Sabtu, 08 Oktober 2011

cara cepat menjaga lingkungan

Cara cepat menjaga lingkungan
Lingkungan adalah adalah istilah yang dapat mencakup segala makhluk hidup dan tak hidup di alam yang ada di Bumi atau bagian dari Bumi, yang berfungsi secara alami tanpa campur tangan manusia yang berlebihan.
Semua makhluk hidup sangat bergantung pada lingkungan oleh karena itu lingkungan sangat berpengaruh dalam proses kelangsungan hidup makhluk hidup.lingkungan wajib dijaga sebab jika tidak dijaga atau tidak dilestarikan maka akan rusak dan berdampak negatif bagi seluruh makhluk hidup.berikut tips cara cepat menjaga lingkungan :
1. Ganti bolam lampu dengan CFL
Banyak dari kita tahu bahwa lampu neon kecil (compact flouresecent light bulb/CFL) merupakan lampu hemat energi yang umurnya lebih lama dari bolam lampu biasa, juga hanya memerlukan paling banyak seperempat energi yang dibutuhkan bolam lampu biasa untuk menghasilkan cahaya yang sama terang.
Beberapa produk CFL seringkali menyertakan label ENERGY STAR yang artinya telah diuji kualitas dan efisiensinya. Memang produk yang memiliki label ini biasanya lebih mahal daripada produk yang tidak memilikinya. Namun jangan salah, peralatan listrik yang kita beli harganya tidak ditentukan hanya dari harga pembelian, namun juga harga perawatan yang paling tidak terdiri dari biaya pemakaian listrik untuk peralatan tersebut. Jadi meskipun produk CFL berlabel ENERGY STAR harga belinya lebih mahal, namun sebenarnya kita menghemat biaya penggunaan dalam jangka panjang karena daya listrik yang dipakai produk berlabel ENERGY STAR jauh lebih kecil dan umur pakainya panjang.
Tidak hanya itu, bolam lampu biasa yang menggunakan kawat atau logam yang berpijar sebagai sumber cahaya juga menghasilkan karbon dioksida (CO2) saat pengoperasian.
Lalu untuk menghemat penggunaan listrik, hal sederhana yang bisa kita lakukan adalah memadamkan lampu yang tidak dibutuhkan, atau mengurangi penerangan dari lampu apabila cahaya matahari bisa masuk ke dalam ruangan dan bisa cukup menerangi ruangan.


2. Mengubah cara berkendara atau menggunakan kendaraan yang lain
Berita buruknya sebuah mobil bisa menghasilkan karbon dioksida paling tidak sebanyak yang dihasilkan oleh penghuni seisi rumah Anda dan karbon dioksida yang berlebihan merupakan salah satu penyebab terjadinya pemanasan global. Berita baiknya, kita bisa mengantisipasi hal ini dengan berbagai cara.
Cara pertama adalah dengan menggunakan kendaraan yang menggunakan bahan bakar gas. Kendaraan dengan bahan bakar gas lebih aman bagi lingkungan, namun untuk saat ini harganya lebih mahal dari kendaraan dengan bahan bakar minyak.
Cara kedua adalah dengan mengurangi berkendara. Ini hal yang cukup susah dilakukan. Karena pengendara biasanya memiliki kecenderungan untuk mengendara lebih jauh lagi ditahun berikutnya. Hal ini bisa diantisipasi dengan telecommuting (bekerja dari rumah menggunakan komputer yang terhubung dengan komputer tempat Anda bekerja) atau dengan mempergunakan angkutan umum. Dua hal ini cukup susah dilakukan di Indonesia, karena kedua sarana ini masih kurang memadai.
Cara ketiga adalah lakukan tune-up pada kendaraan Anda. Percaya atau tidak, tune-up bisa meningkatkan efisiensi penggunaan bahan bakar kendaraan Anda sampai dengan separuhnya.
Cara keempat adalah jangan ngebut. Ngebut memang cepat, tapi bahan bakar yang terpakai juga lebih banyak. Akibatnya karbon dioksida yang dihasilkan juga lebih banyak.


3. Atur suhu ruangan
Salah satu penggunaan energi listrik yang besar adalah untuk perlengkapan pendingin ruangan (Air Conditioner/AC). Penggantian AC lama bisa jadi salah satu alternatif, karena AC lama memiliki efisiensi yang lebih rendah sampai sepertiga dari efisiensi AC jenis baru. Lalu jangan lupa untuk membersihkan ventiasi dan filter dari AC, karena filter dan ventilasi yang kotor bisa mengurangi efisiensi AC secara dramatis.
Cara berikutnya adalah dengan mengatur suhu yang sesuai, tidak terlalu dingin. Karena pengaturan suhu yang terlalu dingin membutuhkan energi listrik yang lebih besar. Pengaturan suhu bisa dilakukan dengan memasang programmable thermostat.


4. Kalahkan kulkasmu
Percaya atau tidak kulkas bisa menjadi pelahap energi terbesar dirumahmu apabila dioperasikan dengan tidak benar. Untuk mencegah terjadinya hal itu, ada beberapa hal yang bisa dilakukan.
Jangan mengoperasikan kulkas didekat sumber panas, atau meletakkannya dibawah sinar matahari. Jangan lupa bersihkan kondensor kulkas untuk meningkatkan efisiensi kulkas. Jangan lupa tutup pintu kulkas. Jangan mengatur suhu kulkas terlalu dingin, secukupnya saja. Lalu jika ada tombol “Energy Saver”, jangan lupa diaktifkan. Namun jika kulkas Anda sudah tua, mungkin Anda bisa mempertimbangkan penggantian kulkas dengan kulkas baru, karena bisa meningkatkan efisiensi kulkas sampai 50%.


5. Kurangi penggunaan pemanas air
Pemanas air merupakan salah satu pengguna energi listrik yang besar. Untuk menggunakan pemanas air dengan efisien lakukan hal berikut. Jangan menyalakan pemanas air sepanjang waktu, nyalakan hanya pada saat dibutuhkan saja, pergunakan timer jika perlu. Perlengkapi pipa air panas dengan isolator untuk menjaga air tetap panas selama didalam pipa.


6. Atur tanaman
Menanam banyak pohon hanya baik untuk jangka pendek karena terlalu banyak pohon juga menghasilkan karbon dioksida. Tapi ada alasan lain yang bisa dipakai, misal untuk mengurangi biaya pendinginan dengan menutup perangkat pendingin atau ruangan tertentu dari panas sinar matahari langsung.
Untuk pemilihan tanaman, sebaiknya gunakan yang hanya membutuhkan sedikit air. Pilih tanaman keras. Jika menggunakan tanaman yang butuh banyak air, tempatkan secara bergerombol untuk menghemat pemakaian air dan mengatur kelembaban disekitar tanaman.


7. Investasi untuk energi hijau
Satu saat nanti tambang-tambang minyak bisa habis. Lalu bagaimana solusi untuk sumber energi yang baru. Sampai saat ini sumber daya yang cukup layak dipertimbangkan adalah sumber energi nuklir dan gas. Sumber energi nuklir menghasilkan radioaktif yang memiliki efek negatif untuk jangka panjangnya. Sedangkan energi gas memang bisa diperbaharui, namun energi yang dihasilkan relatif kecil. Jadi mungkin sumber energi gas bisa dipergunakan sebagai peralihan sebelum ditemukannya sumber energi baru yang lebih baik. Jadi mengapa Kita tidak melakukan investasi untuk penemuan energi baru ini.


8. Berpikir organik
Pestisida yang dipergunakan diperkebunan memang dipergunakan untuk membunuh hama tanaman, namun yang mati bukan hanya hama, tapi juga mikro oranisme yang ada ditanah yang berfungsi mengikat unsur karbon untuk menyuburkan tanah. Jadi setelah mikro organisme mati, karbon terlepas ke udara sebagai carbon dioksida, dan tanah menjadi perlu pupuk tambahan untuk penyubur. Jadi lebih baik tidak menggunakan pestisida kimiawi untuk mengusir hama, mungkin dipikirkan untuk menggunakan cara lain untuk mengusir hama misalnya dengan menggunakan predator dari hama tersebut.


9. Menggunakan barang daur ulang
Memproduksi barang daur ulang lebih mudah daripada memproduksi barang baru. Jadi apabila Kita menggunakan barang daur ulang, kita bisa meningkatkan perdagangan sekaligus juga meminimalkan penggunaan energi. Tidak hanya itu, barang daur ulang biasanya juga lebih murah dari barang baru, bisa sampai sepertiganya.


10. Jadi seorang minimalis
Ini hal yang tidak mudah. Disaat pola konsumtif semakin memasyarakat, susah bagi Kita untuk melakukan penghematan. Tapi perlu diingat, semakin banyak barang yang kita beli, semakin banyak pula energi yang dipergunakan untuk membuat barang tersebut. Jadi untuk menghemat energi, lebih baik kita berhemat. Lebih baik kreatif dalam kerja, permainan, dan hiburan, karena untuk bisa melakukan semuanya itu tidak harus mempergunakan barang-barang baru, barang-barang lama bisa dipergunakan lagi dalam cara yang kreatif.

Sumber : http://e-gu4rd14n.blogspot.com/2009/04/10-cara-menjaga-lingkungan-kita.htm

Penalaran induktif

PENALARAN INDUKTIF
Penalaran adalah proses berpikir secara sistematik untuk memperoleh kesimpulan berupa pengetahuan. Kegiatan penalaran mungkin bersifat ilmiah atau tidak ilmiah. Dari prosesnya, penalaran itu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu penalaran induktif dan penalaran deduktif.tetapi saat ini saya akan membahas tentang penalaran induktif.
Penalaran induktif adalah proses penalaran untuk manarik kesimpulan berupa prinsip atau sikap yang berlaku umum berdasarkan fakta – fakta yang bersifat khusus, prosesnya disebut induksi.
Ada 3 jenis penalaran induktif,yaitu:
1. Generalisasi
Penalaran generalisasi dimulai dengan peristiwa – peristiwa khusus untuk mengambil kesimpulan secara umum. Generalisasi adalah pernyataan yang berlaku umum untuk semua atau sebagian besar gejala.III.1 III.1.1. Generalisasi Tanpa Loncatan Induktif
Fakta yang dugunakan belum mencerminkan seluruh fenomena yang ada.
Contoh :
Setelah kita menyelidiki sebagian bangsa Indonesia bahwa mereka adalah manusia yang suka bergotong-royong, kemudian kita simpulkan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang suka bergotong-royong, maka penyimpulan ini adalah generalisasi tidak sempurna.

III.1.2. Generalisasi Dengan Loncatan Induktif
Fakta yang diberikan cukup banyak dan meyakinkan.
Contoh :
Setelah kita memerhatikan jumlah hari pada setiap bulan pada tahun Masehi, kemudian disimpulkan bahwa : Semua bulan Masehi mempunyai hari tidak lebih dari tiga puluh satu. Dalam penyimpulan ini, keseluruhan fenomena yaitu jumlah hari pada setiap bulan kita selidiki tanpa ada yang kita tinggalkan.

III.2. Analogi
Analogi yaitu proses membandingkan dari dua hal yang berlainan berdasarkan kesamaannya kemudian berdasarkan kesamaannya itu ditarik suatu kesimpulan. Kesimpulan yang diambil dengan analogi, yaitu kesimpulan dari pendapat khusus dengan beberapa pendapat khusus yang lain, dengan cara membandingkan kondisinya.

III.2.1. Tujuan Analogi
- Meramalkan kesamaan
- Menyingkap kekeliruan
- Menyusun sebuah klasifikasi
Contoh :
Kita banyak tertarik dengan planet Mars, karena banyak persamaannya dengan bumi kita. Mars dan Bumi menjadi anggota tata surya yang sama. Mars mempunyai atsmosfir seperti Bumi. Temperaturnya hampir sama dengan Bumi. Unsur air dan oksigennya juga ada. Caranya mengelilingi matahari menyebabkan pula timbulanya musim seperti di Bumi. Jika di Bumi ada makhluk. Tidaklah mungkin ada mahluk hidup di planet Mars.

III.3. Kausal
Kausal adalah merupakan prinsip sebab-akibat yang di haruri dan pasti antara gejala kejadian, serta bahwa setiap kejadian memperoleh kepastian dan keharusan serta kekhususan-kekhususan eksistensinya dari sesuatu atau berbagai hal lainnya yang mendahuluinya , merupakan hal-hal yang diterima tanpa ragu dan tidak memerlukan sanggahan.
Contoh :
Pada kata dewa-dewi, putra-putri, pemuda-pemudi, dan karyawan-karyawati.

III.3.1. Tujuan Kausal
Tujuan kausal terdapat dalam Hubungan Kausal Dapat berlangsung dalam tiga pola :
a. Sebab ke akibat
Dari peristiwa yang dianggap sebagai sebab menuju kesimpulan sebagai efek.
b. Akibat ke sebab
Dari peristiwa yang dianggap sebagai akibat menuju sebab yang mungkin telah menimbulkan akibat.
c. Akibat ke akibat
Dari akibat ke akibat yang lain tanpa menyebut sebab umum yang menimbulkan kedua akibat.

Sumber : http://okkiprasetio.blogspot.com/2011/03/penalaran-induktif.html
http://ati.staff.gunadarma.ac.id

Rabu, 13 April 2011

pasar modal

Pasar modal
Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Struktur Pasar Modal di Indonesia tertinggi berada pada menteri Keuangan menunjuk Bapepam merupakan lembaga pemerintah yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari pasar modal dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal.
Bagi emiten pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:[4]
1. jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
2. dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
3. tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
4. solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
5. ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
Fungsi Pasar Modal
Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.
Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi
perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil
Risiko dari Pasar Modal
• Risiko daya beli
Daya beli berkaitan dengan kemungkinan terjadinya inflasi yang menyebabkan nilai riil pendapatan akan lebih kecil.
• Risiko bisnis
Menurunnya kemampuan perusahaan memperoleh laba, menyebabkan menurunnya kemampuan emiten membayar bunga atau deviden.
• Risiko tingkat bunga
Tingkat bunga yang naik, biasanya akan menyebabkan nilai saham cenderung turun
• Risiko likuiditas
Kemampuan surat berharga untuk dapat segera diperjualbelikan
Kelemahan Pasar Modal
Selain kerugian, Pasar Modal juga memiliki kelemahan antara lain :
• Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat di dalamnya.
• Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
• Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.

Kekayaan Intelektual

Kekayaan Intelektual

Kekayaan intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Hukum yang mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.
contoh hak intelektual yaitu hak paten.hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Dalam hak paten ada subjek yang dapat dipatenkan yaitu :
Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.
Kebenaran matematika, termasuk yang tidak dapat dipatenkan. Software yang menerapkan algoritma juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis (di Amerika Serikat) atau efek teknikalnya (di Eropa).
Saat ini, masalah paten perangkat lunak (dan juga metode bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana, mengijinkan paten untuk software dan metode bisnis, sementara di Eropa, software dianggap tidak bisa dipatenkan, meski beberapa invensi yang menggunakan software masih tetap dapat dipatenkan.
Paten yang berhubungan dengan zat alamiah (misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba) dan juga obat-obatan, teknik penanganan medis dan juga sekuens genetik, termasuk juga subjek yang kontroversial. Di berbagai negara, terdapat perbedaan dalam menangani subjek yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat, metode bedah dapat dipatenkan, namun hak paten ini mendapat pertentangan dalam prakteknya. Mengingat sesuai prinsip sumpah Hipokrates (Hippocratic Oath), dokter wajib membagi pengalaman dan keahliannya secara bebas kepada koleganya. Sehingga pada tahun 1994, The American Medical Association (AMA) House of Delegates mengajukan nota keberatan terhadap aplikasi paten ini.
Di Indonesia, syarat hasil temuan yang akan dipatenkan adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten. Ada beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikro-biologis.

Kamis, 17 Maret 2011

hukum tentang asuransi_(aspek hukum dalam ekonomi)6

HUKUM TENTANG ASURANSI
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992 Pasal 1 :
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.

Didalam asuransi terdapat hukum – hukum asuransi yaitu :
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tetanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administrative dan keuntungan.
Contohnya, seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.
Prinsip dasar asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
*Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
*Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
*Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
*Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
*Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
*Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.



referensi:www.wikipedia.com

Surat berharga_(aspek hukum dalam ekonomi)5

Surat berharga
Surat berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang.
Macam-macam surat berharga yaitu :
1.Wesel

Wesel adalah suatu janji tertulis untuk membayar sejumlah uang tertantu di masa yang akan datang, dan mungkin timbul dari kegiatan penjualan, pembelanjaan, atau transaksi lainnya.

Utang wesel dapat diklasifikasikan menjadi 3 bagian, yaitu :
a. Utang wesel usaha
Utang wesel usaha yaitu utang yang timbul karena perolehan barang atau jasa secara kredit disertai dengan janji tertulis dari debitor untuk melunasi utangnya.
b. Utang wesel pinjaman
Utang wesel pinjaman yaitu utang yang timbul dari kegiatan pinjaman yang disertai janji tertulis untuk melunasinya.
c. Utang jangka panjang kini
Utang jangka panjang kini yaitu jumlah utang jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu kini.
Utang wesel biasanya timbul dari kegiatan peminjaman uang dari bank. Utang ini dibagi menjadi 2 yaitu :
a. Wesel jangka pendek tercantum bunga
Wesel jangka pendek ini menunjukkan secara eksplisit tingkat bunga tertentu di dalam janji tertulis tersebut.
Contoh kasus :
Pada tanggal 18 November 2004, PT. Asamku membeli sebuah mesin yang memiliki nilai pasar Rp. 1.000.000 dan mengeluarkan wesel sejumlah Rp.1.000.000 sisertai bunga 10%, wesel memutuskan jatuh tempo delapan bulan kemudian. Diketahui perusahaan menyusun laporan keuangannya 2 kali setahun, yaitu setiap tanggal 30 Juni dan 31 Desember.
Jurnalnya :
18 November 2004
Mesin Rp. 1.000.000
Utang wesel Rp. 1.000.000
(mencatat perolehan mesin dan mengelurkan wesel)
31 Desember 2004
Biaya bunga Rp. 12.500
Utang bunga Rp. 12.500
(mencatat biaya bunga yang terutang sebesar Rp.1.000.000 x 15 x 8/12 x 1/8 = Rp.12.500
30 Juni 2005
Biaya bunga Rp. 75.000
Utang bunga Rp. 75.000
(mencatat biaya bunga yang terhutang sebesar Rp. 1.000.000 x 15 x 8/12 x 6/8 = Rp.75.000
1 Juli 2005
Utang wesel Rp.1.000.000
Biaya bunga Rp.12.500
Utang bunga Rp.87.500
Kas Rp.1.100.000
(mencatat pelunasan wesel pada tanggal 1 Juli 2005)
b. Wesel jangka pendek tak tercantum bunga
Wesel jenis ini tidak mencantumkan secara eksplisit tingkat bunga wesel. Akan tetapi wesel tersebut tetap mempertimbangkan tingkat bunga yang secara implisit dimasukkan dalam nilai nominal wesel. Jika wesel ini dikeluarkan karena transaksi peminjaman akan memperoleh uang tunai sebesar nilai tunai dari nominal wesel tersebut.
contoh kasus :
Diasumsikan bahwa pada tanggal 1 November 2004 PT. Asyamku mengeluarkan wesel, jangka waktu 1 tahun, nominal Rp.1.000.000 kepada bank dan menerima uang sebesar Rp.892.860 secara tunai. Maka tingkat bunga implisit wesel yang digunakan untuk menentukan jumlah uang yang diterima PT. Asyamku sebesar present value wesel, yaitu Rp.892.860 adalah 12%.
Jurnal:
1 Nopember 2004
Kas Rp.892.860
Diskonto utang wesel Rp.107.140
Utang wesel Rp.1.000.000
Mencatat pengeluaran wesel dan terimaan kas)

Obligasi
Utang obligasi timbul berdasarkan kontrak yang disebut dengan bond indenture. Surat ini berisi janji untuk membayar (1) sejumlah uang tertentu pada tanggal jatuh tempo. (2) bunga periodik sebesar tingkat bunga tertentu dari nilai nominal.

Akuntansi Obligasi saat dikeluarkan

1. Obligasi dijual sebesar nilai nominal (pari) pada tanggal pembayaran bunga.
Jika obligasi dijual sebesar nilai nominal pada tanggal pembayaran bunga, maka tidak ada pengakuan atas premi atau disconto.
Ilustrasi:
Pada tanggal 1 Januari 2004, PT. Asyamku mengeluarkan obligasi nominal sebesar Rp.2.000.000 jangka waktu 10 tahun. Obligasi disertai tingkat bunga nominal sebesar 10%. Bunga dibayar setiap tanggal 1 Januari dan 1 Juli.
Jurnal:
1 Januari 2004
Kas Rp.2.000.000
Utang Obligasi Rp.2.000.000
1 Juli 2004
Biaya Bunga Rp.100.000
Kas Rp.100.000
Pada tanggal 31 Desember 2004 diakui bunga yang telah menjadi kewajiban perusahaan, yaitu dengan mengkredit rekening utang bunga dan mendebit biaya bunga sebesar Rp.100.000, [10% x Rp.2.000.000 x 6/12]
Biaya bunga Rp.40.000
Utang bunga Rp.40.000
Selanjutnya pada tanggal 1 Januari 2005, saat dilakukan pembayaran bunga dicatat debit utang bunga, dan kredit kas sebesar Rp.100.000

2. Penjualan obligasi pada tingkat premi atau disconto, pada tanggal pembayaran bunga.
Berdasarkan ulustrasi diatas, obligasi dikeluarkan pada tanggal 1 Januari 2004 dijual dengan kurs 97%. Hal ini berarti penjualan obligasi dilakukan pada tingkat disconto. Jurnal yang perlu dibuat untuk mencatat penjualan obligasi diatas adalah :
Kas Rp.1.940.000
Disconto obligasi Rp. 60.000
Utang obligasi Rp.2.000.000
Disconto atau premi harus diamortisasi dan dibebankan sebagai biaya bunga selama periode beredarnya obligasi. Jika menggunakan metode garis lurus, maka pada tahun pertama disconto diamortisasi sebesar Rp.6.000 yaitu 6.000:10.
Jurnal:
Biaya bunga Rp.6.000
Disconto obligasi Rp.6.000

Saham
Modal saham terdiri atas jumlah unit atau lembar yang sangat banyak.
Tiap lembar saham disertai dengan hak tertentu yang dibatasi oleh kontrak tertentu pada saat saham dikeluarkan.

Akuntansi saat mengeluarkan saham

Ilustrasi:
Pada tanggal 1 Oktober 2004 PT. Asyamku mengeluarkan saham biasa, nilai peri Rp.1.000 dengan Rp.1.500 perlembar.
Kas Rp.1.500.000.000
Modal saham biasa Rp.1.000.000.000
Agio Saham biasa Rp. 500.000.000

jadi, dapat di simpulkan surat-surat berharga biasanya diperjual belikan, seperti Wesel misalkan muncul karena adanya perjanjian untuk melunasi kewajiban pada pada jangka waktu tertentu. Hal ini dimaksudkan agar kreditur memiliki tanggung jawab penuh atas utang yang telah dilakukan. Obligasi biasanya timbul berdasarkan kontrak yang disebut dengan bond indenture.
Saham biasanya dikeluarkan untuk mendapatkan Uang tunai tertentu sebagai modal atau untuk transaksi selain kas.
Jenis – jenis surat berharga :
Berikut ini contoh jenis-jenis surat berharga yang diperjualbelikan di pasar uang
Treasury Bills (T-Bills)
• T-Bills merupakan instrument utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau Bank Sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan.
• Commercial Paper (CP) pada dasarnya merupakan promes yang tidak disertai dengan jaminan (unsequred promissory notes), diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang. Penerbit berjanji akan membayar sejumlah tertentu uang pada saat jatuh tempo.
• Commercial Paper (CP) pada dasarnya merupakan promes yang tidak disertai dengan jaminan (unsequred promissory notes), diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang. Penerbit berjanji akan membayar sejumlah tertentu uang pada saat jatuh tempo.






referensi:www.google.com

Hukum dagang _(aspek hukum dalam ekonomi)4

Hukum dagang
Dalam perdagangan dikenal hukum dagang.hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum). Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian, sebenarnya merupakan bagian dari hukum perdata, khususnya mengenai perikatan yang diatur dalam Burgerlijk Wetboek (BW) yang kita kenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt) Buku III tentang Perikatan.Jelaslah bahwa sumber hukum dagang Indonesia yang utama adalah KUHD dan KUHPdt (Buku III). Hukum dagang merupakan lex specialis dan hukum perdata mengenai Perikatan merupakan lex generalis, yang berarti sepanjang hukum dagang (KUHD) tidak mengatur akan berlaku hukum perikatan (KUHPdt Buku III) (Soedjono Dirdjosisworo, 2006 : 1). KUHD yang mulai berlaku di Indonesia pada 1 Mei 1848 terbagi atas dua Kitab dan 23 bab. Kitab I terdiri dari 10 bab dan Kitab II Kitab II terdiri dari 13 bab. Isi pokok dari KUHD Indonesia itu adalah : 1) Kitab Pertama berjudul : TENTANG DAGANG UMUMNYA yang memuat : Bab I : dihapuskan (menurut Stb. 1938 / 276 yang mulai berlaku pada 17 Juli 1938, Bab I yang berjudul : “Tentang pedagang-pedagang dan tentang perbuatan dagang” yang meliputi pasal 2, 3, 4 dan 5 telah dihapuskan).
HUBUNGAN HUKUM DAGANG DAN HUKUM PERDATA
(PASAL 1 KUHD)
Prof. Subeki berpendapat bahwa terdapatnya KUHD di samping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hal ini dikarenakan Hukum Dagang relatif sama dengan Hukum Perdata. Selain itu, pengertian “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian Hukum Sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam Hukum Romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalam KUHD, sebab perdagangan antarnegara baru berkembang dalam abad pertengahan.
Pada beberapa negara, misalnya di Amerika Serikat dan Swiss, tidak terdapat suatu Kitab UU Hukum Dagang yang terpisah dari KUHS. Dahulu memang peraturan-peraturan yang termuat dalam KUHD dimaksudkan hanya berlaku bagi kalangan pedagang saja, misalnya :
a. Hanyalah pedagang yang diperbolehkan membuat surat wesel.
b. Hanyalah pedagang yang yang dapat dinyatakan pailit.
Akan tetapi sekarang ini KUHD berlaku bagi setiap orang, termasuk yang bukan pedagang. Dapat dikatakan bahwa sumber yang terpenting dari Hukum Dagang adalah KUHS. Hal ini memang dinyatakan dalam pasal 1 KUHS yang berbunyi “KUHS dapat juga berlaku dalam hal-hal yang diatur dalam KUHD sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS.” Hal ini berarti bahwa untuk hal-hal yang diatur dalam KUHD, sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga berlaku peraturan-peraturan dalam KUHS.
Dengan demikian sudahlah diakui bahwa kedudukan KUHD terhadap KUHS adalah sebagai Hukum khusus terhadap Hukum umum. Menurut Prof. Sudiman Kartohadiprojo, KUHD merupakan suatu Lex Specialis terhadap KUHS yang sebagai Lex Generalis. Maka sebagai Lex Specialis apabila dalam KUHD terdapat ketentuan mengenai soal yang terdapat pula pada KUHS, maka ketentuan dalam KUHD itulah yang berlaku. Beberapa pendapat sarjana hukum lainnya tentang hubungan kedua hukum ini diantaranya :
a. Van Kan beranggapan bahwa Hukum Dagang adalah suatu tambahan Hukum Perdata. Dengan kata lain Hukum Dagang merupakan suatu tambahan yang mengatur hal-hal yang khusus. KUHS menurut Hukum Perdata dalam arti sempit, sedangkan KUHD memuat penambahan yang mengatur hal-hal khusus hukum perdata dalam arti sempit itu.
b. Van Apeldoorn menganggap Hukum Dagang adalah suatu bagian istimewa dari lapangan Hukum Perikatan yang tidak dapat ditetapkan dalam Kitab III KUHS.
c. Sukardono mengatakan bahwa pasal 1 KUHD “memelihara kesatuan antara Hukum Perdata Umum dengan Hukum Dagang….sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS.”
d. Tirtamijaya menyatakan bahwa Hukum Dagang adalah suatu Hukum Sipil yang istimewa.
Dalam hubungan Hukum dagang dan Hukum Perdata ini dapat pula dibandingkan dengan sistem hukum negara di Swiss. Seperti juga Indonesia, negara Swiss juga berlaku dua buah kodifikasi yang juga mengatur bersama hukum perdata, yaitu :
a. Schweizeriches Zivil Gesetzbuch dari tanggal 10 Desember 1907 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1912.
b. Schweizeriches Obligationrecht dari tanggal 30 Maret 1911, yang mulai berlaku juga pada 1 Januari 1912.
Kodifikasi yang kedua ini mengatur seluruh Hukum Perikatan yang di Indonesia diatur dalam KUHS (Buku III) dan sebagian dalam KUHD (C.S.T. Kansil, 1986 : 309-310).

Menurut sejarah hukum dagang
Perkembangan dimulai sejak kurang lebih tahun 1500. di Italia dan Perancis selatan
lahir kota-kota pesat perdagangan seperti Florence, Vennetia, Marseille, Barcelona, dan
lain-lain.
Pada hukum Romawi (corpus loris civilis) dapat memberikan penyelesaian yang ada
pada waktu itu, sehingga para pedagang (gilda) memberikan sebuah peraturan sendiri
yang bersifat kedaerahan.
Hukum dagang di Indonesia terutama bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang sudah di kodifikasikan
a. KUHD (kitab undang-undang hukum dagang) atau wetboek van koophandel
Indonesia (W.K)
b. KUHS (kitab undang-undang hukum sipil) atau Burgerlijk wetboek Indonesia
(B.W)
2. Hukum-hukum tertulis yang belum dikoodifikasikan, yakni :
Perudang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan
dengan perdagangan.
Pada bagian KUHS itu mengatur tentang hukum dagang. Hal-hal yang diatur dalam
KUHS adalah mengenai perikatan umumnya seperti :
1. Persetujuan jual beli (contract of sale)
2. Persetujuan sewa-menyewa (contract of hire)
3. Persetujuan pinjaman uang (contract of loun)


Hukum dagang selain di atur KUHD dan KUHS juga terdapat berbagai peraturanperaturan
khusus (yang belum di koodifikasikan) seperti :
1. Peraturan tentang koperasi
2. Peraturan pailisemen
3. Undang-undang oktroi
4. Peraturan lalu lintas
5. Peraturan maskapai andil Indonesia
6. Peraturan tentang perusahaan negara
Hubungan Hukum Perdata dan KUHD
Hukum dagang merupakan keseluruhan dari aturan-aturan hukum yang mengatur
dengan disertai sanksi perbuatan-perbuatan manusia di dalam usaha mereka untuk
menjalankan usaha atau perdagangan.
Menurut Prof. Subekti, S.H berpendapat bahwa :
Terdapatnya KUHD dan KUHS sekarang tidak dianggap pada tempatnya, oleh karena
“Hukum Dagang” tidak lain adalah “hukum perdata” itu sendiri melainkan pengertian
perekonomian.
Hukum dagang dan hukum perdata bersifat asasi terbukti di dalam :
1. Pasal 1 KUHD
2. Perjanjian jual beli
3. Asuransi yang diterapkan dalam KUHD dagang
Dalam hubungan hukum dagang dan hukum perdata dibandingkan pada sistem hukum
yang bersangkutan pada negara itu sendiri. Hal ini berarti bahwa yang di atur dalam
KUHD sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga
berlaku peraturan-peraturan dalam KUHS, bahwa kedudukan KUHD terdapat KUHS
adalah sebagai hukum khusus terhadap hukum umum.
Perantara dalam Hukum Dagang
Pada zaman modern ini perdagangan dapat diartikan sebagai pemberian perantaraan
dari produsen kepada konsumen dalam hal pembelian dan penjualan.
Pemberian perantaraan produsen kepada konsumen dapat meliputi aneka macam
pekerjaan seperti misalnya :
1. Perkerjaan perantaraan sebagai makelar, komisioner, perdagangan dan sebagainya.
2. Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas baik di darat, laut dan udara
3. Pertanggungan (asuransi) yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya
pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.


referensi:www.google.com