keindahan dan ingin menampakkan sesuatu yang indah dalam perilakunya. Misalnya dalam berpakaian, penataan ruang, dan sebagainya sehingga membuatnya lebih bersemangat untuk bekerja. 2. Prinsip Persamaan Setiap manusia pada hakikatnya memiliki hak dan tanggung jawab yang sama, sehingga muncul tuntutan terhadap persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, persamaan ras, serta persamaan dalam berbagai bidang lainnya. Prinsip ini melandasi perilaku yang tidak diskrminatif atas dasar apapun. 3. Prinsip Kebaikan Prinsip ini mendasari perilaku individu untuk selalu berupaya berbuat kebaikan dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Prinsip ini biasanya berkenaan dengan nilai-nilai kemanusiaan seperti hormat- menghormati, kasih sayang, membantu orang lain, dan sebagainya. Manusia pada hakikatnya selalu ingin berbuat baik, karena dengan berbuat baik dia akan dapat diterima oleh lingkungannya. Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sesungguhnya bertujuan untuk menciptakan kebaikan bagi masyarakat. ETIKA ORGANISASI PEMERINTAH : 4. Prinsip Keadilan Pengertian keadilan adalah kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya mereka peroleh. Oleh karena itu, prinsip ini mendasari seseorang untuk bertindak adil dan proporsional serta tidak mengambil sesuatu yang menjadi hak orang lain. 5. Prinsip Kebebasan Kebebasan dapat diartikan sebagai keleluasaan individu untuk bertindak atau tidak bertindak sesuai dengan pilihannya sendiri. Dalam prinsip kehidupan dan hak asasi manusia, setiap manusia mempunyai hak untuk melakukan sesuatu sesuai dengan kehendaknya sendiri sepanjang tidak merugikan atau mengganggu hak-hak orang lain. Oleh karena itu, setiap kebebasan harus diikuti dengan tanggung jawab sehingga manusia tidak melakukan tindakan yang semena-mena kepada orang lain. Untuk itu kebebasan individu disini diartikan sebagai: 1. kemampuan untuk berbuat sesuatu atau menentukan pilihan 2. kemampuan yang memungkinkan manusia untuk melaksana-kan pilihannya tersebut 3. kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Prinsip Kebenaran Kebenaran biasanya digunakan dalam logika keilmuan yang muncul dari hasil pemikiran yang logis/rasional. Kebenaran harus dapat dibuktikan dan ditunjukkan agar kebenaran itu dapat diyakini oleh individu dan masyarakat. Tidak setiap kebenaran dapat diterima sebagai suatu kebenaran apabila belum dapat dibuktikan. Selain itu etika juga memiliki fungsi yaitu : • Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan. • Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis. • Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme. Karena etika ini bersifat penting maka jika kita tidak menerapkan etika dalam bersosialisasi maka akan timbul sanksi,yaitu: • Sanksi Sosial adalah Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yangdapat ‘dimaafkan’. • Sanksi Hukum adalah Skala besar, merugikan hak pihak lain. Ref: http://andamifardela.wordpress.com/2011/10/16/etika-profesi-akuntansi-2/ wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/11/prinsip-prinsip-etika-2/

Kamis, 19 April 2012

tugas 3 bahasa inggris 2

Softskill_Meeting 3
In 776 B.C., the first Olympic Games were held at the foot of Mount Olympus to honor the Greeks’ chief god, Zeus. The warm climate for outdoor activities, the need for preparedness in war, and their lifestyle caused the Greeks to create competitive sports. Only the elite and military could participate at first, but later the games were open to all free Greek males who had no criminal record. The Greeks emphasized physical fitness and strength in their education of youth. Therefore, contest in running, jumping, discuss and javelin throwing, boxing, and horse and chariot racing were held in individual cities, and the winners competed every four years at Mount Olympus. Winners were greatly honored by having olive wreaths placed on their heads and having poems sung about their deeds. Originally these contests were held as games of friendship, and any wars in progress were halted to allow the games to take place. They also helped to strengthen bonds among competitors and the different cities represented.
The Greeks attached so much importance to the games that they calculated time in four-year cycles called “Olympiads,” dating from 776 B.C. The contest coincided with religious festivities and constituted an all-out effort on the part of the participants to please the gods. Any who disobeyed the rules were dismissed and seriously punished. These athletes brought shame not only to themselves, but also to the cities they represented.
1. Which of the following is NOT true?
a. Winners placed olive wreaths on their own heads.
b. The games were held in Greece every four years.
c. Battles were interrupted to participate in the games.
d. Poem glorified the winners in song.

