Tugas 1
Ekonomi Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.Koperasi pada dasarnya memiliki prinsip-prinsip koperasi yang diatur dalam undang-undang RI No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 yaitu :
1.Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.
Selain prinsip-prinsip koperasi,Koperasi juga memiliki Fungsi dan Peran sebagaimana yang dikemukakan dalam pasal 4 undang-undang No.25 tahun 1992,sebagai berikut :
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan
yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi
diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh
perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar
memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah
koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang .
merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian
Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan
perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya.
Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk
perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting
dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus
mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh,sehingga
dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
Itulah yang merupakan fungsi dan peran koperasi.Selain fungsi dan Peran koperasi juga mempunytai manfaat,tetapi manfaatnya terbagi 2 bidang,yaitu:
Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
a) Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c) Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e) Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini.
a) Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b) Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c) Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.
Koperasi,juga memiliki ciri-ciri,yaitu:
- Berasas kekeluargaan
- Keanggotaan sukarela dan terbuka bagi setiap Warga Negara Republilk Indonesia
- Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi
selain ciri-cirinya koperasi juga mempunyai landasan,landasan koperasi yaitu:
- Landasan Idiil/iddiolodi/dasar adalah : Pancasila
- Landasan Struktural UUD 45 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi " Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan"
- Landasan Operasional adalah : GBHN temtang arah pembangunan koperasi
- Landasan Mental adalah : setia kawan dan kesadaran pribadi
Dan berikut adalah jenis-jenis koperasi yang dikenal di Indonesia , seperti :
- Induk Koperasi ,Koperasi Primer ,Koperasi Sekunder
- Koperasi Unit Desa (KUD)
- Koperasi Serba Usaha (KSU)
- Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
- Koperasi Pasar (KOPPAS)
- Koperasi Karyawan (KOPKAR)
- Koperasi Pegawai (KOPPEG)
- Koperasi Warga (KOPAG)
- Koperasi Mahasiswa (KOPMA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar