anita arifin
Minggu, 15 September 2013
macam - macam rasio
Dengan mengadakan analisis rasio keuangan yaitu analisis rasio likuiditas dengan indikator Quick Ratio (QR), Current Ratio (CR), Asset to Loan Ratio (ALR), Net Profit Margin (NPM), Gross Profit Margin (GPM), profitabilitas yaitu Return On Equity (ROE), Total Debt to Total Asset (DTA), Total Debt to Equity Ratio (DER), Primary Ratio (PR), solvabilitas terdiri dari Loan to Deposit Ratio (LDR), Net Interest Margin (NIM), Non Performing Loan (NPL) serta rasio turn over yaitu Biaya Operasional Pendapatan Operasional (BOPO).
Minggu, 23 Juni 2013
Tugas Akuntansi Internasional
Nama : Anita Arifin
NPM : 24209823
KELAS : 4EB12
M.KUL : AKUNTANSI INTERNASIONAL
Carilah 3 kasus kemudian review dengan matrix.
Bab 1
1. Kasus 1 Kombinasi bisnis (ifrs 3)
Pada tahun 2002 Pemerintah Indonesia menjual 41,94% saham indosat sebesar 25% di asia holdings Pte.Ltd. ke Qatar Telecome .Pada 31 desember 2008, saham indosat di miliki oleh qatar telecom Q.S.C.(Qtel) secara tidak langsung melalui Indonesia communication Limited (ICML) dan indonesia comuniccation dan Indonesia Pte Ltd (ICLS) sebesar 40,81%, sementara pemerintah republik indonesia dan publik memiliki masing-masing 14,29% dan 44,90%.Qtel kemudian membeli saham seri B sebanyak 24,19% dari publik sehingga menjadi pemegang saham mayoritas indosat dengan kepemilikan sebesar 65%.Dengan begitu, indosat dimiliki oleh qatar telecome (qtel)Q.S.C.Qtel atas nama Qatar telecome (qtel asia) Pte.Ltd (65%), Pemerintah Indosat (14.29%)dan publik (20.71%).
No . Judul Sumber kasus Pakar Tahun Hasil
1. Dampak Akusisi Terhadap Harga Saham dan Abnormal Return pada PT. Indosat, tbk UG Jurnal 1. B. Sundari, SE.,MM
2. Lina Kusrina, SE.,MM 2012 Hasil pengujian menunjukkan perbedaan perbedaan signifikan antara harga saham sebelum dan sesudah akusisi.
Hal ini menunjukkan bahwa akusisi menyebabkan terjadinya perubahan harga saham.
Berdasarkan pengujian terhadap abnormal return diketahui bahwa tidak terdapat perbedaan yang signifikan antara pengolahan data dan abnormal return dengan menggunakan SPSS 17.
Selisih antara tingkat keuntungan yang sebenarnya (actual return) dengan tingkat keuntungan yang diharapkan (expected return) tidak terdapat perbedaan.
2. (Manajemen Resiko ) Peneliti mencoba untuk menjelaskan secara keseluruhan konsep fundamental dari metodologi manajemen resiko dalam area rekayasa perangkat lunak.
No . Judul Sumber kasus Pakar Tahun Hasil
2. MENGAPA PROYEK PERANGKAT LUNAK GAGAL
( PENERAPAN MANAJEMEN RESIKODALAM PROYEK PERANGKAT LUNAK )
http://jamika.mi.unikom.ac.id/jurnal/mengapa-proyek-perangkat.1l Yasmi Afrizal 2011 Pada paper ini,peneliti memcoba untuk menjelaskan secara keseluruhan konsep fundamental dari metodologi manajemen resiko dalam area rekayasa perangkat lunak.Manajemen resiko merupakan bidang keilmuan yang masih cukup baru, tetapi bidang ini sudah banyak mendapat perhatian peneliti, mekipun masih terdapat kekurangan dalam memahami area tersebut dalam praktisi rekayasa perangkat lunak.Tinjauan paper ini membantu akademisi, peneliti, dan praktisi untuk dengan cepat memahami dengan prinsip dasar dalam bidang manajemen resiko dan memutuskan metodologi apa yang mereka gunakan dalam proyek. Bagaimanapun, perlu dicatat bahwa paper itu diarahkan untuk menyediakan satu kesimpulan dari pentingnya manajemen resiko untuk menghindari kegagalan proyek perangkat lunak sesuai dengan referensi yang ada.
3. Kasus tentang auditor external dimana akurasi pengukuran tingkat independensi auditor.
No . Judul Sumber kasus Pakar Tahun Hasil
3. PENGARUH INDEPENDENSI EKSTERNAL AUDITOR TERHADAP KUALITAS PELAKSANAAN AUDIT (STUDI KASUS PADA BEBERAPA KANTOR AKUNTAN PUBLIK DI BANDUNG) Jurnal ilmiah
Jurnal Ilmiah Akuntansi No.2 Tahun ke-1 Mei-Agustus 2010
Rapina,
Lili Marlen Saragi,
Verani Carolina 2010 1. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa variabel X yaitu independensi eksternal auditor belum dilakukan secara efektif. Hal ini dapat dilihat dari adanya pengaruh yang rendah atau lemah antara variabel X yaitu independensi eksternal auditor dengan variabel Y yaitu kualitas pelaksanaan audit.
2. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa independensi eksternal auditor memiliki pengaruh yang signifikan sebesar 14,8% sedangkan sisanya sebesar 85,2% adalah pengaruh dari faktor lain yang tidak diamati oleh peneliti
Bab 2 “teori”
No Kasus Teori
1. Akusisi PT. Indosat, tbk Menurut International Financial Reporting Standard (IFRS) 3 (2010:1), Penggabungan usaha (business combination) adalah transaksi atau kejadian lainnya dalam transaksi / kejadian itu, entitas pengakuisisi (acquirer) memperoleh kendali (control) atas satu usaha (business) atau lebih.
Menurut Michael A. Hitt, dkk (2002:259) menyatakan bahwa Akuisisi yaitu memperoleh atau membeli perusahaan lain dengan cara membeli sebagian besar saham dari perusahaan sasaran.
2. Manajemen resiko Manajemen resiko menurut Djohanputro (2008;43) Manajemen resiko merupakan proses terstruktur dan sistematis dalam mengidentifikasi, mengukur, memetakan, mengembangkan alternatif penanganan resiko, dan memonitor dan mengendalikan penanganan resiko.
manajemen risiko menurut Fahmi (2010;2) Manajemen resiko adalah suatu bidang ilmu yang membahas tentang bagaimana suatu organisasi menerapkan ukuran dalam memetakan berbagai permasalahan yang ada dengan menempatkan berbagai pendekatan manajemen secara komprehensif dan sistematis.
3. Kualitas Audit Audit Menurut (Sukrisno Agoes , 2004), auditing adalah Suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis oleh pihak yang independen, terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.
Menurut (Mulyadi , 2002), auditing merupakan Suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.
kualitas audit merupakan segala kemungkinan dimana auditor pada saat mengaudit laporan keuangan klien dapat menentukan pelanggaran yang terjadi dalam sistem akuntansi klien dan melaporkannya dalam laporan keuangan auditan, dimana dalam melaksanakan tugasnya tersebut auditor berpedoman pada standar auditing dan kode etik akuntan publik yang relevan. Auditor dapat memberikan pendapat dalam laporannya bahwa laporan keuangan yang diauditnya menyajikan secara wajar posisi keuangan dan hasil perusahaan (Mulyadi, 2002:15).
Bab 3 “Metodelogi”
No . Judul Metodelogi Penelitian
1. Dampak Akusisi Terhadap Harga Saham dan Abnormal Return pada PT. Indosat, tbk Pada Metodelogi ini menggunakan data dengan alamat http://sg.finance.yahoo.com/q/hp?s=DX.
Transaksi di gunakan sebagai bahan penelitian yaitu 21 hari sebelum dan sesudah akusisi pada tanggal 22 juni 2010.
Menggunakan uji non parametrik wilcoxon signed rank test.
No . Judul Metodelogi Penelitian
2.. MENGAPA PROYEK PERANGKAT LUNAK GAGAL ( PENERAPAN MANAJEMEN RESIKODALAM PROYEK PERANGKAT LUNAK )
Beberapa pendekatan dari arsitektur dan model manajemen resiko perangkat lunak diperkenalkan dan dikembangkan oleh beberapa peneliti.Kebanyakan pendekatan yang ada digunakan untuk memperkirakan resiko yang muncul selama tahapan dari pembangunan perangkat lunak. Manajemen resiko perangkat lunak dilakukan oleh manajemen di proyek, sebelum suatu perangkat lunak dianalisis dan dan dirancang. Beberapa pendekatan manajemen resiko telah dikembangkan oleh beberapa peneliti antara :
1. Model Manajemen Resiko Boehm ( Boehm, B. W, 1991; Boehm, B. W & Bose, P, 1994).
2.Deursen, A. and Model Manajemen Resiko SEI [Williams, R.C, et al. 1999]
3.Model Manajemen Resiko Hall [Hall, E. M, 1998]
4.Software Just-In-Time [Karolak, D. 1996; Karolak, D. 1998)
5.Model Riskit [Kontio, J. 2001]
KesimpulanPendekatan penelitian yang telah dilakukan di atas tidak dapat kita perbandingkan antara satu dengan yang lainnya, karena setiap pendekatan dari manajemen resiko dibangun didasakan kondisi dan sudut pandang peneliti mengenai manajemen resiko, akibatnya berdampak pada cara peneliti dalam memecahkan masalah (Yasmi afrizal & Agus Harjoko, 2009). Contoh :Model manajemen resiko Hall mengembangkan pemecahan resiko berdasarkan kemampuan model yang dikembangkan. Sedangkan Model Manajemen Resiko Boehm mengunakan metode Win-Win solution model proses pada pembangunan perangkat lunak yang disebut disebut dengan spiral model, Boehm memasukan teknik resiko untuk mengevaluasi terhadap setiap langkah dalam pembangunan perangkat lunak.