Answer: i choose C because the sentence is not on the passage.because Battles were interrupted to participate in the games as described in paragraph the contest coincided with religious festivities and constituted an all-out effort on the part of the participants to please the gods.
Winners were greatly honored by having olive wreaths placed on their heads (a)
and the winners competed every four years at Mount Olympus (b)
and having poems sung about their deeds. (d)




2. The word “elite” in line 5 is closest in meaning to…
a. Aristocracy c. intellectuals
b. Brave d. muscular
Answer :i choose A because Aristocracy = Kaum bangsawan is closest meaning to elite.
The meaning of elite in line 5 is = Orang Pilihan.
Brave : Berani
Intellectuals : cendekiawan/orang Pandai
Muscullar : Berotot

3. Why were the Olympic Games held?
a. To stop wars c. To crown the best athletes
b. To honor Zeus d. To sing songs about the athletes
Answer :We choose B because in line 1 : In 776 B.C., the first Olympic Games were held at the foot of Mount Olympus to honor the Greeks’ chief god, Zeus.

4. Approximately how many years ago did these games originate?
a. 800 years b. 1,200 years c. 2,300 years d. 2,800 years
Answer : i choose D because in paragraph : in this paragraph it is said that there was first olympic games in 776 BC (776 BC) and now the olympic games in 2012 have occurred since 2012 + 776 = 2788 to 2008 years ago.

5. What conclusion can we draw about the ancient Greeks?
a. They were pacifists.
b. They believed athletic events were important
c. They were very simple
d. They couldn’t count, so they used “Olympiads” for dates
Answer : i choose B because the answer b They believed athletic events were important , in the first sentence in second paragraph described “The greeks attached so much importance to the games that they calculated time in four-year cycles called “olympiads”,dating from 776 B.C”.

6. What is the main idea of this passage?
a. Physical fitness was an integral part of the lives of the ancient Greeks
b. The Greeks severely punished those who did not participate in physical fitness programs
c. The Greeks had always encouraged everyone to participate in the games
d. The Greeks had the games coincide with religious festivities so that they could go back to war when the games were over.
Answer : i choose D because : The main idea of yhis passage is in line 20 : The contest coincided with religious festivities and constituted an all-out effort on the part of the participants to please the gods.

7. In line 14, the word “deeds” is closest in meaning to
a. Accomplishments
b. Ancestors
c. Documents
d. Property
Answer :i choose A because in line 14 : Winners were greatly honored by having olive wreaths placed on their heads and having poems sung about their deeds. The meaning of accomplishments : (Pemenuhan) and deeds (perbuatan) is connect. The winner having poems sung about their deeds. It means that the winner having poems sung about their accomplishments.
Ancestor : Nenek moyang
Documents : Dokumen
Property : Milik

8. Which of the following was ultimately required of all athletes competing in the Olympics?
a. They must have completed military service
b. They had to attend special training sessions
c. They had to be Greek males with no criminal record
d. They had to be very religious
Answer : i choose C because it is in line 6 : but later the games were open to all free Greek males who had no criminal record.

9. The word “halted” in line 16 means most nearly the same as ..
a. Encourages (DORONG)
b. Started (YANG DIMULAI)
c. Curtailed (YANG DIBATASI)
d. Fixed (YANG DIPERBAIKI)
Answer : We choose C because :
Encourages (DORONG)
Started (YANG DIMULAI)
Curtailed (YANG DIBATASI)
Fixed (YANG DIPERBAIKI)
Halted (Yang dihentikan) is have the most nearly meaning with curtailed (yang dibatasi)

10. What is an “Olympiad”?
a. The time it took to finish the games
b. The time between games
c. The it took to finish a war
d. The time it took the athletes to train
Answer : i choose B because in line 18 : The Greeks attached so much importance to the games that they calculated time in four-year cycles called “Olympiads,” dating from 776 B.C.
The games in four year cycles called “Olympiads”. so we can conclude that Olympiad is the time beetwen games

STYLISTIC PROBLEMS
1. The defendant refused to answer the prosecutor’s questions ____________
a. Because he was afraid it would incriminate him.
b. For fear that they will incriminate him
c. Because he was afraid that his answers would incriminate him
d. Fearing that he will be incriminated by it
Answer : C. Because he was afraid that his answers would incriminate him in question is known “questions” is the plural so the answer is the right c because “that his answers” plural too.

