Minggu, 24 Oktober 2010

7 Tips Kiat Menjadi Sukses

7 Tips Kiat Menjadi Sukses

Setiap orang mendambakan kesuksesan,orang sukses adalah orang yang terus mencoba, meskipun telah mengalami banyak kegagalan. Ia memandang kehidupan sebagai peluang untuk mencapai kesuksesan. Itulah kira-kira kesimpulan dari penelitian selama 40 tahun terhadap orang-orang sukses. Yang dicoba ditemukan dari mereka adalah bagaimana dan mengapa mereka tergerak untuk menjadi teratas di bidang masing-masing, dari olah raga, pendidikan, hingga pasar modal.

Berikut 7 tips kiat menjadi sukses :
1. Orang sukses mau mengambil risiko. Mereka berupaya untuk mencapai target, melakukan penghematan, membangun relasi dengan banyak orang, dan gesit mencoba sesuatu yang baru guna mengikuti perkembangan zaman. David C. McClelland, seorang guru besar yang mendalami perjalanan orang-orang sukses serta telah melakukan perjalanan ke banyak negara dan melatih pengusaha kecil, menyatakan cara menjadi pengusaha kecil sukses adalah dengan menjadi pengambil risiko moderat; yang mau terus mengambil risiko untuk meraih sukses.

2. Orang sukses percaya diri dan merasakan bahwa mereka berbuat sesuatu untuk dunia. Mereka memandang sebuah dunia yang besar dan ingin memainkan peranan penting di dalamnya. Mereka tetap bekerja sesuai keterampilan mereka, sambil tetap menyadari bahwa keterampilan inti memberi nilai kepada keterampilan lainnya. Mereka juga sadar, karya terbaik akan menghasilkan kompensasi bagi mereka.

3. Orang sukses menikmati apa yang sedang mereka lakukan. Mereka mampu melihat pekerjaan sebagai kesenangan; mereka memilih bekerja di mana mereka dapat unggul. Orang sukses menyukai tantangan; mereka menikmati pencapaian puncak permainan mereka, apakah di pekerjaan, lapangan tenis atau lapangan golf.

4. Orang sukses adalah pelajar seumur hidup. Mereka menyadari, pendidikan tak pernah berakhir tapi dimulai di setiap tingkatan kehidupan dan terus berlanjut hingga akhir kehidupan. Pendidikan tidak terbatas di ruang kelas; artinya mencoba ide baru, membaca buku, surat kabar, majalah, dan menggunakan Internet merupakan bentuk pendidikan pula. Karena itu, tetaplah mengalir sesuai perubahan ketertarikan dan kemampuan Anda, dan nikmati perubahan. Ini akan membantu Anda tumbuh dan merasakan lebih percaya diri.

5. Orang sukses berpandangan positif terhadap apa yang dapat mereka kerjakan, dan ini meluas pada hal-hal lain. Mereka percaya gelas itu setengah penuh dan bukan setengah kosong. Mereka menanamkan semangat pada diri sendiri dan dapat membayangkan diri bagaimana mereka berhasil menyelesaikan suatu tugas sulit atau mencapai penghargaan tertinggi. Orang sukses berbuat bagaikan pelatih bagi orang lain, dengan menyuguhkan pesan-pesan positif dalam kehidupan sehari-hari. Mereka senang melihat orang lain membuat tonggak sejarah dalam kehidupan mereka.

6. Orang sukses punya banyak cara untuk memotivasi diri sendiri sehingga dapat terus berkarya lebih baik dari yang lain. Ada yang dengan cara melakukan beberapa pekerjaan setiap hari pada bidang berbeda. Seorang pria setengah baya memotivasi dirinya sendiri dengan mencoba mendapatkan lebih banyak uang daripada kakaknya. Seorang wanita berusia 29 tahun menjadi perawat top untuk menunjukkan kepada bekas gurunya bahwa dia memiliki keterampilan dan kecerdasan memadai untuk mencapai profesi itu.