3. Judul Metodelogi Penelitian
PENGARUH INDEPENDENSI EKSTERNAL AUDITOR TERHADAP KUALITAS PELAKSANAAN AUDIT (STUDI KASUS PADA BEBERAPA KANTOR AKUNTAN PUBLIK DI BANDUNG) Objek penelitian merupakan sesuatu yang akan kita ukur. Pada dasarnya yang akan diukur sebenarnya bukanlah objeknya, tetapi indikator dari sifat dan ciri objek tersebut. Indikator adalah suatu istilah yang menunjukkan pada sesuatu yang lain (Nazir, 2003:155). Yang menjadi objek dalam penelitian ini adalah independensi eksternal auditor dan kualitas pelaksanaan audit di beberapa Kantor Akuntan Publik (KAP) di Bandung. Dalam penelitian ini metode penelitian yang digunakan adalah metode survey explanatory, yaitu penelitian survey yang digunakan untuk menjelaskan hubungan kausal dan pengujian hipotesis. Penelitian ini mengambil sampel dari suatu populasi dan menggunakan kuesioner sebagai alat pengumpulan data yang pokok atau utama.
Minggu, 14 April 2013
BAB 3 METODE PENELITIAN
BAB III
METODE PENELITIAN
3.1 Objek Penelitian
3.1.1 Profil Perusahaan
Berawal dari sebuah lembaga yang mengakses kredit agribisnis, dana pensiunan perkebunan (DAPENBUN) sebagai pengelolah dana pensiun PT. Perkebunan Nusantara I-XIV mendirikan bank agroniaga pada tanggal 27 September 1989. Dengan latar belakang seperti itu, pengembangan PT. Bank BRI AGRO selama 23 tahun senantiasa mengutamakan pembiayaan agribisnis, termasuk dalam pengembangan produk-produknya maupun arah pengembangan kantor.
Di tahun 2003, Perseroan mendapat persetujuan Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) untuk menjadi perusahaan publik. Melalui proses ini nama Perseroan pun berubah menjadi PT Bank Agroniaga Tbk. dan saham Perseroan tercatat dengan kode AGRO di Bursa Efek Indonesia. Pada Maret 2011, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. mengambil-alih pengendalian BRI AGRO dengan membeli saham mayoritas atau 88% saham milik Dana Pensiun Perkebunan. Selanjutnya pada tahun 2012, Perseroan mengubah nama dari PT Bank Agroniaga Tbk. menjadi PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk. (BRI AGRO).
Struktur Organisasi
Adapun struktur organisasi yang ada pada PT. Bank BRI Agro adalah sebagai berikut.
Gambar 3.1
Struktur Organisasi Bank BRI Agro
Sumber : PT. Bank BRI AGRO
3.2 Data / Variabel yang Digunakan
3.2.1 Data
Dalam penelitian ini penulis menggunakan data sekunder berupa laporan keuangan PT. Bank Agro Niaga yang selanjutnya diakuisisi oleh PT. Bank BRI yaitu laporan neraca dan laporan laba rugi selama lima tahun terakhir pada periode tahun 2008-2012.
3.2.2 Variabel yang Digunakan
Variabel yang digunakan adalah variabel bebas yaitu jumlah saham biasa yang beredar, sedangkan variabel terikatnya yaitu laba bersih. Yang dihitung dengan menggunakan perhitungan laba per saham dasar dan laba per saham dilusian.
3.3 Metode Pengumpulan Data
1. Penelitian Kepustakaan (Library Research)
Yaitu dengan cara membaca dan mempelajari buku-buku, jurnal-jurnal dan catatan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Referensi dan bahan-bahan lainnya untuk memperoleh data pendukung yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti yaitu mengenai laba per saham dan akuisisi. Selain itu, Penulis juga mambaca literatur-literatur yang berhubungan dengan objek penelitian ditambah dengan bahan kuliah yang didapat oleh penulis selama masa perkuliahan dan sumber-sumber lain yang mendukung materi penelitian ini. Serta data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang berupa laporan neraca dan laporan laba rugi PT. Bank BRI Agro pada periode 2008-2012.
2. Penelitian Lapangan (Field Research)
Pengumpulan data yang dilakukan penulis selain penelitian kepustakaan adalah mencari informasi yang berhubungan dengan penulisan ilmiah yang dipilih oleh penulis brupa data sekunder yaitu laporan keuangan PT. Bank BRI Agro yang diperoleh melalui situs atau website.
Alat Analisis yang Digunakan
Dalam penelitian ini digunakan kombinasi analisis data, yaitu analisis data kuantitatif dan analisis data deskriptif. Analisis data deskriptif dengan menganalisis hasil perhitungan laba per saham ke dalam dua model yaitu laba per saham dasar dan laba per saham dilusian. Ada dua variabel yang akan diteliti yaitu variabel bebas untuk jumlah saham biasa yang beredar dan variabel terikat untuk laba bersih. Kedua variabel tersebut akan digunakan dalam perhitungan laba per saham .
Selain itu juga akan digunakan analisis kuantitatif. Teknik analisis yang digunakan dalam analisis ini dengan menggunakan rumus laba per saham yaitu :
a. Laba Per Saham Dasar (LPS Dasar)
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 56 Revisi 2010
Keterangan :
EPS : Earning Per Share / Laba Per Saham
Laba Bersih Residual : Laba bersih pemegang saham biasa
Jumlah Rata-Rata Tertimbang Saham Biasa : Saham biasa beredar
Bab 2 landasan teori
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Kerangka Teori
2.1.1 Pengertian Penggabungan Usaha
Penggabungan usaha adalah penyatuan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan perusahaan lain atau memperoleh kendali atas aktiva dan operasi perusahaan lain. Penggabungan usaha pada umumnya dilakukan dalam bentuk merger, akuisisi dan konsolidasi. Merger dan akuisisi merupakan suatu cara pengembangan dan pertumbuhan perusahaan. Keduanya merupakan alternative investasi modal pertumbuhan secara internal atau organis. Dari waktu ke waktu perusahaan lebih menyukai pertumbuhan eksternal melalui merger dan akuisisi dibanding pertumbuhan internal.
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 22 hal. 31, penggabungan usaha atau kombinasi bisnis adalah : “Suatu transaksi atau peristiwa lain yang pihak pengakuisisi memperoleh pengendalian atas satu atau lebih bisnis.”
Menurut International Financial Reporting Standard (IFRS) 3 hal. 1, Penggabungan usaha (business combination) adalah : “Transaksi atau kejadian lainnya dalam transaksi / kejadian itu, entitas pengakuisisi (acquirer) memperoleh kendali (control) atas satu usaha (business) atau lebih.
Menurut Beams (2000) dalam Amir Abadi Jusuf (2004:1) penggabungan usaha (business combination) adalah :
Penyatuan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan (uniting with) perusahaan lain atau memperoleh kendali (control) atas aktiva dan operasi perusahaan lain.
2.1.2 Pengertian Akuisisi
Akuisisi berasal dari sebuah kata dalam bahasa Inggris, acquisition yang berarti pengambil-alihan. Kata akuisisi aslinya berasal dari bahasa latin, acquisition, dari kata kerja acqirere. Akuisisi adalah pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor.
Menurut Op. cit., hal . 85. Akuisisi saham adalah :
Ketika satu perusahaan memperoleh lebih dari 50 persen saham berhak suara perusahaan lain, tetapi sekali hubungan induk terbentuk, pembelian tambahan saham perusahaan anak bukanlah suatu penggabungan usaha. Dengan kata lain, entitas-entitas terpisah hanya dapat bergabung satu kali. Peningkatan pengendalian kepemilikan adalah sesederhana pertambahan investasi.
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 22 hal. 15, akusisi saham adalah :
Penggabungan usaha dengan satu atau lebih perusahaan menjadi perusahaan anak dari perusahaan induk. Suatu perusahaan menjadi perusahaan anak ketika perusahaan lain (disebut sebagai perusahaan induk) memperoleh pengendalian kepemilikan atas saham berhak suara yang beredar. Pengendalian kepemilikan pada perusahaan lain diperoleh secara langsung dengan memperoleh hak mayoritas ( lebih dari 50 persen ) atas saham berhak suara, tetapi ada pula pengecualian.
Sedangkan menurut International Financial Reporting Standard (IFRS) 3, akusisi saham adalah :
Transaksi yang dilakukan oleh pihak pembeli (acquirer) dengan menorbankan sumber daya untuk membeli suatu bisnis (acquiree) yang tujuannya adalah memperoleh kendali (control) atas bisnis tersebut. Pihak penjual umumnya adalah pemilik lama yang sebelumnya mengendalikan bisnis tersebut.
2.1.3 Pengertian Bank
Bagi masyarakat yang hidup di negara–negara maju sudah merupakan suatu kebutuhan dasar yang harus dipenuhi. Bank merupakan suatu mitra dalam rangka memenuhi semua kebutuhan keuangan mereka sehari–hari. Bank dijadikan sebagai tempat untuk melakukan semua transaksi yang berhubungan dengan keuangan seperti, tempat mengamankan uang, tempat investasi, pengiriman uang, melakukan pembayaran atau melakukan penagihan. Berbeda dengan di negara-negara berkembang seperti Indonesia, pemahaman tentang bank belum utuh, sehingga tidak heran jika pandangan mereka tentang bank sering diartikan secara keliru.
Pengertian bank sendiri menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 adalah : “Bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan ke masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.”
Menurut Lukman Dendawijaya (2009:59) Bank adalah : ”Suatu badan usaha yang tugas utamanya sebagai lembaga perantara keuangan (financial intermediaries), yang menyalurkan dana dari pihak yang kelebihan dana (idle fund surplus unit) kepada pihak yang membutuhkan dana (deficit unit) pada waktu yang ditentukan.”
Dari pengertian-pengertian tersebut dapat disimpulakan bahwa bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana, menyalurkan dana dalam bentu kredit dan memberikan jasa-jasa (transfer, kliring, dll.) yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Laporan Keuangan Konsolidasi Pasca Akuisisi
Penggabungan usaha membawa dua perusahaan yang sebelumnya terpisah kepada pengendalian dengan tim manajemen tunggal (pejabat dan direktur perusahaan induk). Meskipun kedua perusahaan tetap beroperasi sebagai entitas hukum yang terpisah, pembelian tersebut menciptakan entitas pelaporan baru yang meliputi semua operasi yang dikendalikan oleh manajemen perusahaan induk.
Ketika investasi pada saham berhak suara menimbulkan hubungan induk anak, entitas pembeli (perusahaan induk) dan entitas yang diperoleh (perusahaan anak) tetap berfungsi sebagai entitas yang terpisah dan mempertahankan catatan-catatan akuntansinya pada basis hukum yang terpisah.
Menurut Beams, op.cit., hal. 86. Laporan keuangan konsolidasi setelah akusisi adalah :
Laporan keuangan untuk entitas gabungan yang disusun dengan mengkonversikan laporan keuangan perusahaan induk dan perusahaan anak menjadi laporan keuangan konsolidasi yang merefleksikan posisi keuangan dan hasil operasi entitas gabungan. Entitas pelaporan yang baru bertanggung jawab kepada pemegang saham dan kreditur perusahaan induk dan pihka-pihak lain yang berkepentingan.
Dengan demikian, neraca konsolidasi pada tanggal akuisisi adalah titik awal yang tepat sekali untuk mengilustrasikan prinsip dasar dari laporan keuangan konsolidasi. Pada tanggal akuisisi, neraca konsolidasi sama dengan neraca induk perusahaan. Perbedaannya hanya terletak pada rinciannya.
Oleh karena itu, penulis dapat simpulkan bahwa laporan keuangan setelah akuisisi harus disajikan menjadi laporan
keuangan konsolidasi yang menampilkan kondisi keuangan induk perusahaan dan anak perusahaan setelah proses akuisisi.
Pengertian Laba Bersih
laba adalah selisih yang menunjukkan keuntungan yang didapat dari selisih antara pendapatan usaha dengan biaya usaha.
Laba atau rugi sering dimanfaatkan sebagai ukuran untuk menilai prestasi perusahaan atau sebagai dasar ukuran penilaian yang lain, seperti laba per lembar saham. Unsur-unsur yang menjadi bagian pembentuk laba adalah pendapatan dan biaya. Dengan mengelompokkan unsur-unsur pendapatan dan biaya, akan dapat diperoleh hasil pengukuran laba yang berbeda antara lain: laba kotor, laba operasional, laba sebelum pajak, dan laba bersih.
Pengertian Saham
Menurut Darmadji dan Fakhruddin (2001:5) saham adalah :
Selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut.
Pengertian Saham Biasa
Saham biasa adalah suatu sertifikat atau piagam yang memiliki fungsi sebagai bukti pemilikan suatu perusahaan dengan berbagai aspek-aspek penting bagi perusahaan. Pemilik saham akan mendapatkan hak untuk menerima sebagaian pendapatan tetap / deviden dari perusahaan serta kewajiban menanggung resiko kerugian yang diderita perusahaan.
Pengertian Saham Preferen
Saham preferen adalah saham yang pemiliknya akan memiliki hak lebih dibanding hak pemilik saham biasa. Pemegang saham preferen akan mendapat dividen lebih dulu dan juga memiliki hak suara lebih dibanding pemegang saham biasa seperti hak suara dalam pemilihan direksi sehingga jajaran manajemen akan berusahan sekuat tenaga untuk membayar ketepatan pembayaran dividen preferen agar tidak lengser.
Pengertian Efek Berpotensi Saham Biasa Bersifat Dilutif Para pemegang efek ini dapat berharap bahwa mereka akan ikut serta menikmati kenaikan nilai saham biasa yang terutama disebabkan oleh kenaikan laba atau kemungkinan kenaikan laba emiten (penerbit efek). Hak tersebut pada hakikatnya sama dengan hak yang dimiliki pemegang saham biasa, kecuali bahwa efek tersebut mungkin telah ditetapkan akan menerima dividen atau tingkat bunga tertentu sehingga tingkat pengembaliannya berbeda dari tingkat pengembalian (rate of return) saham biasa.
Jenis-jenis utama efek yang merupakan ekuivalen saham biasa adalah efek yang dapat dikonversi menjadi saham biasa dan opsi ataupu waran saham biasa yang memungkinkan pemiliknya untuk membeli saham biasa pada harga yang telah ditentukan.
Efek berpotensi saham biasa atau ekuivalen saham biasa harus bersifat dilutif untuk menghitung laba per saham. Jika berdasarkan keadaan yang ada, efek tersebut diperkirakan akan menurunkan laba per saham, maka harus diasumsikan bahwa konversi atas efek tersebut akan dilaksanakan dan perhitungannya harus dibuat.
Jenis Efek Berpotensi Saham Biasa :
A. Opsi Saham
Waran adalah bentuk lain dari waran yang diberikan kepada para pejabat atau karyawan perusahaan perseroaan, kadang-kadang sebagai bagian dari program kompensasi.
B. Waran
Waran adalah sertifikat yang memberi hak kepada pemegang untuk membeli sejumlah saham pada harga tertentu dalam periode tertentu. Latar belakang dikeluarkannya waran adalah agar pengeluaran efek seperti obligasi atau saham preferen menjadi lebih menarik; sebagai bukti bahwa pemegang saham memiliki hak istimewa untuk memperoleh atau membeli saham terlebih dahulu apabila perusahaan mengeluarkan saham; dan, sebagai kompensasi kepada karyawan dan eksekutif. Waran tidak dikeluarkan sendiri melainkan dalam satu paket dengan efek lain (misalnya obligasi).
C. Obligasi Konversi
Obligasi konversi adalah obligasi yang dapat ditukar (dikonversi) dengan efek lain selama periode waktu tertentu setelah dikeluarkan. Pemegang obligasi memperoleh manfaat berupa hak istimewa untuk menukar obligasi dengan saham. Biasanya dip[ilih investor yang ingin memperoleh pendapatan bunga plus opsi untuk ditukar dengan saham apabila nilai saham mengalami kenaikan secara signifikan. Tujuan perusahaan mengeluarkan obligasi konversi adalah memperoleh dana tanpa memberikan hak kepemilikan dan memperoleh dana murah (tingkat obligasi konversi umumnya lebih rendah dibandingkan obligasi hutang.
Dari definisi di atas, penulis dapat simpulkan bahwa efek berpotensi saham biasa bersifat dilutif adalah efek atau surat-surat berharga yang diasumsikan mampu dikonversi menjadi saham biasa, namun dapat menurunkan laba per saham bila diterbitkan dan beredar lebih banyak dibandingkan saham biasa.
Pengertian Laba Per Saham
Menurut Tjiptono dan Hendry (2001:139) laba per saham merupakan : “Rasio yang menunjukkan berapa besar keuntungan (return) yang diperoleh investor atau pemegang saham per lembar saham.”
LPS adalah salah satu dari dua alat ukur yang sering digunakan untuk mengevaluasi saham biasa disamping PER (Price Earning Ratio) dalam lingkaran keuangan.
Pengertian Laba Per Saham Dasar
LPS dasar digunakan untuk menghitung laba per saham hanya untuk saham biasa. LPS dasar dihitung dengan membagi laba/rugi yang tersedia bagi pemegang saham biasa dengan jumlah rata-rata tertimbang saham biasa yang beredar dalam satu periode. Maksud dari jumlah saham biasa berdasarkan rata-rata tertimbang (weighted average common share) adalah jika entitas mengeluarkan saham biasa beberapa kali dalam periode 1 tahun, maka jumlah sahamnya harus dirata-ratakan berdasarkan bobot waktu. Bobot waktu adalah jumlah hari/bulan beredarnya saham dibandingkan dengan jumlah hari/bulan dalam suatu periode.
Pengertian Laba Per Saham Inkremental
Perhitungan laba per saham inkremental merupakan laba per saham yang timbul akibat adanya penyesuaian yang tejadi dari konversi efek yang berpotensi saham biasa yang bersifat dilutif. Laba per saham inkremental biasanya menunjukkan berapa besar laba per saham akan berubah jika terjadi peningkatan laba dan peningkatan jumlah saham biasa yang telah dikonversi.
Pengertian Laba Per Saham Dilusian
Perhitungan laba per saham dasar belum mencakup dampak yang bisa timbul dari konversi efek yang tidak tergolong saham biasa atau berpotensi dilutif. Dampak tersebut dapat diketahui dari perhitungan laba per saham dilusian. Perhitungan ini menunjukkan berapa besar penurunan laba per saham seandainya semua penerbitan saham yang memperkecil laba per saham telah dilakukan di awal periode.
Kajian Penelitian Sejenis
2. Nama : Asmoro Djati
NPM : 20208202
Judul : Analisis Perhitungan Laba Per Saham Dasar dan Dilusian Sebelum dan Sesudah Akuisisi PT. Bank Hana.
Kesimpulan : PT. Bank Hana mengakuisisi PT. Bank Bintang Manunggal pada tahun 2007 sebesar 61% dari total kepemilikan atau senilai Rp 125.000.000.000,-. Dengan adanya kuisisi tersebut maka hasil perhitungan laba per saham dasar dan dilusian sebelum dan sesudah akuisisi PT. Bank Hana adalah sebagai berikut.
Laba Per Saham Dasar :
• 2006 : Rp 325,- / lembar saham
• 2007 : Rp 400,- / lembar saham
• 2008 : (Rp 129,-) / lembar saham
Laba Per Saham Dilusian :
• 2006 : Rp 320,- / lembar saham
• 2007 : Rp 400,- / lembar saham
• 2008 : (Rp 113,-) / lembar saham
Dari ketiga tahun tersebut, didapatkan kesimpulan bahwa adanya proses akuisisi pada sebuah bank sangat mempengaruhi kinerja manajemen dari sisi laba per saham yang dihasilkan. Tidak selalu adanya tambahan modal akibat akuisisi tersebut membuat laba per saham meningkat. Tetapi, pembenahan internal bank juga menjadi perhatian khusus untuk menjadi bank yang lebih baik. Pembenahan internal meliputi perbaikan beberapa fasilitas, perbaikan sumber daya manusia, hingga penambahan berbagai pelayanan produk bank kepada masyarakat. Oleh karena itu, membutuhkan biaya yang sangat besar untuk memfasilitasinya. Sehingga, akan mempengaruhi kemampuan bank dalam menghasilkan laba bersih per tahun. Dari laba bersih per tahun tersebut, akan terlihat kemampuan bank dalam menghasilkan keuntungan (profitabilitas). Laba per saham akan selalu mengikuti arah profitabilitas tersebut. Artinya, bila mendapatkan keuntungan maka laba per saham akan meningkat. Namun, sebaliknya bila mengalami kerugian yang sangat besar maka laba per saham juga akan mengalami penurunan.
Selasa, 04 Desember 2012
5 etika profesi akuntansi dan perbedaan dengan etika profesi lain.
Etika Profesi Akuntan Public dan Akuntansi Lainnya
ETIKA PROFESI
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada.
Jenis Profesi yang ada antara lain :
1. Akuntan Publik
Akuntan publik merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.
2. Akuntan Manajemen
Akuntan manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan
3. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di lembaga-lembaga pendidikan, seperti pada sebuh Universitas, atau lembaga pendidikan lainnya. Akuntan manajemen bertugas memberikan pengajaran tentang akuntansi pada pihak – pihak yang membutuhkan.
4. Akuntan Internal
Auditor internal adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas audit yang dilakukannya terutama ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
5. Konsultan SIA / SIM
Salah satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini.
6. Akuntan Pemerintah
Akuntan pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak akuntan yang bekerja di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.
KODE ETIK PROFESI
Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi.
KODE ETIK PROFESI
Kode; yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode etik ; yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN)
Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu. Salah satu contoh tertua adalah ; SUMPAH HIPOKRATES, yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter. Hipokrates adalah doktren Yunani kuno yang digelari : BAPAK ILMU KEDOKTERAN. Beliau hidup dalam abad ke-5 SM. Menurut ahli-ahli sejarah belum tentu sumpah ini merupakan buah pena Hipokrates sendiri, tetapi setidaknya berasal dari kalangan murid-muridnya dan meneruskan semangat profesional yang diwariskan oleh dokter Yunani ini. Walaupun mempunyai riwayat eksistensi yang sudah-sudah panjang, namun belum pernah dalam sejarah kode etik menjadi fenomena yang begitu banyak dipraktekkan dan tersebar begitu luas seperti sekarang ini. Jika sungguh benar zaman kita di warnai suasana etis yang khusus, salah satu buktinya adalah peranan dan dampak kode-kode etik ini.
Profesi adalah suatu MORAL COMMUNITY (MASYARAKAT MORAL) yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama. Kode etik profesi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negative dari suatu profesi, sehingga kode etik ibarat kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus juga menjamin mutu moral profesi itu dimata masyarakat. Kode etik bisa dilihat sebagai produk dari etika terapan, seban dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi. Tetapi setelah kode etik ada, pemikiran etis tidak berhenti. Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya selalu didampingi refleksi etis. Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah atau instansi-instansi lain; karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri.
Instansi dari luar bisa menganjurkan membuat kode etik dan barang kali dapat juga membantu dalam merumuskan, tetapi pembuatan kode etik itu sendiri harus dilakukan oleh profesi yang bersangkutan. Supaya dapat berfungsi dengan baik, kode etik itu sendiri harus menjadi hasil SELF REGULATION (pengaturan diri) dari profesi.
Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan citacita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang bis mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus. Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Sehubungan dengan perkembangan yang terjadi dalam tatanan global dan tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar atas penyajian Laporan Keuangan, IAPI merasa adanya suatu kebutuhan untuk melakukan percepatan atas proses pengembangan dan pemutakhiran standar profesi yang ada melalui penyerapan Standar Profesi International. Sebagai langkah awal IAPI telah menetapkan dan menerbitkan Kode Etik Profesi Akuntan Publik, yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2010. Untuk Standar Profesional Akuntan Publik, Dewan Standar Profesi sedang dalam proses “adoption” terhadap International Standar on Auditing yang direncanakan akan selesai di tahun 2010, berlaku efektif 2011.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu:
1. Prinsip Integritas
2. Prinsip Objektivitas
3. Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
4. Prinsip Kerahasiaan
5. Prinsip Perilaku Profesional
Selain itu, Kode Etik Profesi Akuntan Publik juga merinci aturan mengenai hal-hal berikut ini:
Seksi 200 Ancaman dan Pencegahan
Seksi 210 Penunjukan Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP
Seksi 220 Benturan Kepentingan
Seksi 230 Pendapat Kedua
Seksi 240 Imbalan Jasa Profesional dan Bentuk Remunerasi Lainnya
Seksi 250 Pemasaran Jasa Profesional
Seksi 260 Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramah-Tamahan Lainnya
Seksi 270 Penyimpanaan Aset Milik Klien
Seksi 280 Objektivitas – Semua Jasa Profesional
Seksi 290 Independensi dalam Perikatan Assurance
Kode Etik Profesi Akuntan Publik Setiap bidang profesi tentunya harus memiliki aturan-aturan khusus atau lebih dikenal dengan istilah “Kode Etik Profesi”. Dalam bidang akuntansi sendiri, salah satu profesi yang ada yaitu Akuntan Publik. Sebenarnya selama ini belum ada aturan baku yang membahas mengenai kode etik untuk profesi Akuntan Publik.
Namun demikian, baru-baru ini salah satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang berkualitas yang berlaku bagi profesi akuntan publik di Indonesia.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) ini terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu.
Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan publik (KAP) atau Jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi. Untuk tujuan Kode Etik ini, individu tersebut di atas selanjutnya disebut ”Praktisi”. Anggota IAPI yang tidak berada dalam KAP atau Jaringan KAP dan tidak memberikan jasa profesional seperti tersebut di atas tetap harus mematuhi dan menerapkan Bagian A dari Kode Etik ini. Suatu KAP atau Jaringan KAP tidak boleh menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan daripada ketentuan yang diatur dalam Kode Etik ini.
Setiap Praktisi wajib mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam Kode Etik ini, kecuali bila prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur oleh perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku ternyata berbeda dari Kode Etik ini. Dalam kondisi tersebut, seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku tersebut wajib dipatuhi, selain tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan etika profesi lainnya yang diatur dalam Kode Etik ini.
Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. Delapan butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut :
1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semuakegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
3. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.\
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
ETIKA PROFESI DAN KODE ETIK KESEHATAN
1. ETIKA KESEHATAN
a. Etika dan Etiket
b. Etika, Moral dan Agama
c. Jenis - Jenis Etika
d. Nilai Etika
2 HAM DALAM KESEHATAN
a. Hak dan Kewajiban
b. Hak Asasi Manusia Di Indonesia
c. Hak dan Kewajiban dalam Profesi
3 ALIRAN DAN PRINSIP - PRINSIP ETIKA KESEHATAN
a. Aliran - Aliran dalam Etika
b. Prinsip - Prinsip Etika Kesehatan
c. Etika Profesi Kesehatan
d. Etika menurut Islam
e. Etika penelitian
4 KODE ETIK PROFESI
a. Kode Etik
b. Fungsi Kode Etik Profesi
c. Profesi
5. KODE ETIK DALAM KESEHATAN MASYARAKAT
a. Kode Etik Tenaga Kesehatan
b. Kode Etik Kesehatan dan Keselamatan Kerja
c. Kode Etik Sanitarian (Ahli Kesehatan Lingkungan)
d. Kode Etik Ahli Gizi
e. Biostatistik
f. Epidemiologi
g. Informatika Kesehatan
h. Kesehatan Reproduksi
i. Manajemen Asuransi Kesehatan
j. Manajemen Informasi Kesehatan
k. Manajemen Pelayanan Kesehatan
l. Manajemen Rumah Sakit
m. Promosi Kesehatan
6. PROBLEMATIKA KODE ETIK KESMAS
a. Penegakan kode etik
b. Faktor penghambat kode etik
c. Peradilan dalam profesi
1. ETIKA KESEHATAN
A. Etika dan Etiket
1. Pengertian ETIKA
Berasal dari bahasa Inggris ethics adalah istilah yang muncul dari aristoteles, asal kata ethos yaitu adat, budi pekerti. Etika pada umumnya adalah setiap manusia mempunyai hak kewajiban untuk menentukan sendiri tindakan-tindakannya dan mempertanggung jawabkanya dihadapan tuhan.
2. Pengertian ETIKET
etiket yaitu cara melakukan perbuatan sesuai dengan Etika yang berlaku
PERBEDAAN ETIKA DAN ETIKET
1. Etika menetapkan norma perbuatan apakah perbuatan itu dapat dilakukan atau tidak,cth masuk tanpa izin tdk boleh. Etiket menetapkan cara melakukan perbuatan sesuai dengan yang diinginkan, masuk kerumah org mengetuk pintu atau/dan salam.
2. Etika berlaku tidak bergantung pd ada tidaknya org,cth larangan mencuri walau tdk ada org. etiket berlaku jika ada org.cth org makan pakai baju tdk ada org tdk apa2.
3. Etika bersifat absolut tdk dpt ditawar cth mencuri&membunuh Etiket bersifat relatif cth koteka wajar dipapua, diaceh wajib menutup aurat
4. Etika memandang manusia dari segi dalam (batiniah) cth: org-org bersifat baik tidak munafik.etiket memandang manusia dari segi luar(lahiriah).cth: bersifat sopan dan santun tp munafik.
B. ETIKA,MORAL DAN AGAMA
1. Etika berarti ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat istiadat
2. Moral (latin) objek etika (yunani) yang berarti adat kebiasaan Perbedaan Etika adalah ilmu pengetahuan dan moral adalah objek
3. Agama
1. hub antara manusia dan suatu kekuasaan luar yang lain dan lebih daripada yg dialami manusia
2. apa yang diisyaratkan Allah dengan perantara Nabi berupa perintah dan larangan
HUBUNGAN ETIKA, MORAL DAN AGAMA
Moral diartikan sama dengan dengan etika yang berupa nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan hidup manusia untuk mengatur perilakunya. Agama mengandung nilai moral yang menjadi ukuran moralitas/etika perilaku manusia. Makin tebal keyakinan agama dan kesempurnaan taqwa seseorg makin baik moralnya yang diwujudkan dalam bentuk perilaku baik dan benar.
FAKTOR PENENTU MORALITAS
1. Perbuatan manusia dilihat dari motivasi,tujuan akhir dan lingkungan perbuatan
2. Motivasi :hal yang diinginkan oleh pelaku perbuatan dgn maksud untuk mencapai sasaran yang hendak dituju.cth: kasus Aborsi motivasix mencegah malu dan aib keluarga
3. Tujuan akhir adalah diwujudkan perbuatan yang dikehendaki secara bebas. Cth aborsi tujuanx mengugurkan kandungan.
4. Lingkungan perbuatan adalah segala sesuatu yang secara aksidential atau mewarnai perbuatan. Cth aborsi oleh PSK
C. Jenis - Jenis etika
Etika umum & etika khusus
Etika umum membicarakan mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, teori-teori Etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak, serta tolok ukur menilai baik atau buruk.
Etika khusus adalah penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus.
Etika khusus dapat dibagi menjadi dua, yaitu
1. Etika individual Etika individual menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap diri sendiri.
2. Etika social mengenai kewajiban sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota masyarakat. Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara perseorangan dan langsung atau bersama-sama dalam bentuk kelembagaan, sikap kritis terhadap dunia dan ideologi, dan tanggung jawab manusia terhadap lainnya.
PENGERTIAN
Nilai adalah suatu keyakinan mengenai cara bertingkah laku dan tujuan akhir yang diinginkan individu, dan digunakan sebagai prinsip atau standar dalam hidupnya.
Penilaian Etika itu di dasarkan pada beberapa factor yaitu :
1) Titik berat penilaian etika sebagai suatu ilmu, adalah pada perbuatan baik atau jahat, susila atau tidak susila.
2) Perbuatan atau kelakuan seseorang yang telah menjadi sifat baginya atau telah mendarah daging, itulah yang disebut akhlak atau budi pekerti. Budi tumbuhnya dalam jiwa, bila telah dilahirkan dalam bentuk perbuatan namanya pekerti
Burhanuddin Salam, Drs. menjelaskan bahwa sesuatu perbuatan di nilai pada 3 (tiga) tingkat :
1) Tingkat pertama, semasih belum lahir menjadi perbuatan, jadi masih berupa rencana dalam hati, niat.
2) Tingkat Tingkat kedua, setelah lahir menjadi perbuatan nyata, yaitu pekerti.
3) Tingkat ketiga, akibat atau hasil perbuatan tersebut, yaitu baik atau buruk.
NILAI DALAM FILSAFAT
1) Nilai Logika : akal. Nilainya benar atau salah ex: perbuatan mencuri
2) Nilai Estetika : penglihatan. Nilainya indah atau Jelek ex:Lukisan Gadis Telanjang
3) Nilai Etika : tingkah laku. Nilainya baik atau buruk ex: goyang Dewi Persik
HAM DALAM KESEHATAN
a. Hak Asasi Manusia Di Indonesia
b. Hak dan Kewajiban
c. Hak dan Kewajiban dalam Profesi
a. Hak Asasi Manusia Di Indonesia
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.
Dasar Hukum H.A.M
UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
Ciri-ciri khusus
hakiki, artinya HAM sudah ada sejak lahir Universal, HAM berlaku umum tanpa memandang status,suku bangsa, gender tidak dapat dicabut, HAM tidak dapat diserahkan pada pihak lain, tidak dapat dibagi, semua orang mendapatkan semua hak, baik politik,ekonomi, sosbud.
Hak yang paling dasar meliputi
1. Hak Hidup
2. Hak Kemerdekaan /kebebasan
3. Hak memiliki sesuatu
Pengelompokan hak-hak dasar manusia meliputi:
1. hak sipil dan politik
a. hak hidup
b. hak persamaan dan kebebasan
c.kebebasan berpikir dan menyatakan pendapat
d. kebebasan berkumpul
e. Hak beragama
2 . Hak ekonomi, sosial dan budaya
a. hak ekonomi
b. hak pelayanan kesehatan
c. hak memperoleh pendidikan
d. Hak (UU no 36 thn 2009 psl 4-8)
Setiap orang berhak atas:
1. kesehatan.
2. akses atas sumber daya di bidang kesehatan.
3. pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
4. menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.
5. lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan.
6. informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab.
7. informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan.
Kewajiban (UU no 36 thn 2009 psl 9-13)
- Mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
- Menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat, baik fisik, biologi, maupun sosial.
- Berperilaku hidup sehat untuk mewujudkan, mempertahankan, dan memajukan kesehatan yang setinggi-tingginya.
- Menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan bagi orang lain yang menjadi tanggung jawabnya.
- Setiap orang berkewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial.
c. Hak dan Kewajiban dalam Profesi Pasal 27
(1) Tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
(2) Tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
3. ALIRAN & PRINSIP - PRINSIP ETIKA KESEHATAN
a. ALIRAN-ALIRAN DALAM ETIKA
Aliran Deontologis: penilaian benar tidaknya suatu perbuatan atau baik tidaknya sesorg,tdk perlu dilihat hasil akhirnya tetapi yang dinilai adalah perbuatan itu sendiri. Immanuel kant “seseorang berbuat baik karena rasional dan tidak dogmatis Cth: org tdk mencuri bukan karna takut neraka tapi mencuri ad perbuatan buruk Aliran Teleologis(konsenkualis):Baik burukx seseorg dinilai dari tujuan hendak dicapai Pembagiannya:
- Aliran Ethical Egoism: wajib berbuat baik demi kepentingan pribadi
- Aliran utilitarinism : wajib berbuat baik demi kepentingan umum dan masyarakat
b. PRINSIP-PRINSIP ETIKA(Hipcrates)
1. Tidak merugikan (non maleficence)
Cth: Pendapat dokter dlm pelayanan tdk dpt diterima pasien&keluargax sehingga jk dipaksakan dpt merugikan pasien
2. Membawa Kebaikan (Beficence)
Cth:dokter memberi obat kanker tetapi mempunyai efek yg lain, maka dokter harus mempertimbangkan secara cermat.
3. Menjaga Kerahasiaan (Confidentiality)
cth: tenaga kesehatan menjaga identitas kesehatan pasien jgn menyamp semuax jgn sampai menghambat penyembuhanx
4. otonomi Pasien (autonomy Pasien) Cth: pasien berhak menentukan tindakan- tindakan baru dpt dilakukan atas persetujuan dirinya
5. Berkata Benar (truth telling) Cth: tenaga kesehatan harus menyampaikan sejujurx penyakit pasien namun tdk dpt diutarakan semua kecuali kpd keluargax
6. Berlaku adil (Justice) Cth: tenaga kesehatan tdk boleh diskriminatif dlm pelayanan kesehatan
7. Menghormati Privasi (Privacy) Cth : TS tdk boleh menyinggung hal pribadi pasien dan sebalikx
c. Etika kesehatan
Pengertian Etika Kesehatan
Menurut Leenen: suatu penerapan dari nilai kebiasaan (etika) terhadap bidang pemeliharaan/pelayanan kesehatan. Menurut Soerjono Soekanto: penilaian terhadap gejala kesehatan yang disetujui, dan juga mencakup terhadap rekomendasi bagaimana bersikap tidak secara pantas dalam bidang kesehatan.
Hubungan Etika Kesehatan dan hukum kesehatan
1. Hukum kesehatan lebih diutamakan dibanding Etika kesehatan. Contoh: (etiKes)Mantri dpt memberi suntikan tanpa ada dokter tp (Hkm kes) tdk membenarkan ini.
2. ketentuan hukum kesehatan dapat mengesampingkan etika tenaga kesehatan. Contoh: kerahasian dokter(etika kedokteraan) jk terkait dgn mslh hukum mk dikesampingkan
3. Etika kesehatan lebih diutamakan dari etika dokter. Dokter dilarang mengiklankan diri, tp dlm menulis artikel kesehatan tdk mslh(etika kesehatan)
Perbedaan Etika Kesehatan dan hukum kesehatan
1. Etika kesehatan objeknya semata-mata dalam pelayanan kesehatan sedangkan hukum kesehatan objeknya tdk hny hkm tp melihat nilai-nilai hidup masyarakat.
2. Hukum berlaku umum, etika kesehatan berlaku hanya dalam pelayanan kesehatan
3. Etika sifatnya tidak mengikat dan pelanggarannya tidak dapat dituntut ,hukum mengikat pelanggarnya dapat dituntut.
d. Etika Menurut Islam
Ayat-ayat al-Qur’an menunjukkan bahwa etika Islam amat humanistik dan rasionalistik.
Etika Islam menurut Al-Quran:
1. keadilan,
2. kejujuran,
3. kebersihan,
4. menghormati orang tua,
5. bekerja keras,
6. cinta ilmu,
7. dan lain-lain
Kejujuran (surat an-Nisaa)
e. Etika Penelitian
Persetujuan etika penelitian (PP No 39 tahun 1995 ttg penelitian dan pengembangan kesehatan):
Persetujuan tertulis orang tua/ahli waris dapat dilakukan pada manusia yg diteliti:
1. Tidak mampu melakukan tindakan hukum
2. Karena keadaan kesehatan atau jasmaninya sama sekali tidak memungkinkan dapat menyatakan persetujuan secara tertulis.
3. Telah meninggal dunia, dalam hal jasadnya akan digunakan sebagaimana objek penelitian dan pengembangan kesehatan.
Hak dan kewajiban responden
Hak-hak Responden
1. Penghargaan kebebasan pribadi-nya
2. Merahasiakan informasi yang diberikan
3. Memperoleh jaminan keamanan dan keselamatan akibat dari informasi yang diberikan
4. Memperoleh imbalan dan kompensasi
Kewajiban responden
Memberikan informasi yang diperlukan peneliti
Hak dan kewajiban peneliti
Hak responden
Memperoleh informasi yang dibutuhkan sejujur-jujurnya
Kewajiban peneliti
a. Menjaga kerahasian responden
b. Menjaga privacy responden
c. Memberikan kompensasi
4. KODE ETIK PROFESI
a. Kode Etik
b. Fungsi Kode Etik Profesi
c. Standar Profesi
Seperangkat kaidah perilaku yang diharapkan dan dipertanggung jawabkan dalam melaksanakan tugas pengabdian kepada bangsa, negara, masyarakat dan tugas-tugas organisasinya serta pergaulan hidup sehari-hari dan individu-individu dalam masyarakat.
SIFAT DAN SUSUNAN KODE ETIK
Kode etik harus memiliki sifat-sifat antara lain
(1) Harus rasional,
(2) harus konsisten, tetapi tidak kaku, dan
(3) harus bersifat universal.
Kode etik profesi terdiiri atas
1. aturan kesopanan dan
2. aturan kelakuan dan
3. sikap antara para anggota profesi.
b. Fungsi Kode Etik Profesi
Biggs dan Blocher ( 1986 : 10) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu :
1. Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah.
2. Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi.
3. Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.
c. ciri Profesi, yaitu :
1) Memberikan pelayanan (service) pada orang segera langsung (yang umumnya bersifat konfidental).
2) Menempuh pendidikan tertentu dengan melalui ujian tertentu sebelum melakukan pelayanan.
3) Anggotanya yang relatif homogen.
4) Menerapkan standar pelayanan tertentu.
5) Etik profesi yang ditegakkan oleh suatu organisasi profesi.
Kualifikasi suatu pekerjaan sebagai sutau profesi adalah :
1) Mensyaratkan pendidikan teknis yang formal mengenai adekuasi pendidikannya mmmaupun mengenai kompetensi orang-orang hasil didikannya.
2) Penguasaan tradisi kultural dalam menggunakan keahlian tertentu serta keterampilan dalam penggunaan tradisi.
3) Komplek okupasi/pekerjaan memiliki sejumlah sarana institusional
kaidah-kaidah pokok etika profesi sebagai berikut :
1) Profesi harus dipandang dan dihayati sebagai suatu pelayanan,.
2) Pelayanan professional dalam mendahulukan kepentingan pasien atau klien mengacu pada kepentingan atau nilai-nilai luhur
3) Pengembanan profesi harus selalu mengacu pada masyarakat sebagai keseluruhan.
4) Agar persaingan dalam pelayanan berlangsung secara sehat
5. KODE ETIK KESEHATAN MASYARAKAT
a. Kode Etik Dokter
Hak dan kewajiban dokter , berkaitan erat dengan transaksi terapeutik
Transaksi terapeutik : terjadinya kontrak antara dokter dengan pasien
STANDAR PROFESI MEDIS
Prof.Dr.Mr.H.J.J Leenen pakar hukum kesehatan dari Belanda
1) Berbuat secara teliti dan seksama dkaitkan kelalaian/culpa à tdk teliti/tdk berhati-hati unsur kelalaian terpenuhi , sangat tdk teliti/hati2 : culpa lata
2) Sesuai standar ilmu medik
3) Kemampuan rata2 yg sama
4) Situasi dan kondisi yg sama
5) Sarana upaya yg sbanding/proposional
STANDAR PROFESI MEDIS
Prof Mr.W.B Van der Mijn
Seorang tenaga kesehatan harus berpedoman pada :
1. Kewenangan
2. Kemampuan rata-rata
3. Ketelitian umum.
Unsur tindakan medis
1. Dilakukan oleh dokter yang sudah lulus
2. Kepada pasien harus diberikan informasi yang sejelas – jelasnya dan menyetujui dilakukannya tindakan medis tersebut .
3. Harus ada indikasi medis yang merupakan titik awal dari segala tindakan medis selanjutnya
4. Sang dokter harus dapat merumuskan tujuan pemberian pengobatannya, disamping juga harus mempertimbangkan alternatif lain selain yang dipilihnya
5. Segala tindakannya harus selalu ditujukan kepada kesejahteraan pasiennya
HAK DOKTER
Menurut psl 50 UU No.29 Th 2004
1) memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi medis dan standar prosedur operasional;
2) memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional;
3) memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya ;
4) menerima imbalan jasa
KEWAJIBAN – KEWAJIBAN DOKTER
“AEGROTI SALUS LOX SUPREME ” keselamatan pasien adalah hukum yang tertinggi ( utama ) .
Menurut Leenen :
1) Kewajiban yang timbul dari sifat perawatan medis dimana dokter harus bertindak sesuai dengan standar profesi medis atau menjalankan praktek kedokterannya
2) Kewajiban untuk menghormati hak – hak pasien yang bersumber dari hak - hak asasi dalam bidang kesehatan
3) Kewajiban yang berhubungan dengan fungsi sosial pemeliharaan kesehatan
UU KESEHATAN No.23 Th 2003 Pasal 50 dan 51
1) Tenaga kesehatan menyelenggarakan atau melakukan kegiatan kesehatan sesuai dengan keahlian dan kewenangannya
2) Mematuhi standar profesi medis dan menghormati hak pasien .
HAK PASIEN
UU No. 23 Th 1992 ttg Kesehatan psl 53 (2)
1. Hak atas informasi
2. Hak memberikan persetujuan
3. Hak atas rahasia kedokteran
4. Hak atas pendapat ke 2 ( second opinion)
HAK PASIEN UU Pradoks psl 52
1.Mendapat penjelasan secara lengkap ttg tindakan medis
2.Meminta pendapat dr/drg lain
3.Mendapat pelayanan sesuai dng kebutuhan medis
4.Mendapat isi rekam medis
Kewajiban pasien UU No.29 Th 2004 (PRADOKS) Pasal 53
1.Memberi informasi yg lengkap dan jujur ttg masalah kesehatannya
2.Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter/dokter gigi
3.Mematuhi ketentuan yg berlaku di sarana pelayanan kesehatan
4.Memberi imbalan jasa atas pelayanan yg diterima
a. Kode Etik perawat
a. Kode Etik bidan
b.Kode Etik Kesehatan &Keselamatan Kerja
c. Kode Etik Sanitarian(Ahli Kes. Lingkungan)
1) menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan profesi sanitasi dengan sebaik-baiknya.
2) melaksanakan profesinya sesuai dengan standar profesi yang tertinggi.
3) tidak boleh dipengaruhi sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.
4) menghindarkan din dan perbuatan yang bersifat memuji din sendiri.
5) berhati-hati dalam menerapkan setiap penemuan teknik atau cara baru yang belum teruji kehandalannya dan hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
6) memberi saran atau rekomendasi yang telah melalul suatu proses analisis secara komprehensif.
7) memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya dengan menjunjung tinggi kesehatan dan keselamatan manusia, serta kelestarian lingkungan.
8) bersikap jujur dalam berhubungan dengan klien atau masyarakat dan teman seprofesinya, dan berupaya untuk mengingatkan teman seprofesinya.
9) hak-hak klien atau masyarakat, hak-hak teman seprofesi, dan hak tenaga kesehatan lainnya, dan harus menjaga kepercayaan klien atau masyarakat.
10) memperhatikan kepentingan masyarakat dan memperhatikan seluruh aspek kesehatan lingkungan secara menyeluruh, daN menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenar-benarnya.
11) bekerja sama dengan para pejabat di bidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat, harus saling menghormati.
d. Kode Etik Ahli Gizi
1.meningkatkan keadaan gizi dan kesehatan serta berperan dalam meningkatkan kecerdasandan kesejahteraan rakyat
2.menjunjung tinggi nama baik profesi gizi dengan menunjukkan sikap, perilaku, dan budi luhur serta tidak mementingkan diri sendiri
3.menjalankan profesinya menurut standar profesi yang telah ditetapkan.
4.menjalankan profesinya bersikap jujur, tulus dan adil.
5.menjalankan profesinya berdasarkan prinsip keilmuan, informasi terkini,.
6.mengenal dan memahami keterbatasannya sehingga dapat bekerjasama dengan fihak lain atau membuat rujukan bila diperlukan
7.melakukan profesinya mengutamakan kepentingan masyarakat dan berkewajiban senantiasa berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenarnya.
8.berkerjasama dengan para profesional lain di bidang kesehatan maupun lainnya berkewajiban senantiasa memelihara pengertian yang sebaik-baiknya.
9.membantu pemerintah dalam melaksanakan upaya-upaya perbaikan gizi masyarakat.
e.Penyuluh kesehatan masyarakat
Profesi PKM (Health Education Specialis) adalah seseorang yang menyelenggarakan advokasi, bina suasana, dan pemberdayaan masyarakat melalui penyebarluasan informasi, membuat rancangan media, melakukan pengkajian/penelitian perilaku masyarakat yang berhubungan dengan kesehatan, serta merencanakan intervensi dalam rangka mengembangkan perilaku masyarakat yang mendukung kesehatan.
Kode Etik Profesi PKM.
1. Menunjukkan secara seksama kemampuan sesuai dengan pendidikan, pelatihan dan pengalaman, serta bertindak dalam batas-batas kecakapan yang profesional.
2. mempertahankan kecakapan pada tingkatan tinggi melalui belajar, lelatihan, dan penelitian berkesinambungan.
3. Melaporkan hasil penelitian dan kegiatan praktik secara jujur dan bertanggung jawab.
4. Tidak membeda-bedakan individu berdasrkan ras, warna kulit, bangsa, agama, usia, jenis kelamin, status social ekonomi dalam menyumbangkan pelayanan-pekerjaan, pelatihan atau dalam meningkatkan kemajuan orang lain.
5. Menjaga kemitraan klien ( individu, kelompok, institusi) yang dilayani.
Kode Etik Profesi PKM.
6. Menghargai hak pribadi (privacy), martabat (dignity), budaya dan harga diri setiap individu, dan menggunakan keterampilan yang didasari dengan nilai-nilai secara konsisten.
7. Membantu perubahan berdasarkan pilihan, bukan paksaan.
8. Mematuhi prinsip “informed consent” sebagi penghargaan terhadap klien.
9. Membantu perkembangan suatu tatanan pendidikan yang mengasuh/memelihara pertumbuhan dan perkembangan individu.
10. Bertanggung jawab untuk menerima tindakan/hukuman selayaknya sesuai dengan pertimbangan mal praktek yang dilakukan.
6. PROBLEMATIKA KODE ETIK KESMAS
a. Penegakan kode etik
b. Faktor penghambat kode etik
c. Peradilan dalam profesi
a. Penegakan kode etik
Bentuk Penegakan kode etik
1. Pelaksanaan kode etik
2. Pengawasan kode etik
3. Penjatuhan saksi kode etik
Menurut Noto Hamidjo 4 norma dalam penegakan kode etik:
1) kemanusiaan
2) Keadilan
3) Kepatutan
4) kejujuran
Sanksi kode etik
1) Teguran baik lisan maupun tulisan
2) Mengucilkan pelanggar dari kelompok profesi
3) Memberlakukan tindakan hukum dengan sanksi keras
b.Faktor penghambat kode etik
1. Pengaruh Sifat Kekeluargaan
2. Pengaruh jabatan
3. Pengaruh konsumerisme
4. Karena lemah iman
c. Peradilan dalam profesi
1. Peradilan profesi dipimpin komisi etik
2. Komisi etik terdiri 3 orang dan dipimpin oleh pimpinan profesi
3. Pelanggar etik didampingi penasehat etik.
4. Pelanggaran kode etik disampaikan oleh penuntut kode etik
5. Putusan pelanggaran kode etik ditetapkan oleh komisi etik.
Mekanisme persidangan
1. Pemanggilan pelanggar kode etik
2. Pemeriksaan kode etik
3. Persidangan kode etik
4. Penyampaian bentuk pelanggaran dan sanksi yang dikenakan
5. Pembelaan oleh pelanggar kode etik
6. Pembuktian
7. Putusan
Rabu, 31 Oktober 2012
pengertian etika,profesi,akuntansi (4eb12 (1))
Etika
Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral . Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita.Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain.[1] Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika.Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia.Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).
1. Etika Filosofis
secara harfiah (fay overlay) dapat dikatakan sebagai etika yang berasal dari kegiatan berfilsafat atau berpikir, yang dilakukan oleh manusia. Karena itu, etika sebenarnya adalah bagian darifilsafat : etika lahir dari filsafat.
2. Etika Teologis
Ada dua hal yang perlu diingat berkaitan dengan etika teologis. Pertama, etika teologis bukan hanya milik agama tertentu, melainkan setiap agama dapat memiliki etika teologisnya masing-masing. Kedua, etika teologis merupakan bagian dari etika secara umum, karena itu banyak unsur-unsur di dalamnya yang terdapat dalam etika secara umum, dan dapat dimengerti setelah memahami etika secara umum.
3. Relasi Etika Filosofis dan Etika Teologis
Terdapat perdebatan mengenai posisi etika filosofis dan etika teologis di dalam ranah etika.Sepanjang sejarah pertemuan antara kedua etika ini, ada tiga jawaban menonjol yang dikemukakan mengenai pertanyaan di atas, yaitu:
a.Revisionisme: Tanggapan ini berasal dari Augustinus (354-430) yang menyatakan bahwa etika teologis bertugas untuk merevisi, yaitu mengoreksi dan memperbaiki etika filosofis.
b.Sintesis: Jawaban ini dikemukakan oleh Thomas Aquinas (1225-1274) yang menyintesiskan etika filosofis dan etika teologis sedemikian rupa, hingga kedua jenis etika ini, dengan mempertahankan identitas masing-masing, menjadi suatu entitas baru. Hasilnya adalah etika filosofis menjadi lapisan bawah yang bersifat umum, sedangkan etika teologis menjadi lapisan atas yang bersifat khusus.
C. Diaparalelisme: Jawaban ini diberikan oleh F.E.D. Schleiermacher (1768-1834) yang menganggap etika teologis dan etika filosofis sebagai gejala-gejala yang sejajar. Hal tersebut dapat diumpamakan seperti sepasang rel kereta api yang sejajar.
Profesi
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknikdan desainer.Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
Karakteristik Profesi
Daftar karakterstik ini tidak memuat semua karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi:
1. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
2. Asosiasi profesional: Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
3. Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
4. Ujian kompetensi: Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
5. Pelatihan institutional: Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
6. Lisensi: Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
7. Otonomi kerja: Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
8. Kode etik: Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
9. Mengatur diri: Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
10. Layanan publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
11. Status dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat
http://id.wikipedia.org/wiki/Profesi
Akuntansi
Akuntansi adalah pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang akan membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan, organisasi, dan lembaga pemerintah. Akuntansi adalah seni dalam mengukur, berkomunikasi dan menginterpretasikan aktivitas keuangan. Secara luas, akuntansi juga dikenal sebagai "bahasa bisnis".Akuntansi bertujuan untuk menyiapkan suatu laporan keuangan yang akurat agar dapat dimanfaatkan oleh para manajer, pengambil kebijakan, dan pihak berkepentingan lainnya, seperti pemegang saham, kreditur, atau pemilik. Pencatatan harian yang terlibat dalam proses ini dikenal dengan istilah pembukuan. Akuntansi keuangan adalah suatu cabang dari akuntansi dimana informasi keuangan pada suatu bisnis dicatat, diklasifikasi, diringkas, diinterpretasikan, dan dikomunikasikan. Auditing, satu disiplin ilmu yang terkait tapi tetap terpisah dari akuntansi, adalah suatu proses dimana pemeriksa independen memeriksa laporan keuangan suatu organisasi untuk memberikan suatu pendapat atau opini - yang masuk akal tapi tak dijamin sepenuhnya - mengenai kewajaran dan kesesuaiannya dengan prinsip akuntansi yang berterima umum.Praktisi akuntansi dikenal sebagai akuntan. Akuntan bersertifikat resmi memiliki gelar tertentu yang berbeda di tiap negara. Contohnya adalah Chartered Accountant (FCA, CA or ACA), Chartered Certified Accountant (ACCA atau FCCA), Management Accountant (ACMA, FCMA atau AICWA), Certified Public Accountant (CPA), dan Certified General Accountant (CGA). Di Indonesia, akuntan publik yang bersertifikat disebut CPA Indonesia (sebelumnya: BAP atau Bersertifikat Akuntan Publik).
Akuntansi modern
Prinsip inti akuntansi keuangan modern ada pada sistem pembukuan berpasangan. Sistem ini meliputi pembuatan paling tidak dua masukan untuk setiap transaksi: satu debit pada suatu akun, dan satu kredit terkait pada akun lain. Jumlah keseluruhan debit harus selalu sama dengan jumlah keseluruhan kredit. Cara ini akan memudahkan pemeriksaan jika terjadi kesalahan. Cara ini diketahui pertama kali digunakan pada abad pertengahan di Eropa, walaupun ada pula yang berpendapat bahwa cara ini sudah digunakan sejak zaman Yunani kuno.
Kritik mengatakan bahwa standar praktik akuntansi tidak banyak berubah sejak dulu. Reformasi akuntansi dalam berbagai bentuk selalu terjadi pada tiap generasi untuk mempertahankan relevansi pembukuan dengan aset kapital atau kapasitas produksi. Walaupun demikian, hal ini tidak mengubah prinsip-prinsip dasar akuntansi, yang memang diharapkan tidak bergantung pada pengaruh ekonomi seperti itu.
Akuntansi sebagai suatu seni yang mendasarkan pada logika matematik - sekarang dikenal sebagai “pembukuan berpasangan” (double-entry bookkeeping) - sudah dipahami di Italia sejak tahun 1495 pada saat Luca Pacioli (1445 - 1517), yang juga dikenal sebagai Friar (Romo) Luca dal Borgo, mempublikasikan bukunya tentang “pembukuan” di Venice. Buku berbahasa Inggris pertama diketahui dipublikasikan di London oleh John Gouge atau Gough pada tahun 1543.
Sebuah buku ringkas menampilkan instruksi akuntansi juga diterbitkan pada tahun 1588 oleh John Mellis dari Southwark, didalamnya memuat perkataannya, "I am but the renuer and reviver of an ancient old copie printed here in London the 14 of August 1543: collected, published, made, and set forth by one Hugh Oldcastle, Scholemaster, who, as appeareth by his treatise, then taught Arithmetics, and this booke in Saint Ollaves parish in Marko Lane." John Mellis merujuk pada fakta bahwa prinsip akuntansi yang dia jelaskan (yang merupakan sistem sederhana dari masukan ganda/double entry) adalah "after the forme of Venice".
Pada awal abad ke 18, jasa dari akuntan yang berpusat di London telah digunakan dalam suatu penyelidikan seorang direktur South Sea Company, yang tengah memperdagangkan bursa perusahaan tersebut. Selama penyelidikan ini, akuntan menguji sedikitnya dua buku perusahaan para. Laporannya diuraikan dalam buku Sawbridge and Company, oleh Charles Snell, Writing Master and Accountant in Foster Lane, London. Amerika Serikat berhutang konsep tujuan Akuntan Publik terdaftar pada Inggris yang telah memiiki Chartered Accountant di abad ke 19.
Laporan akuntansi
Akuntansi disebut sebagai bahasa bisnis karena merupakan suatu alat untuk menyampaikan informasi keuangan kepada pihak-pihak yang memerlukannya. Semakin baik kita mengerti bahasa tersebut, maka semakin baik pula keputusan kita, dan semakin baik kita di dalam mengelola keuangan. [2] Untuk menyampaikan informasi-informasi tersebut, maka digunakanlah laporan akuntansi atau yang dikenal sebagai laporan keuangan. Laporan keuangan suatu perusahaan biasanya terdiri atas empat jenis laporan, yaitu neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan modal, dan laporan arus kas.[3]
Siklus Akuntansi
Perusahaan jasa: Untuk membuat Laporan Keuangan, khususnya perusahaan jasa terdapat delapan langkah, yang dikenal dengan Siklus Akuntansi. kedelapan langkah tersebut adalah:
1. Transaksi keuangan
2. Mencatat segala transaksi keuangan, berdasarkan bukti asli transaksi, dalam satu periode akuntansi
3. Membuat Jurnal Umum berdasarkan catatan no.2
4. Membuat Buku Besar
5. Membuat Jurnal Penyesuaian
6. Membuat Laporan Keuangan: Laporan Laba rugi, Neraca, dan Leporan Perubahan Modal
7. Membuat Jurnal Penutup
8. Membuat Neraca Saldo setelah penutupan
Perusahaan dagang: Untuk perusahaan dagang, sebenarnya juga hampir sama tetapi ada tambahan lain. Langkah-langkah tersebut adalah:
1. Pengumpulan Bukti Transaksi
2. Mencatat ke dalam Jurnal Umum, Jurnal Khusus dan ke dalam Buku Besar Pembantu
3. Merekapitulasi Jurnal Umum dan Jurnal Khusus
4. Posting ke Buku Besar
Tahap Pengikhtisaran
1. Membentuk Neraca Saldo
2. Menyusun Ayat Jurnal Penyesuaian
3. Membentuk Kertas Kerja (Worksheet) dalam bentuk Neraca Lajur
• Tahap Pelaporan Keuangan
1. Menyusun Laporan Keuangan
1. Laporan Laba Rugi
2. Laporan Perubahan Modal
3. Laporan Neraca
4. Laporan Arus Kas
1. Menyusun Ayat Jurnal Penutup
2. Membentuk Neraca Saldo setelah Penutupan
3. Menyusun Ayat Jurnal Pembalik
sumber : www.wikipedia.com
Jumat, 12 Oktober 2012
Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi (tgs wajib 4)
Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
Perilaku etika tidak hanya diperlukan di masyarakat,bisnis dan Pemerintahan.jika kita lihat lebih spesifik lagi bahwa etika juga diperlukan disetiap profesi-profesi yang menjadi keahlian kita.seperti yang kita bahas disini yaitu profesi akuntansi.
Profesi akuntansi sendiri memiliki arti yaitu sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi kepada masyarakat dengan di batasi dengan kode etik yang ada.selain arti dari profesi itu sendiri,akuntan memiliki peran,yaitu:
• Peran Akuntan Profesional:
Akuntan adalah penasihat bisnis independen. Akuntan dapat menawarkan berbagai layanan. Akuntan dapat didaftarkan auditor, dapat mengatur sistem akuntansi klien, bisa menjadi penasihat pada perencanaan pajak, atau detektor penipuan dan penggelapan, dapat melakukan penganggaran dan analisis laporan keuangan, menyarankan klien pada keputusan pembiayaan, memberikan pengetahuan khusus dan dapat membantu menjaga etika lingkungan.
• ekspetasi publik
Perubahan ekpektasi publik terhadap bisnis juga akanmempengaruhi ekpektasi publik terhadap peran akuntan. Trade Off antara akuntan sebagai bagian dari perusahaan dan sebagaipenjaga kepentingan publik bisa dikatakan sulit. Pada satu sisi, akuntansebagai bagian dari perusahaan diharapkan mampu dalam memenuhi tanggungjawabnya sebagai karyawan dalam sebuah perusahaan, sisi lainnya adalah publikmengharapkan agar akuntan juga tetap profesional dan memegang teguh nilai-nilaiobjektifitas, Integritas dan kerahasiaan untuk melindungi kepentingan publik.
Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam.
Selain itu masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan.
• Nilai-nilai Etika Vs Teknik Akuntansi/Auditing :
1. Integritas : setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
2. Kerjasama : mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
3. Inovasi : pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
4. simplisitas : pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut
• Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Setiap akuntan publik sebagai bagian anggota Institut Akuntan Publik Indonesia maupun staff profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP) harus menerapkan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik atau sekarang disebut sebagai Kode Etik Profesi Akuntan Publik dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemberi jasa.Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
• Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1. Prinsip Etika, memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota.
2. Aturan Etika, disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
3. Interpretasi Aturan Etika, merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/01/prilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi/
http://www.scribd.com/doc/
Langganan:
Postingan (Atom)