2. Mrs. Walker has returned_______________
a. A wallet back to its original owner
b. To its original owner the wallet
c. The wallet to its originally owner
d. The wallet to its original owner
Answer : D. The wallet to its original owner ,because “return” followed by the word “to” and owner followed by the word adverb.so is the right d.

3. The hospital owes____________ for the construction of the new wing.
a. The government twenty million dollars
b. For the government twenty million dollars
c. To the government twenty million dollars
d. Twenty million of dollars to the government
Answer : A.The government twenty million dollars . basically the structure of the sentence after the verb and then continued with the object,so is the right A.

4. Sarah ____________ that she could not attend classes next week.
a. Told to her professors
b. Said her professors
c. Told her professors
d. Is telling her professors
Answer : C. Told her professors. the correct order is not used “to” so is the right C.
5. The artist was asked to show some paintings at the contest because___________
a. He painted very good
b. They believed he painted well
c. Of their belief that he was an good artist
d. The judges had been told of his talents
Answer : B. They believed he painted well. of the four options most appropriate to answer b because after the verb (painted) need an adverb(well) instead of adjective.

6. If motorists do not observe(A) the(B) traffic regulations, they(C) will be stopped, ticketed, and
have to pay a fine(D).
Answer : I chose d because of the words stopped, ticketed using verb2, so should the choice of d using had to pay a fine rather than have to pay a fine.

7. Fred, who usually conducts the choir rehearsals(A), did not show up(B) last night

because he had(C) an accident on his way to the practice(D).
Answer : i chose A because rehearsals do not need an s because is not a verb of "the choir"

8. A short time(A) before her operation last(B) month, Mrs. Carlyle dreams(C) of her daughter
who lives overseas(D).
Answer : i chose c because sentence in the form of the past. "dreams" should form the past, then converted into “dreamed”.

9. The atmosphere in Andalucía(A) is open, warm, and gives a welcome feeling(B) to all

Who(C) have the good(D) fortune to visit there.
Answer : i chose b , Gives the word should not use the "s" because it is a parallel of the verb 1

10. Some of the(A) people were standing(B) in the street watched(C) the parade,

while others(D) were singing songs.
Answer : i chose c because “watched” the word is incorrect should be are watching because the sentence is past continuous.