7. Orang sukses menyelesaikan tugas tidak dengan setengah-setengah, dan mereka menggunakan cara kreatif dalam meraih sukses. Meski mungkin membutuhkan waktu lebih lama, mereka akhirnya melampaui garis finis. Mereka manfaatkan waktu dengan baik dalam mensinergikan kemampuan fisik dan mental untuk mencapai sukses.

Tips Menghilangkan Penyakit Susah tidur (Insomia)

Tips Menghilangkan Penyakit Susah tidur (Insomia)


Tidur adalah kegiatan yang dilakukan manusia normal jika kelelahan,setiap manusia pasti tidur,namun terkadang ada ,manusia yang menderita penyakit susah tidur atau yang lebih dikenal insomia.memang penyakit ini tidak berbahaya seperti kanker tapi lama-kelamaan jika di diamkan maka akan menimbulkan banyak penyakit.
Berikut tips menghilangkan penyakit insomia:

1. Tentukan waktu tidur
Usahakan untuk pergi ketempat tidur pada waktu yang telah ditetapkan, tidur sebelum jam 11 malam dan bangun pada pagi hari, lakukan setiap hari termasuk akhir pekan. Jika jadwal tidur ini di langgar maka akan mengakibatkan insomnia.


2. Olah raga sebelum tidur
Cobalah untuk melakuka latihan ringan kira-kira 20 sampai 30 menit sehari. Olah raga setiap hari akan membantu orang mudah untuk tidur. Cobalah untuk melakukan latihan sekitar 5 sampai 6 jam sebelum anda pergi ketempat tidur.

3. Hindari kafein, nikotin, dan alkohol
Hindari minuman yang mengandung kafein seperti kopi, coklat, soft drink, teh, dan obat diet, karena kafein membuat orang terjaga dari tidurnya. Untuk perokok biasanya cenderung tidurnya hanya sebentar, dan sering bangun cepat pada pagi hari karena efek dari nikotin tersebut. Alkohol pun demikian, tidak bisa membuat tidur lebih lama atau membuat mata selalu terjaga.

4. Bersantai sebelum tidur
Lebih baik mandi air hangat, membaca, atau melakukan rutinitas lain yang membuat anda lebih mudah untuk tertidur pulas. Anda dapat melatih diri sendiri untuk menghubungkan beberapa kegiatan istirahat dengan tidur dan membuatnya sebagai bagian dari program tidur anda.

5. Tidur sampai matahari bersinar
Jika memungkinkan, sinar matahari yang masuk dari jendela untuk membangunkan anda di pagi hari, atau menggunakan lampu yang terang dikamar anda. Bangun tidur dan langsung terkena sinar matahari pagi hari sangat baik bagi mereka yang mengalami masalah susah tidur.


6. Jangan berbaring ditempat tidur jika tidak mengantuk
Jika anda tidak bisa tidur, jangan berbaring di tempat tidur. Karena dapat menyebabkan kegelisahan yang menjadi tidak bisa tidur dan berpeluang terkena insomnia. Cobalah untuk melakukan sesuatu yang lain, seperti membaca, menonton televisi, atau mendengarkan musik, sampai anda merasa lelah.

7. Mengontrol suhu kamar
Mempertahankan suhu yang nyaman di kamar tidur. Suhu yang panas mungkin akan mengganggu tidur atau mencegah anda untuk tidur.

Pergi ke dokter jika masalah tidur anda tidak terselesaikan
Jika anda mengalami masalah susah untuk tidur pada malam hari, atau jika anda selalu merasa lelah pada keesokan harinya, maka anda mungkin membutuhkan seorang dokter. Perawatan dari dokter mungkin dapat membantu anda, Kebanyakan gangguan tidur dapat diobati secara efektif, sehingga pada akhirnya membantu anda mendapatkan tidur yang baik pada malam hari.

contoh kasus_ekonomi koperasi(tgs4)

Nama : Anita arifin
NPM : 24209823
Kelas : 2EB13

Tugas 2(contoh kasus)

Contoh Kasus SHU Ny.FATIMAH
1. Koperasi “Budi Utama” yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 desember 2009 sebagai berikut :
(hanya untuk anggota) :
Penjualan Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
_ Cadangan Koperasi 40%
_ Jasa Anggota 25%
_ Jasa Modal 20%
_ Jasa Lain-lain 15%
Buatlah :
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima ibu vika (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja
di koperasi ridho illahi senilai Rp 920.000,-

JAWABAN
a. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-

b. Jurnal
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-

c.Persentase jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%

Keterangan:- Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang

d. Persentase jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x 100%
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%

Keterangan: – perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
- untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman

e. Yang diterima ibu vika
- jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x ibu vika
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
- jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian ibu vika
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
Jadi yang diterima ibu vika adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-

tanggapan:
Dengan adanya perhitungan SHU seperti ini maka setiap anggota koperasi tidak akan rugi karena pembagiannya benar-benar adil dan juga selain itu para anggota yang mengurus usaha koperasi ini juga sama-sama untung.karena mendapatkan hasil juga .
oleh karena itu setiap koperasi perlu perhitungan seperti ini.

tugas3_ekonomi koperasi

Tugas SHU (Sisa Hasil Usaha)
Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
*Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial,
Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun.Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut Undang-Undang No. 25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
1.SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Menurut Kusnadi dan Hendar (1999) menyatakan bahwa :
”Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku (Januari s/d Desember) dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Pada hakekatnya sisa hasil usaha koperasi sama dengan laba untuk perusahaan lain”.
Sisa Hasil Usaha (SHU) harus dirinci menjadi SHU yang diperoleh dari transaksi dengan para anggota dan SHU yang dari bukan anggota. Yang diperoleh dari anggota dikembalikan kepada masing-masing anggota sedangkan yang diperoleh dari pihak luar tidak boleh dibagikan kepada anggota.
Pembagian SHU dibicarakan atau diputuskan dalam rapat anggota kemudian ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi. Sebelum dibagikan kepada anggota sesuai dengan hak anggota tersebut, SHU bersumber dari :
1. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan anggota.
2. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan bukan anggota.
Dari kedua sumber tersebut, maka SHU yang dibagikan kepada anggota hanyalah SHU yang memang berasal dari usaha atau bisnis dengan anggota koperasi. Sedangkan SHU yang bersumber dari usaha yang bukan berasal dari anggota (non anggota koperasi) dimasukkan ke dalam cadangan untuk modal koperasi atau untuk keperluan lainnya.
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa pembagian koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah Pasal 5, ayat 1; UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1) SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga koperasi sebagai berikut:
a. Cadangan koperasi,
b. Jasa anggota,
c. Dana pengurus,
d. Dana karyawan,
e. Dana pendidikan
f. Dana sosial
g. Dana untuk pembangunan lingkungan.
Menurut Hiro Tugiman (1999) bahwa pembagian SHU bila diikhtisarkan sebagai berikut:
SHU- Anggota
a. Anggota.
b. Cadangan koperasi.
c. Dana pengurus.
d. Dana pegawai/karyawan.
e. Dana pendidikan koperasi.
f. Dana pembangunan daerah kerja.
g. Dana sosial.
SHU-Non Anggota
a. ...........................
b. Cadangan koperasi.
c. Dana pengurus.
d. Dana pegawai/karyawan.
e. Dana pendidikan koperasi.
f. Dana pembangunan daerah kerja.
g. Dana sosial.
maka pembagian SHU hanya dibagikan kepada anggota dan tidak dibagikan untuk non anggota.
Ada 2 (dua) macam jasa yang merupakan hak anggota dalam SHU yaitu sebagai berikut :
1. Jasa usaha yang terdiri dari penjualan dan pembelian sesuai dengan jenis usaha koperasinya.
a. Perhitungan jasa penjualan
Pembagian jasa penjualan kepada masing-masing anggota didasarkan atas perbandingan penjualan yang dilakukan
b. Perhitungan jasa pembelian
Pembagian jasa pembelian kepada masing-masing anggota tidak berbeda dengan pembagian jasa penjualan.