Rabu, 04 April 2012

cara merawat hamster dengan benar

Cara merawat hamster dengan benar
Hamster adalah hewan mungil sejenis marmut yang sekarang sedang di senangi oleh berbagai kalangan,baik dewasa hingga anak-anak.ukuran hewan yang sangat mungil ini membuat kita sangat berhati-hati dalam merawatnya.
Berikut adalah cara merawat hamster dengan benar :
1. Pastinya kamu memilih kandang hamster yang besar. Agar hamster bisa bergerak bebas lebih leluasa. Kandangnya bisa dari aquarium kotak persegi panjang, dan bisa yang ada petshonya.
2. Sediakan pasir halus/serbuk kayu yang tanpa zat kimia apapun. Ini digunakan untuk alas di kandang hamsternya nanti. Selain sebagai alas, fungsinya juga untuk menyerap kencing agar tidak menggenang. Selain itu juga sebagai alas tidurnya kalau misalnya dia tidak tidur dirumah-rumahannya. Jangan lupa mengganti dengan pasir/serbuk kayu secara berkala. Bisa seminggu sekali, agar kandang tidak bau. Ketebalan bisa dari 2cm sampai 4 cm.
3. Untuk makanan terbaik hamster adalah makanan-makanan import buatan pabrik. Walaupun begitu Anda juga harus tetap waspada dan lebih cermat lagi dalam memilih mana makanan impor yang baik. Beberapa makanan impor mengandung terlalu banyak bahan pewarna, terlalu banyak biji bunga matahari atau bahan-bahan lainnya yang bisa merugikan hamster itu sendiri. Beberapa jenis buah-buahan dan kacang-kacangan bisa diberikan seminggu sekali dalam jumlah terbatas (sedikit sekali!)
Beberapa makanan yang bisa diberikan sebagai snack kepada hamster: (Perhatian: Makanan ini hanya diberikan sebagai snack bukan makanan utama karena bisa mengakibatkan ketidakseimbangan gizi, kerusakan pada sistem kencing, diare, dan kelainan pada proses kehamilan karena obesitas)
Apel,Pir,Pisang,Wortel Jagung manis (pemberian dalam jumlah banyak bisa mengakibatkan kerontokan bulu) Kentang (harus direbus dulu) Kacang tanah,Kacang kulit,Kacang mete,Kacang almond,Kacang kedelai Roti tawar,Biskuit Cracker,Oatmeal,Corn Flakes
Makanan yang sebaiknya tidak diberikan kepada hamster:
Selada,Kangkung dan seluruh sayuran hijau lainnya (Cai sim, bayam, kai lan, dll),Ketimun
Makanan yang tidak boleh diberikan sama sekali kepada hamster:
Jeruk dan semua bangsa citrus CokelatMakanan yang telah diberi bumbu
4. Yaitu Minuman dari Hamster itu sendiri. Hamster memperoleh air dari sayuran-sayuran. Kalo misalnya kamu gak terlalu sering ngasi sayur sediakanlah botol minum kusus hamster yang dijual di petshop. Oh ya jangan lupa. Minuman hamster itu Air yang di masak jangan kasi air keran yang masih ada kuman-kumannya. Juga Kebersihan Botol harus senangtiasa bersih. Jangan juga memberikan susu manusia kasi saja susu hamster. Oh ya botolnya jangan sampai bocor. Nanti banjir lagi kandangannya.
5. Perhatikan kesalahan-kesalahan para pemelihara hamster pemula.
• Hamster dijemur dibawah sinar matahari. Hamster adalah binatang nocturnal. Mereka adalah binatang malam. Di alam liar mereka tidur sepanjang siang hari dalam lubang mereka yang bisa mencapai kedalaman 10 – 20 meter dibawah permukaan tanah dan baru keluar pada malam hari untuk mencari makan. Jadi mereka tidak terlalu membutuhkan sinar matahari. Sedikit saja cukup… Tidak perlu sampai ‘dijemur’.
• Hamster dimandikan dengan air. Hamster rentan terhadap air dan kelembaban. Hamster berasal dari daerah gurun pasir yang kering. Jika hamster Anda sedang sehat dan dalam kondisi prima mungkin terkena air bukan masalah, tapi jika kondisinya sedang menurun terkena air bisa berarti kematian bagi mereka. Hamster yang basah harus secepatnya dikeringkan atau mereka terserang flu, kemudian berlanjut ke pneumonia dan berakhir pada kematian. Jadi jangan mengambil resiko untuk tindakan yang tidak perlu ini.
• Memisahkan induk hamster dari bayi-bayinya. Kedengarannya memang bodoh tapi percayalah banyak orang yang tidak sengaja melakukan hal ini karena ketakutan mereka pada gosip yang beredar tentang ‘hamster pemakan anak’. Ibu hamster yang sehat dan cukup akrab dengan manusia tidak akan memakan anaknya tanpa alasan yang jelas! Jadi jangan memisahkan ibu dan bayi-bayinya karena bayi-bayi itu akan meninggal dengan segera karena kedinginan dan tidak mendapatkan air susu.
• Hamster jatuh dari ketinggian. Jika hamster Anda masih baru, cobalah untuk memegang hamster dalam posisi duduk jadi jika hamster Anda jatuh tidak akan terlalu tinggi. Ini kesalahan yang paling sering dilakukan orang. Hamster yang baru datang biasanya masih merasa asing dengan Anda dan dengan lingkungannya dan cenderung melompat secara tiba-tiba. Jadi Anda harus mengantisipasi hal ini dulu.
Ref : http://caritauaja.info/serba-serbi/tips-merawat-hamster-yang-benar

khasiat buah pepaya

Khasiat buah pepaya
Buah – buahan adalah makanan yang mengandung banyak vitamin.selain itu buah – buahan juga mengandung banyak khasiat.salah satu buah yang banyak manfaatnya yaitu pepaya. Buah Pepaya merupakan buah yang berbentuk bulat, bentuknya sperti buah pir akan tetapi buah ini lebih besar daipada buah pir, Yang umum ditemukan di pasar biasanya rata-rata sekitar 7 inci . Buah ini berwarna orannye atau warna kuning bahkan campuran kedua warna tersebut (warna pepaya matang), warnah hijau daun jika buah ini masih muda.Buah pepaya memliki rasa yang manis dan lembut. Di dalam rongga bagian dalam buah berwarna hitam, biji bulat terbungkus dalam suatu zat seperti gelatin. Biji pepaya adalah dapat dimakan, meskipun agak pahit.Buah, serta bagian lain dari pohon pepaya, mengandung papain, enzim yang membantu mencerna protein. Enzim ini terutama terkonsentrasi di buah bila mentah. Papain diekstrak untuk membuat suplemen enzim pencernaan makanan dan juga digunakan sebagai bahan dalam beberapa permen karet.
1. Manfaat Buah Pepaya

Pepaya tidak hanya menawarkan rasa yang lezat dan warna yang diterangi matahari, tetapi merupakan sumber yang kaya nutrisi antioksidan seperti karoten, vitamin C dan flavonoid; vitamin B, asam folat dan pantotenat, dan mineral, kalium dan magnesium, dan serat. Bersama-sama, memberitkan kesehatan sistem kardiovaskular dan juga memberikan perlindungan terhadap kanker usus besar. Selain itu, pepaya mengandung enzim pencernaan, papain, yang digunakan seperti bromelain, enzim serupa yang ditemukan pada nanas, untuk mengobati cedera olahraga, penyebab lain trauma, dan alergi.


2. Manfaat buah pepaya mengencangkan payudara
Pepaya di percaya oleh nenek moyang kita sejak dulu sebagai buah yang dapat mengencangkan payudara. Enzim di dalam buah pepaya dapat membantu pertumbuhan payudara sehingga lebih kencang dan kenyal. Pepaya juga diperkaya dengan hormone pengencang serta vitamin A yang merangsang pengeluaran hormon wanita dan merangsang indung telur mengeluarkan hormone betina. Dari hormon tersebut kelenjar susu akan lancar dan bentuk payudara semakin ideal.

3. Manfaat buah pepaya Melawan Penyakit Jantung

Nutrisi dalam pepaya membantu mencegah oksidasi kolesterol dalam tubuh Anda. Hal ini penting karena ketika kolesterol menjadi teroksidasi dapat menempel pada dinding pembuluh darah Anda, menyebabkan plak yang dapat menyebabkan serangan jantung dan stroke.


4. Manfaat buah pepaya Awet Muda
Kadar vitamin C dalam pepaya adalah 48 kali lipatnya buah apel!!. Pepaya juga aktif sebagai detoksifikasi sehingga dapat menyegarkan kulit dari dalam. Pepaya juga dapat mendorong proses metabolisme kulit. Pepaya juga baik melumerkan lapisan kulit dan zat tanduk penuaan yang timbul dipori-pori sehingga kulit lebih kencang dan cerah. Jadi, mulai sekarang rajin-rajin saja pakai masker buah pepaya atau facial pepaya


5. Manfaat uah pepaya mendukungan Sistem kekebalan Anda
Karena pepaya sangat kaya vitamin A dan C, maka dari itu buah pepaya sangat baik untuk dimakan agarmenjaga fungsi sistem kekebalan tubuh Anda dengan benar.


6. Manfaat buah pepaya Pelangsing Tubuh
Buah pepaya punya khasiat menguruskan tubuh. Dengan rajin mengkonsumsi pepaya muda dapat menghasilkan enzim dua kali lipat dari pepaya matang. Nah, enzim tersebut berperan sebagai pengurai lemak dalam tubuh kita. Enzim itu juga mengurai protein lebih baik serta melenyapkan daging berlebih.

Ref : http://www.sarjanaku.com/2011/07/manfaat-buah-pepaya.html