2. Jasa Simpanan (modal)
Pembagian jasa modal kepada anggota yang didasarkan oleh besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib masing-masing anggota. Kecuali bunga simpanan sukarela, jangka waktu dan tingkat bunga. Perhitungan pembagian jasa simpanan wajib dan simpanan pokok kepada masing-masing anggota didasarkan atas perbandingan simpanan yang dilakukan.
Untuk menghitung bunga simpanan sukarela, maka koperasi tidak memandang apakah koperasi menderita rugi. Besarnya bunga tergantung oleh beberapa simpanan, jangka waktu, dan tingkat bunga.Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota

Kamis, 14 Oktober 2010

Tulisan2_cara menghilangkan jerawat

Jerawat adalah kondisi kulit yang abnormal dikarenakan gangguan produksi dari kelenjar minyak yang berlebihan. Kelebihan produksi kelenjar minyak ini atau sebaceous gland akan menyebabkan penyumbatan pada saluran folikel rambut dan pada pori-pori kulit. Seringkali ia akan menyebabkan peradangan pada kulit (kulit membengkak dan menjadi kemerah merahan). Peradangan pada kulit ini disebabkan oleh berlebihnya produksi kelenjar minyak kulit atau sebum yang kemudian menyumbat saluran kelenjar dan membentuk komedo (whiteheads) dan seborhoea.
Bagi kebanyakan orang apalagi remaja jerawat memang paling menyebalkan,karena mengurangi rasa percaya diri seseorang.

Berikut adalah cara menghilangkan jerawat :

1. Mencuci muka minimal 2 kali sehari.

Mencuci muka dapat membantu membersihkan wajah dari minyak, Jika kita jarang membersihkannya, maka bakteri penyebab jerawat akan hidup subur di wajah kita. Namun ingat..jangan mencuci wajah apalagi menggosok wajah secara berlebihan karena malah akan meningkatkan produksi minyak sobaceous yang dapat menyebabkan masalah kulit pada wajah. Cucilah wajah 2 kali sehari dengan menggunakan sabun yang lembut.

2.sebisa mungkin hindari kosmetik yang berminyak.

secara alami wajah kita akan menmproduksi minyak, bahkan kulit kering sekalipun. Jadi sebisa mungkin hindarilah hindarilah menggunakan kosmetik yang berlebihan karena minyak dan debu akan menjadi media bakteri penyebab jerawat untuk bermukim di wajah kita.

3. Mengkonsumsi Sayuran dan Buah-buahan

Sadar atau tidak pola makan sangat berpengaruh terhadap munculnya jerawat karenanya Pola makan untuk remaja diutamakan yang memiliki kandungan serat tinggi. Selain itu perlu juga untuk menambahkan buah-buahan yang mengandung antioksidan seperti apel, wortel, dan tomat.

4. Cukupi Kadar Protein Kamu

Remaja juga perlu kadar protein yang cukup dan saya anjurkan untuk memilih tempe dan tahu. Mengapa tempe dan tahu, karena tempe dan tahu diduga mengandung estrogen, yaitu suatu hormon yang berfungsi untuk menghaluskan kulit, menghilangkan jerawat dan mencegah kanker prostat. Hindari makanan berlemak dan berminyak jenuh (minyak yang sudah dipakai berkali-kali).

5. Minum air putih 2 Liter Sehari

Hampir 70% kulit kita terdiri dari air, dengan minum air minimal 2 liter sehari, maka kulit kita akan selalu fit dan sehat.

6. Tidur yang cukup dan teratur

Kulit juga sama seperti kita, butuh istirahat. Jadi biasakanlah untuk tidur yang cukup dan teratur. Karena saat kita tidur, kulit akan beregenerasi dan membuang racun2 yang berbahaya sehingga saat kita bangun keesokan harinya kulit kita akan kebali segar.

7.cara terakhir jika mempunyai uang yang lebih maka lakukan lah pacile min 1bln sekali.

tulisan1_Cara aman menghadapi masalah agar tidak stress

Cara aman menghadapi masalah agar tidak stress


Setiap manusia normal pasti memiliki masalah,jangan khawatir itu merupakan hal yang normal dan sangat manusiawi.tetapi kadang kala setiap masalah atau problem mempunyai cara penyelesaian sendiri untuk masing-masing individu cara memandangnya.ada sebagian orang yang mendapatkan masalah bersikap tenang bahkan terkesan acuh tak acuh,tetapi ada juga sebagian orang yang jika dihadapkan oleh masalah menjadi stress yang berlebihan contohnya berat badan menurun derastis,tidak berhenti menangis,dan bahkan ada yang sampai bunuh diri.
Sebenarnya masalah itu timbul akibat sudut pandang manusia / individu tersebut berbeda dengan kenyataan,akhirnya timbullah masalah.tetapi dalam menghadapi masalah kita tidak perlu bersikap yang berlebihan contohnya saja sampai bunuh diri.berikut beberapa tips menurut saya dalam menghadapi masalah:

1.Hadapi dengan tenang
Hadapi dengan tenang disini memiliki arti bukan berarti kita santai dan terkesan acuh,tetapi hadapilah dengan tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan.karena oprang yang mengambil keputusan pada saat galau atau cemas maka keputusan tersebut merupakan keputusan yang berdasarkan hawa nafsu sesaat bukan dengan akal sehat.

2.Berpikirlah positif
Jika dihadapkan dengan masalah,selalu lah kita bersikap positip dalam arti berprasangka baik terhadap diri sendiri maupun orang lain.

3.Kembali kepada Tuhan
Kembalikan pada Tuhan,dalam arti selalu berpikir bahwa Tuhan tidak akan menguji umatnya lebih dari batas kemampuan umatnya tersebut.dan berpikirlah bahwa setelah kita berusaha dalam menghadapi masalah tersebut tetapi menghasilkan hasil yang kurang memuaskan jangan lah putus asa tetapi syukurilah apa yang diberikan olah-NYA.

4.Petik hikmah nya
Ambilah hikmah dari permasalahan tersebut,jadikan pengalaman karena guru terbaik bagi kita yaitu pengalaman kita sendiri.dan usahan jangan mengulang kesalahan yang sama.

tugas2_contoh kasus

Tugas Ke-2

Ekonomi Koperasi

•) Kasus 1

Kasus Koperasi NPI
Ditemukan 47.926 rekening nasabah

BANJARNEGARA - Macetnya dana masyarakat yang dihimpun Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nuansa Pelangi Indonesia (NPI) Banjarnegara, mendapat perhatian Polres Banjarnegara. Untuk mengusut itu, Polres membentuk tim khusus. Hingga kemarin, tim menemukan 47.926 rekening milik nasabah.Rekening tersebut meliputi deposito investasi berjangka, tabungan menjelang hari raya (tamara) dan tabungan harian sigap.Kapolres Banjarnegara AKBP Sutekad Muji Raharjo melalui Kasat Reskrim AKP A Sambodo kepada para wartawan Senin (3/3), mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap Ketua Koperasi NPI, Ahmad Hidayatulloh, koperasi tersebut menghimpun dana masyarakat senilai Rp 20,469 miliar lebih.Diperoleh informasi, jumlah dana tersebut diperoleh penyidik dari hardisk komputer yang disita sebagai barang bukti. Sedangkan data jumlah kredit yang disalurkan, hingga kini masih dicari oleh penyidik. Menurut Sambodo, kemungkinan jumlah tersangka masih bisa bertambah."Kami masih terus menggali keterangan dari saksi-saksi, termasuk beberapa kepala kantor unit dan pegawainya," katanya sambil menambahkan, kemungkinan di antara mereka ada yang bisa diseret jadi tersangka.Kelima kepala kantor unit koperasi tersebut, masing-masing unit Banjarnegara, Purworeja Klampok, Sigaluh, Banjarmangu dan Rakit.

Bentuk tim
Lebih jauh Sambodo mengatakan, untuk mengungkap kasus ini pihaknya membentuk tim khusus yang terdiri dari beberapa unit.Selain itu, pihaknya juga akan mendatangkan beberapa pakar untuk dimintai keterangannya. Ketiga orang yang akan dijadikan saksi ahli berasal dari Bank Indonesia (BI), pakar ekonomi Unsoed dan Dinas Koperasi (Dinas Industri, Perdagangan dan Koperasi)."Rencananya Kamis (6/3) besok, undangan sudah kami kirimkan," kata Sambodo. Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan nasabah koperasi simpan pinjam NPI Banjarnegara resah akibat tak dapat menarik kembali uang milik mereka.Ketua KSP NPI Ahmad Hidayatulloh ditahan dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Perbankan dan melakukan penipuan. Ia ditahan sejak Rabu pekan lalu (26/2).Penyidik Polres menjerat tersangka Ahmad Hidayatulloh dengan beberapa pasal Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto pasal 372 juncto pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.Awal beroperasinya NPI hanya melakukan simpan pinjam khusus untuk kalangan anggota. Tapi sejak beberapa tahun terakhir, koperasi NPI juga berpraktik layaknya bank, yaitu menghimun dana masyarakat dengan produk deposito, tabungan dan kredit umum dengan tingkat suku bunga lebih tinggi dibanding bank umum.Bunga tabungan mencapai 3 persen/bulan, sedangkan bunga pinjaman 3 persen/bulan. Mulai pertengahan 2006 terjadi terjadi kredit macet lebih dari Rp 5 miliar. Sejak itu, nasabah mulai kesulitan mengambil uangnya.

Tanggapan dari kasus 1 :

Menurut saya kasus ini merupakan kasus kriminal karena modusnya merupakan penipuan.sangat memalukan bagi negara Indonesia karena yang melakukan penipuan ini berkalangan atas yang merupakan pegawai Pemerintah.dan menurut saya kasus ini harus segera di usut atau di tindak lanjuti dengan cepat dan benar.dan diberi hukuman seadil-adilnya pada setiap orang yang ikut membantu,otaku tama maupun gabungan-gabungan yang ikut bekerjasama dalam modus penipuan tersebut.kemudian Pemerintah harus bertindak tegas untuk menghadapi kasus ini agar kasus ini tidak terulang lagi karena mencoreng nama baik negara ini.

•)Kasus ke-2

Kasus Koperasi KarangAsem Membangun
Kasus Kospin (Koperasi Simpan Pinjam) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan yang menawarkan bunga simpanan fantastis hingga 30% per bulan sampai akhirnya nasabah dirugikan ratusan milyar rupiah, ternyata belum menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia.
Bagi Anda yang belum pernah tahu Kabupaten KarangAsem, belakangan ini akan semakin sering mendengar nama KarangAsem di media massa. Apa pasalnya, sehingga nama KarangAsem mencuat? Jawaban paling sahih, mencuatnya nama KarangAsem akibat adanya kasus investasi Koperasi KarangAsem Membangun.
Kabupaten KarangAsem adalah salah satu kabupaten di Provinsi Bali. Kabupaten ini masih tergolong kabupaten tertinggal dengan tingkat pendidikan masyarakat yang rendah dan kondisi perekonomian daerah yang relatif ‘morat-marit’. Data dari Pemda Karangasem menyebutkan pendapatan per kapita masyarakat hanya sekitar Rp 6 juta per tahun.
Pada tahun 2006 lalu, di kabupaten ini lahirlah sebuah koperasi dengan nama Koperasi KarangAsem Membangun (KKM). KKM ini dalam operasinya mengusung beberapa nama ‘besar’ di daerah tersebut. Pengurus KKM, misalnya, diketuai oleh Direktur Utama PDAM Karangasem, I Gede Putu Kertia, sehingga banyak anggota masyarakat yang tidak meragukan kredibilitas koperasi tersebut. Dengan bekal kredibilitas tersebut, KKM tersebut mampu menarik nasabah dari golongan pejabat dan masyarakat berpendidikan tinggi.
KKM sebenarnya bergerak pada beberapa bidang usaha, antara lain simpan pinjam, toko dan capital investment (bisa dilihat di website KKM di http://www.kkm.balipromotion.net/). Salah satu layanan KKM yang menjadi ‘primadona’ adalah Capital Investment (Investasi Modal). Layanan Capital Investment yang dikelola oleh KKM menjanjikan tingkat pengembalian investasi sebesar 150% setelah tiga bulan menanamkan modal. Dengan kondisi sosial dimana mayoritas masyarakat tergolong ekonomi kurang mampu dan juga pendidikan yang relatif rendah, iming-iming keuntungan sebesar itu tentunya sangat menggiurkan. Lucunya, ada juga beberapa anggota DPRD Kabupaten Karangasem yang ikut ‘berinvestasi’ di KKM, bahkan ada yang sampai menanamkan modal sebesar Rp.400 juta.
Konyolnya, walaupun KKM menawarkan produk investasi, koperasi tersebut sama sekali tidak mengantongi ijin dari Bapepam. Pada kenyataannya, sebenarnya layanan Investment Capital tersebut adalah penipuan model piramida uang. Sebagian nasabah yang masuk duluan, memang berhasil mendapatkan kembali uangnya sekaligus dengan ‘keuntungannya’. Seorang pemodal misalnya, memberikan testimoni bahwa hanya dengan bermodalkan Rp 500 ribu, dalam waktu 3 bulan ia mendapatkan hasil Rp.1,5 juta. Dengan iming-iming 150% tersebut, antara November 2007 hingga 20 Februari 2009, KKM berhasil menjaring 72.000 nasabah dengan nilai total simpanan Rp.700 milyar.
Secara akal sehat, tentunya sangat tidak masuk akal bahwa produk investasi KKM bisa menawarkan keuntungan yang begitu tinggi (150% per tiga bulan alias 600% per tahun). Perlu diingat, return 150% hanya untuk nasabah saja, belum termasuk biaya operasional dan margin bagi KKM. Artinya, KKM harus menginvestasikan modal nasabah dengan return di atas angka 150% tersebut dalam waktu tiga bulan, agar skema capital investment tidak ambruk. Ini tentunya boleh dikatakan mustahil bisa bertahan lama.
Beruntung Bupati Karangasem, I Wayan Geredeg cepat bertindak, dengan meminta kepolisian segera menutup bisnis investasi ala KKM tersebut. Hasil penyitaan asset, hanya berhasil menyita asset senilai Rp.321 milyar atau hanya separuh dari simpanan total nasabah Rp.700 milyar. Lebih dari Rp.400 milyar uang nasabah tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sayangnya, tindakan Bupati Karangasem, justru ditentang oleh para nasabah. Ironis sekali, mereka tidak merasa tertipu dan menganggap Bupati Karangasem melakukan fitnah sehingga pengurus KKM ditangkap polisi. Nasabah malah meminta pengurus KKM dibebaskan, agar dana mereka yang telah disetorkan dapat dikembalikan.
Perilaku nasabah KKM, bisa dikatakan mirip-mirip dengan member InterMetro Fund dan Bisnis5Milyar.com yang pernah diangkat di blog JanganSerakah ini. Mereka tidak mau mempelajari skema investasi yang dijanjikan dan hanya terfokus pada return yang menarik. Nasabah KKM juga mengabaikan fakta bahwa skema capital investment ala KKM tidak mendapatkan ijin, baik dari Bank Indonesia atau Bapepam. Tuntutan nasabah KKM agar Pemerintah mengganti uang yang dsetorkan ke KKM juga sulit untuk direalisasikan, karena investasi murni keputusan nasabah dan kondisi fiskal pemerintah tidak memungkinkan bailout.
Dengan latar belakang pendidikan rendah, mungkin nasabah KKM tidak mengenal nama Ponzi atau Madoff, tapi paling tidak seharusnya mereka bisa menggunakan akal sehat agar investasi tersebut tidak hilang sia-sia. Penegakan hukum oleh kepolisian dan Bupati Karangasem mungkin agak terlambat, tapi hal itu harus dilakukan agar tidak semakin banyak calon-calon nasabah yang dirugikan. Kasus Koperasi ini meskipun merupakan sebuah pengalaman pahit, namun bisa menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat dan pemerintah!

Tanggapan dari kasus ke-2 :

Menurut saya kasus ini sama dengan kasus pertama karena sama-sama kasus kriminal yang bermoduskan penipuan,sungguh sangat disayangkan karena sebagian pelakunya merupakan pegawai pemerintahan.dan sasaran utama mereka yaitu orang-orang yang berpendidikan rendah,jadi saran saya selain Pemerintah bersikap tegas dengan memberi hukuman seadil-adilnya juga Pemerintah harus memberikan wawasan luas tentang sistem koperasi/badan usaha simpan pinjam ini agar para warga atau masyarakat setempat tidak mengalami penipuan.

Rabu, 06 Oktober 2010

tugas koperasi9merangkum)

Tugas 1

Ekonomi Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.Koperasi pada dasarnya memiliki prinsip-prinsip koperasi yang diatur dalam undang-undang RI No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 yaitu :

1.Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.

Selain prinsip-prinsip koperasi,Koperasi juga memiliki Fungsi dan Peran sebagaimana yang dikemukakan dalam pasal 4 undang-undang No.25 tahun 1992,sebagai berikut :

1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.

Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya.

3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan

perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan

yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi

diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh

perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar

memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah

koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan

ketahanan perekonomian nasional.

4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang .

merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi

ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian

Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan

perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya.

Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk

perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting

dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus

mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh,sehingga

dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.

Itulah yang merupakan fungsi dan peran koperasi.Selain fungsi dan Peran koperasi juga mempunytai manfaat,tetapi manfaatnya terbagi 2 bidang,yaitu:

Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
a) Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c) Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.


d) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e) Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.

Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini.
a) Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b) Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c) Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.

Koperasi,juga memiliki ciri-ciri,yaitu:

  1. Berasas kekeluargaan
  2. Keanggotaan sukarela dan terbuka bagi setiap Warga Negara Republilk Indonesia
  3. Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi

selain ciri-cirinya koperasi juga mempunyai landasan,landasan koperasi yaitu:

  1. Landasan Idiil/iddiolodi/dasar adalah : Pancasila
  2. Landasan Struktural UUD 45 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi " Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan"
  3. Landasan Operasional adalah : GBHN temtang arah pembangunan koperasi
  4. Landasan Mental adalah : setia kawan dan kesadaran pribadi

Dan berikut adalah jenis-jenis koperasi yang dikenal di Indonesia , seperti :

  1. Induk Koperasi ,Koperasi Primer ,Koperasi Sekunder
  2. Koperasi Unit Desa (KUD)
  3. Koperasi Serba Usaha (KSU)
  4. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
  5. Koperasi Pasar (KOPPAS)
  6. Koperasi Karyawan (KOPKAR)
  7. Koperasi Pegawai (KOPPEG)
  8. Koperasi Warga (KOPAG)
  9. Koperasi Mahasiswa (KOPMA)